Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto
Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, ttg BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. tertanggal 8 Januari 2010. PMK ini mulai berlaku pada tgl 1 Januari 2009.
Apakah ada rekan ortax yg sudah mendapatkannya?
Scr ringkas peraturan ini mengharuskan WP utk melampirkan DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI, bila tidak melampirkan daftar ini, maka biaya promosi tdk dpt dikurangkan dari phsl bruto.
Salam, semoga bermanfaat.- Originaly posted by robby2009:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, ttg BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. tertanggal 8 Januari 2010
belum dpt tuh.., di pajak go.id ga ada, ortax juga ga ada…, ada hubungannya gak dengan per-104.? bisa tolong di tampilkan ga disini?
thank's b4
salam
Aku dapatnya dalam bentuk foto copy, yah harus ngetik dong utk menampilkannya.
Nanti aku coba ketikkan.
Salam.di scan aja/
Maklum masih bodoh dan tdk punya scanner. Kalau nanti aku dapat pinjam scanner dari temen, terus gimana cara nampilinnya?
Ketik ajalah,
Psl 1.
Dlm PMK ini yg dimaksud dg Biaya Promosi adlh bagian dari biaya penjualan yg dikeluarkan oleh WP dlm rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik lsg maupun tdk langsung utk mempertahankan dan/atau meningkatkan pjl.Psl 2.
Besarnya Biaya Promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto merupakan akumulasi dari jml:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru dan/atau
d. biaya sponsorship yg berkaitian dg promosi produk.Psl 3.
Tdk termasuk Biaya Promosi sbgm dimaksud dlm Psl 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dg nama dan dlm btk apapun, kpd pihak lain yg tdk berkaitan lgs dg penyelenggaraan kegiatan promosi.b. Biaya Promosi utk 3M phsl yg bukan mrpk objek pajak dan yg tlh dikenai pajak bersifat final.
Psl 4.
Dalam hal promosi dilakukan dlm btk pemberian sampel produk, besarnya biaya yg dpt dikurangkan dari phsl bruto adlh sebesar hrg pokok sampel produk yg diberikan, sepanjang blm dibebankan dlm perhitungan hpp.Psl 5.
Biaya Promosi yg dikeluarkan kpd pihak lain dan mrpk objek pemotongan PPh wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dg ketentuan yg berlaku.Psl 6.
(1) WP wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sbgm dimaksud dlm Psl 2 yg dikeluarkan kpd pihak lain.
(2) Daftar nominatif sbgm dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima, NPWP, alamat, tgl, btk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yg dipotong.
(3) Daftar sbgm dimaksud pd ayat (2) dibuat sesuai format sbgm ditetapkan dlm Lampiran PMK ini yg mrpk bagian yg tdk terpisahkan dari PMK ini.
(4) Daftar nominatif sbgm dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sbg lampiran saat WP menyampaikan SPT Tahunan Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sbgm dimaksud pada ayat (1) s/d ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tdk dpt dikurangkan dari phsl bruto.Psl 7.
Pd saat PMK ini mulai berlaku, PMK No. 104/PMK.03/2009 ttg Biaya Promosi dan Penjualan yg dpt dikurangkan dari phsl bruto, dicabut dan dinyatakan tdk berlaku.Psl 8.
PMK ini mulai berlaku pd tgl 1 Januari 2009.Agar setiap org mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PMK ini dg penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jkt
pada tgl 8 Januari 2010
Menkeu
ttd
SRI MULYANI INDRAWATIutk lampirannya nyusul nanti.
- Originaly posted by robby2009:
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, ttg BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. tertanggal 8 Januari 2010. PMK ini mulai berlaku pada tgl 1 Januari 2009.
rekan robby, 1 jan 2010 kali yah???
Lampirannya kurang lebih sbb:
DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI
Nama WP :
NPWP :
Alamat :
Tahun Pjk :berikutnya terdiri dari 10 kolom, sbb kolom
1 : No.
2. Nama
3. NPWP
4.Alamat
5. Tgl
6. Btk & jenis biaya
7. Jumlah (Rp)
8. Keterangan
dg ketentuan dari kolom 2 s/d 8 judul diatasnya adalah Data Penerima9. jumlah PPh
10. No. Bukti Potong
dg ketentuan dari kolom 9 s/d 10 judul diatasnya adalah Pemotongan PPhkmd dibawah kolom sebelah kanan adalah tempat & tgl dibuat, td tangan dan nama WP.
Sekian, salam dan semoga bermanfaat.
- Originaly posted by Harrison:
belum dpt tuh.., di pajak go.id ga ada, ortax juga ga ada…, ada hubungannya gak dengan per-104.? bisa tolong di tampilkan ga disini?
Dg terbitnya PMK ini maka per-104 dicabut & dinyatakan tdk berlaku (lihat psl 7)
@rekan ewox, berkali-kali aku amati tulisannya, memang tertulis spt itu. Tadinyapun aku ragu. Tapi jelas tertulis "mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009"
benar koq, tidak salah baca dan tidak salah kutip (lihat psl 8). - Originaly posted by robby2009:
Dg terbitnya PMK ini maka per-104 dicabut & dinyatakan tdk berlaku (lihat psl 7)
thank's rekan robby2009 atas informasinya..,
Cuma saya agak risih, aturan ini dikeluarkan januari 2010 berlakunya januari 2009 apa kata duniaa….
salam
- Originaly posted by Harrison:
Cuma saya agak risih, aturan ini dikeluarkan januari 2010 berlakunya januari 2009 apa kata duniaa….
Sabar aja rekan Harrison, ikuti aja peraturan, kata iklan mengisi SPT mudah koq bahkan lebih mudah dari pada main game.
Tapi utk buat lampirannya yg bikin aku mabok ha… ha…. ha…..
Baru buat dan menyesuaikan dg PMK 104 (itupun belum selesai), lha ini keluar peraturan baru, ya hrs buat baru lagi dan mulai dari awal lagi.
Latihan sabar ajalah. emang ini bisanya ngerjain WP aja…waktu udah mepet..berlaku surut lagi.
- Originaly posted by tatie:
emang ini bisanya ngerjain WP aja…waktu udah mepet..berlaku surut lagi.
Asal nantinya tidak dikoreksi lagi, atau ada aturan tambahan lagi.
rekan robby..
yup betul sabarrrrr…,menurut saya perubahan tsb akibat banyaknya protes dan keluhan atas per-104 dari perusahaan industri rokok dan farmasi beserta distributor utamanya, dan hal ini dapat di maklumi. mudah2an tdk ada perubahannya lagi…thank's
salam