• Biaya promosi

     SCORPION updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 16 Posts
  • rowa

    Member
    28 March 2012 at 10:24 am

    Rekan ,
    PT. X melakukan banyak pameran dan iklan untuk memperkenalkan Perusahaannya dan membayar dengan potongan PPH 23 serta 21 sesuai KUP PPh .

    pertanyaan :
    apakah biayanya ( masuk kedalam biaya promosi dan iklan )
    bisa sebagai indecdtible atau dikoreksi ?

    salam

  • rowa

    Member
    28 March 2012 at 10:24 am
  • thomazs

    Member
    28 March 2012 at 11:07 am

    setahu saya itu deductible sepanjang didukung oleh bukti yang sah, jika bukti tersebut tidak ada, maka di koreksi..

    salam

  • yuniffer

    Member
    28 March 2012 at 11:42 am
    Originaly posted by rowa:

    apakah biayanya ( masuk kedalam biaya promosi dan iklan )

    Masuk ke dalam marketing and promotion expenses.

    Originaly posted by rowa:

    bisa sebagai indecdtible atau dikoreksi ?

    Deductable expense, dan harus dibuat daftar nominatif biaya promosi yang harus dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan.

  • rowa

    Member
    28 March 2012 at 3:10 pm

    sesuai SE – 9 /PJ/2010

    tq rekan

  • Aries Tanno

    Member
    28 March 2012 at 9:43 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 9/PJ/2010

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG
    BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
    a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
    b.

    Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
    1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
    2) biaya pameran produk;
    3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
    4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
    c.

    Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
    1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
    2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
    d. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
    e. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
    g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
    h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    2. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
    2) dikeluarkan secara wajar; dan
    3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
    b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
    c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
    2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
    3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
    3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 1 Februari 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd

    Mochammad Tjiptardjo
    NIP. 060044911

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
    Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • miko26

    Member
    29 March 2012 at 1:53 am

    asalkan ada hubunganya dngan usaha..promosi dapat du bebankan sebagai biaya..sesuai se9 2010

  • randyso

    Member
    29 March 2012 at 1:37 pm

    Rekan,

    f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
    g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

    Rekan ortax, jk biaya yg dikeluarkan tdk dipotong pajak misalnya partisipasi iklan ucapan selamat dikoran yg dibayarkan kpd pelanggan yg sdg launching produk baru atau pemberian parcel idul fitri, jika kita membuat daftar nominatif namun tdk ada pemotongan, apakah bs dibiayakan (tdk dikoreksi fiskal) ?

    Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    29 March 2012 at 1:47 pm
    Originaly posted by randyso:

    partisipasi iklan ucapan selamat dikoran yg dibayarkan kpd pelanggan yg sdg launching produk baru

    Bisa diasumsikan pemasangan iklan (karena ada logo perusahaan atau produk yang ditempel) maka terhutang PPh 23 atas jasa iklan, Supaya tidak kena PPh 23, dijadikan tagihan reimbursement oleh pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut dengan disertai bukti pembayaran ke pihak pemasang iklan.

    Originaly posted by randyso:

    pemberian parcel idul fitri

    Masukkan ke entertainment list, jika di biaya promosi maka akan dikoreksi karena tidak termasuk dalam biaya promosi sesuai ketentuan yang berlaku:
    " Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
    1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
    2) biaya pameran produk;
    3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
    4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. "
    Kecuali parcel yang diberikan merupakan produk sendiri (gak kebayang kalo parcel dari pabrik Semen….mo dikirim berapa zak tuch buat parcelnya)

  • rowa

    Member
    29 March 2012 at 1:53 pm

    Pasal 6

    (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
    (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
    (3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
    (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    jelas disini ada kata minimal dan dipoint 5 menjadi inductible

    salam

  • randyso

    Member
    29 March 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    (gak kebayang kalo parcel dari pabrik Semen….mo dikirim berapa zak tuch buat parcelnya)

    ha3x…

    rekan yuniffer, bagaimana dgn :
    1. pemberian karangan bunga.
    2. pemberian kado ultah relasi.
    3. sumbangan uang pernikahan relasi.

    Apakah msk entertain atau promosi ?

    Kalau biaya entertain, apakah hrs buat daftar jg ? tolong aturannya rekan.

    Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    29 March 2012 at 2:04 pm
    Originaly posted by randyso:

    1. pemberian karangan bunga.
    2. pemberian kado ultah relasi.
    3. sumbangan uang pernikahan relasi.

    Yang jelas non-deductable expense, jadi tidak masuk ke entertainment list atau biaya promosi, perusahaan saya memperlakukan demikian dan masuk ke other expense atau Courtesy Expense.

  • yuniffer

    Member
    29 March 2012 at 2:04 pm

    Tidak berkaitan dengan 3M.

  • randyso

    Member
    29 March 2012 at 2:29 pm

    terima kasih rekan-rekan semua atas pencerahannya..

  • SCORPION

    Member
    25 June 2013 at 10:27 pm

    ikut nimbrung nih rekan2, bila perusahaan menerbitkan voucher yg dimasukkan ke dalam produk, kemudian voucher tsb dapat ditukarkan dengan uang, bagaimana perlakuan perpajakannya yach?
    masuk kategori biaya apa? dan apakah ada potongan pph nya? mengingat pembeli yang menukarkan voucher tsb tdk mau dimintai data nama alamat dan NPWP.
    Solusi? Mohon pencerahannya.
    Tks.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now