Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya pemeliharaan kendaraan/bangunan
Biaya pemeliharaan kendaraan/bangunan
- Originaly posted by alex_tax:
Untuk biaya pemeliharaan kendaraan seperti ganti oli.
apakah dikenai pph 23?
lalu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?Adakah saran lain dari rekan-rekan untuk akun tersebut agar tidak dikenakan pph 23?
kayaknya rekan alex_tax ingin menekan seminimal mungkin pengeluaran atas pembayaran perpajakan nih….kalo memang iya maka saran dari saya yaitu beli oli sendiri dan ganti oli sendiri, beli cat dan ngecat sendiri aja…dijamin ga kena pph 21 or 23…aman dari pemeriksaan kan..gimana ????? piss ah.
Saya kira rekan, jawaban bpk hanif dan rekan rekan sudah cukup jelas, mungkin karena hari jum`at kali mas Alex-tax, ha ha,
salam
- Originaly posted by mo3b:
rekan hanif,
bukannya PPh final hanya dikenakan atas 3P pelaksanaan pengawasan dan perencanaan konstruksi ?
selainnya tetap dikenakan PPh Pasal 23.
rekan mo3b, didalam lampiran PMK 244 tahun 2008 dinyatakan bahwa Jasa perawatan dan pemeliharaan bangunan, akan dikenai PPh 23, kecuali bila penyedia jasa adalah pengusaha konstruksi yang sudah punya ijin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Artinya, bila penyedia jasa adalah pengusaha konstruksi maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Hindari menggunakan akun "perawatan/pemeliharaan" apabila memang benar-benar tidak menggunakan jasa pihak lain
Trus sebaiknya pake akun apa?
Thx.