Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya pemeliharaan kendaraan/bangunan
Biaya pemeliharaan kendaraan/bangunan
Untuk biaya pemeliharaan kendaraan seperti ganti oli.
apakah dikenai pph 23?
lalu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?Adakah saran lain dari rekan-rekan untuk akun tersebut agar tidak dikenakan pph 23?
rekan alex, apa bisa lebih jelas lagi pertanyaanya ?
Kalau pengecatnnya dilakukan WP Badan, dikenakan PPh Pasal 23…
Kalau pengecatannya dilakukan WP OP, dikenakan PPh Pasal 21…Di Undang-undang jelas kok…..
- Originaly posted by alex_tax:
Untuk biaya pemeliharaan kendaraan seperti ganti oli.
apakah dikenai pph 23?Tidak…., karena lebih pada pengertian beli oli, bukan jasa.
Originaly posted by alex_tax:alu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?
Ya…,
Apabila pemberi jasa badan, dipotong PPh Ps 23
pabila pemberi jasa OP, dipotong PPh Ps 21 - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by alex_tax:
alu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?Ya…,
Apabila pemberi jasa badan, dipotong PPh Ps 23
pabila pemberi jasa OP, dipotong PPh Ps 21sependapat.
tapi bila penyedia jasa adalah pengusaha kontruksi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2Salam
- Originaly posted by alex_tax:
Adakah saran lain dari rekan-rekan untuk akun tersebut agar tidak dikenakan pph 23?
lho memangnya kenapa?
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak…., karena lebih pada pengertian beli oli, bukan jasa.
Terima kasih atas perhatiannya, rekan ORTAX.
Untuk nama akunnya apakah harus saya pecah menjadi biaya pembelian oli, dsb..
ataukah tetap " pemeliharaan kendaraan" rekan-rekan?Apakah hal itu dpt menjadi masalah dikemudian hari, dengan ditagihnya pph 23 atas pemeliharaan kendaraan tersebut?
- Originaly posted by alex_tax:
Untuk nama akunnya apakah harus saya pecah menjadi biaya pembelian oli, dsb..
ataukah tetap " pemeliharaan kendaraan" rekan-rekan?Sebaiknya ya.
Sebab, aspek pajaknya lainOriginaly posted by alex_tax:Apakah hal itu dpt menjadi masalah dikemudian hari, dengan ditagihnya pph 23 atas pemeliharaan kendaraan tersebut?
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah hal itu dpt menjadi masalah dikemudian hari, dengan ditagihnya pph 23 atas pemeliharaan kendaraan tersebut?
kata teman saya biasanya atas akun pemeliharaan akan dapat diterbitkan surat ke WP yang berisi himbauan pembayaran pph 23, namun jika kenyataan nya untuk pembelian oli, dan BBM,
apakah hal tersebut dapat memicu adanya terjadinya pemeriksaan?
- Originaly posted by alex_tax:
kata teman saya biasanya atas akun pemeliharaan akan dapat diterbitkan surat ke WP yang berisi himbauan pembayaran pph 23, namun jika kenyataan nya untuk pembelian oli, dan BBM,
bingung saya dengan statement ini.
Originaly posted by alex_tax:apakah hal tersebut dapat memicu adanya terjadinya pemeriksaan?
apa lagi yang ini?
bisa dijelaskan rekan alex?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by alex_tax:
alu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?Ya…,
Apabila pemberi jasa badan, dipotong PPh Ps 23
pabila pemberi jasa OP, dipotong PPh Ps 21sependapat.
tapi bila penyedia jasa adalah pengusaha kontruksi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2Salam
rekan hanif,
bukannya PPh final hanya dikenakan atas 3P pelaksanaan pengawasan dan perencanaan konstruksi ?
selainnya tetap dikenakan PPh Pasal 23.
- Originaly posted by alex_tax:
kata teman saya biasanya atas akun pemeliharaan akan dapat diterbitkan surat ke WP yang berisi himbauan pembayaran pph 23, namun jika kenyataan nya untuk pembelian oli, dan BBM,
Memang benar, fiskus sering mengirimkan himbauan demikian dengan maksud menggali potensi pemotongan PPh Ps 23.
Hindari menggunakan akun "perawatan/pemeliharaan" apabila memang benar-benar tidak menggunakan jasa pihak lain. - Originaly posted by hanif:
sependapat.
tapi bila penyedia jasa adalah pengusaha kontruksi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2Salam
rekan hanif,
bukannya jasa konstruksi selain 3P; pelaksanaan perencanaan pengawasan dikenakan PPh pasal 23 ayat (1). cmiiw
weleh weleh malah doubel posting 😛