Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya Perjalanan DInas termasuk Objek PPh.21? BIngunggg
Biaya Perjalanan DInas termasuk Objek PPh.21? BIngunggg
Contoh kasus aja ya rekan2 biar gampang, coz saya lagi bingung..
Biaya perjalanan dinas kantor saya kan pastinya seluruhnya langsung ditanggung perusahaan ( karyawan kasbon dulu )
rincian biaya misalnya:
1. transportsi = 1juta
2. hotel = 2juta
3. akomodasi ( makan dll ) = 1juta
4. entertainment customer = 2juta
5. biaya dll = 1jutaemangnya biaya perjalanan dinas tersebut wajib disertakan dalam penghitungan penghasilan karyawan yang bersangkutan dalam bulan terkait ketika biaya perjalanan dinas tersebut dilakukan? kalo iya, berarti besar sekali dong PPh nya? terima kasih kalo ada pencerahan.. bingungg.. kok biaya perjalanan dinas masuk objek PPh 21 juga
Dear rekan surjono,
Menurut saya, kalau biaya perjalanan dinas itu dicatat sebagai biaya perjalanan dinas karena masuk dalam kategori biaya untuk operasional perusahaan. Dan tidak masuk dalam Penghasilan karyawan karena memang bukan penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan, kecuali uang saku/allowance. Akan tetapi untuk entertaiment customer di atas seharusnya dikoreksi fiskal.
demikian rekan yang lain mohon koreksinya….nah ini kasusnya seperti PT. BMT…perjalanan dinas dimasukkan pph 21…utk rekan sujono kemungkinan fiskus melihat dilaporan buku besar terdapat biaya perjalanan dinas tapi keterangannya adalah nama pribadi maka fiskus menganggap itu adalah tunjangan…
thanksPro : Surjono
Sebenarnya intinya itu dalam pemeriksaan fiskus akan selalu memeriksa bukti dan supporting dokumen lainnya. Misalnya utk kasus perjalanan dinas, maka akan diperiksa bukti-2 misal tagihan hotel, tiket perjalanan,dll. Dalam hal tidak ada bukti pendukung, maka biaya tersebut pasti akan dikoreksi.
Nah biasanya yg sering terjadi adalah karyawan misalnya diberikan jatah utk hotel 500 rb/mlm, nah si karyawan cari yg lebih murah misalnya yg 300 rb/mlm. Maka yg bisa dibiayakan dlm biaya perjalanan dinas adalah Rp. 300 rb. Yg 200 rb, masuk sebagai komponen penghasilan karyawan dipotong PPh 21. Tetapi apabila semuanya dapat diberikan bukti pendukung maka semuanya bisa dimasukkan dlm komponen biaya perjalanan dinas.
Supporting dokumen lain adalah misalnya Surat Tugas, apakah ada surat tugasnya, akan dilihat lg misalnya kaitan perjalanan dinas tsb ke mana?apakah ada hubungannya dengan penjualan perusahaan tsb, apakah ada customer di daerah tsb..Biasa kan WP sering memasukkan perjalanan pribadi direktur ke dlm komponen perjalanan dinas.
Utk lebih jelasnya dapat dilihat Pada Surat Dirjen Pajak No. S-260/PJ.313/1998Pak, bisa kirim Surat Dirjen Pajak No. S-260/PJ.313 1998 ke lutfan1708@yahoo.co.id?.
Betul klu sebatas untuk tiket, penginapan untuk keperluan dinas tidak termasuk keluarga maka biaya perjlanan dinas tersebut bukan penghasilan bagi karyawan dan bisa dibiayakan oleh perusahaan
yang masuk PPh pasal 21 hanya uang saku (asumsi biaya lain ada bukti2).
pak iwan makasi atas kiriman SEnya.
rekan lutfan1708, bisa tolong kirim Surat Dirjen Pajak No. S-260/PJ.313 1998 ke kevin_btm88@yahoo.com
thank's……….
Bang Iwan, tolong bagi SE-260 nya ke Harry_Logic@Yahoo.Com
Terima kasih…mohon dikirimkan juga ke saya, kan saya pencetus forum ini hehe yones.surjono@ymail.com
oh bgitu ya rekan2, karena saya agak bingung makanya ada fiskus yang pernah ngomong gitu juga kalo biaya perjalanan dinas yang berupa pemberian uang saku, atau seperti contoh diatas yang biaya hotel 500rb tapi karyawan cari yang 300rb, nah sisanya yang 200rb itu juga katanya masuk ke dalam objek PPh 21
penjelasan bang Iwan sangat rinci…
menurut saya mah itu termasuk kategori "NATURA"…. fasilitas dari perusahaan yang dinikmati oleh karyawan perusahaan….. harus dibuat lengkap tuh catatan biayanya, karena itu akn dimasukkan dalam perhitungan pajak….. bukti2nya juga harus lengkap, mis : tiket, bon hotel, dll…..
- Originaly posted by lutfan1708:
Pak, bisa kirim Surat Dirjen Pajak No. S-260/PJ.313 1998 ke lutfan1708@yahoo.co.id?.
Originaly posted by lutfan1708:pak iwan makasi atas kiriman SEnya.
Sdr. Lutvan tolong dikirm juga ke rivan_nwb@yahoo.com