Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap

  • Biaya Penyusutan Aktiva Tetap

     Tamba updated 16 years, 10 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Tamba

    Member
    12 February 2008 at 12:44 pm
  • Tamba

    Member
    12 February 2008 at 12:44 pm

    Dear all of ortax members,
    Mau tanya kepada rekan2 di ortax. Kalo menurut UU N0.17 Tahun 2000 Pasal 11 ayat 3 bahwa penyusutan dimulai pada bulan dimulainya pengeluaran. Pertanyaannya adalah Jika pembelian fixed asset pada bulan Juli, berapakah jumlah bulan penyusutannya 7 bulan atau 12 bulan? Begitu juga dengan pembelian Fixed Asset pada tanggal 31 Des, bagaimana penyusutannya?
    Trim's untuk tanggapannya.

  • Desmile

    Member
    12 February 2008 at 3:15 pm

    Alo Tamba,klo menurut saya sih penyusutan fiskal itu tinggal mengikuti seperti penyusutan menurut akuntansi saja berbeda masa manfaat yang dibagi ke dalam kelompok" dan metode yang diakui hanya straight line dan double declining (pasal 11 ayat 1 UU KUP). Jika pembelian fixed assets bulan Juli maka yang disusutkan adalah 6 bulan (juli,juni,agst,sept,okt,nov,des) sedangkan jika dibeli tanggal 31 Des baru mulai disusutkan tahun depan sehingga pada tahun tersebut belum ada penyusutan.

  • Desmile

    Member
    12 February 2008 at 3:33 pm

    Ralat : 6 bulan –> Juli,Agustus,September,Oktober,November & Desember
    Maap salah ketik,hikz

  • Fazli

    Member
    12 February 2008 at 8:18 pm

    kalau menurut saya liat tanggal kalau sebelum tanggal 15 masukin ke juli apabila lewat tanggal itu masukin ke agustus perhitungan awalnya….biasanya di akuntansi seperti itu.. tapi karena basis pajak bulan maka penyusutan terhitung mulai bulan juli alias bulan pengeluaran..tanpa melihat tanggal berapa pun!!

  • Tamba

    Member
    14 February 2008 at 8:20 am

    Teman-teman, mungkin ada pendapat lain? Secara akuntansi Saya setuju dengan Desmile, karena memang pengeluaran sebelum tanggal 15 dibebankan penyusutannya pada bulan pengeluaran dan setelah tgl 15 dibebankan penyusutannya pada bulan berikutnya. Mengenai perpajakan, Saya sependapat dengan Fazli tapi jumlah nilai penyusutannya untuk bulannya untuk 6 bulan (bukan 7 bulan) atau sekaligus satu tahun? Thx

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now