Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya pemeliharaan kendaraan/bangunan

  • Biaya pemeliharaan kendaraan/bangunan

     dipra97 updated 14 years, 7 months ago 9 Members · 19 Posts
  • Alex_Tax

    Member
    29 April 2010 at 8:32 pm
  • Alex_Tax

    Member
    29 April 2010 at 8:32 pm

    Untuk biaya pemeliharaan kendaraan seperti ganti oli.
    apakah dikenai pph 23?
    lalu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?

    Adakah saran lain dari rekan-rekan untuk akun tersebut agar tidak dikenakan pph 23?

  • arland2001us

    Member
    29 April 2010 at 8:52 pm

    rekan alex, apa bisa lebih jelas lagi pertanyaanya ?

  • irwanazif

    Member
    29 April 2010 at 9:01 pm

    Kalau pengecatnnya dilakukan WP Badan, dikenakan PPh Pasal 23…
    Kalau pengecatannya dilakukan WP OP, dikenakan PPh Pasal 21…

    Di Undang-undang jelas kok…..

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 9:01 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Untuk biaya pemeliharaan kendaraan seperti ganti oli.
    apakah dikenai pph 23?

    Tidak…., karena lebih pada pengertian beli oli, bukan jasa.

    Originaly posted by alex_tax:

    alu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?

    Ya…,
    Apabila pemberi jasa badan, dipotong PPh Ps 23
    pabila pemberi jasa OP, dipotong PPh Ps 21

  • Hanif

    Member
    29 April 2010 at 11:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by alex_tax:
    alu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?

    Ya…,
    Apabila pemberi jasa badan, dipotong PPh Ps 23
    pabila pemberi jasa OP, dipotong PPh Ps 21

    sependapat.
    tapi bila penyedia jasa adalah pengusaha kontruksi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 April 2010 at 11:20 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Adakah saran lain dari rekan-rekan untuk akun tersebut agar tidak dikenakan pph 23?

    lho memangnya kenapa?

    Salam

  • Alex_Tax

    Member
    29 April 2010 at 11:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak…., karena lebih pada pengertian beli oli, bukan jasa.

    Terima kasih atas perhatiannya, rekan ORTAX.

    Untuk nama akunnya apakah harus saya pecah menjadi biaya pembelian oli, dsb..
    ataukah tetap " pemeliharaan kendaraan" rekan-rekan?

    Apakah hal itu dpt menjadi masalah dikemudian hari, dengan ditagihnya pph 23 atas pemeliharaan kendaraan tersebut?

  • Hanif

    Member
    29 April 2010 at 11:27 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Untuk nama akunnya apakah harus saya pecah menjadi biaya pembelian oli, dsb..
    ataukah tetap " pemeliharaan kendaraan" rekan-rekan?

    Sebaiknya ya.
    Sebab, aspek pajaknya lain

    Originaly posted by alex_tax:

    Apakah hal itu dpt menjadi masalah dikemudian hari, dengan ditagihnya pph 23 atas pemeliharaan kendaraan tersebut?

    maksudnya?

    Salam

  • Alex_Tax

    Member
    29 April 2010 at 11:47 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah hal itu dpt menjadi masalah dikemudian hari, dengan ditagihnya pph 23 atas pemeliharaan kendaraan tersebut?

    kata teman saya biasanya atas akun pemeliharaan akan dapat diterbitkan surat ke WP yang berisi himbauan pembayaran pph 23, namun jika kenyataan nya untuk pembelian oli, dan BBM,

    apakah hal tersebut dapat memicu adanya terjadinya pemeriksaan?

  • Hanif

    Member
    29 April 2010 at 11:59 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    kata teman saya biasanya atas akun pemeliharaan akan dapat diterbitkan surat ke WP yang berisi himbauan pembayaran pph 23, namun jika kenyataan nya untuk pembelian oli, dan BBM,

    bingung saya dengan statement ini.

    Originaly posted by alex_tax:

    apakah hal tersebut dapat memicu adanya terjadinya pemeriksaan?

    apa lagi yang ini?

    bisa dijelaskan rekan alex?

    Salam

  • mo3b

    Member
    30 April 2010 at 12:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by begawan5060:
    Originaly posted by alex_tax:
    alu untuk biaya pemeliharaan bangunan seperi pengecatan, apakah juga dikenakan pph 23?

    Ya…,
    Apabila pemberi jasa badan, dipotong PPh Ps 23
    pabila pemberi jasa OP, dipotong PPh Ps 21

    sependapat.
    tapi bila penyedia jasa adalah pengusaha kontruksi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

    rekan hanif,

    bukannya PPh final hanya dikenakan atas 3P pelaksanaan pengawasan dan perencanaan konstruksi ?

    selainnya tetap dikenakan PPh Pasal 23.

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 1:26 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    kata teman saya biasanya atas akun pemeliharaan akan dapat diterbitkan surat ke WP yang berisi himbauan pembayaran pph 23, namun jika kenyataan nya untuk pembelian oli, dan BBM,

    Memang benar, fiskus sering mengirimkan himbauan demikian dengan maksud menggali potensi pemotongan PPh Ps 23.
    Hindari menggunakan akun "perawatan/pemeliharaan" apabila memang benar-benar tidak menggunakan jasa pihak lain.

  • mo3b

    Member
    30 April 2010 at 1:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    sependapat.
    tapi bila penyedia jasa adalah pengusaha kontruksi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

    rekan hanif,

    bukannya jasa konstruksi selain 3P; pelaksanaan perencanaan pengawasan dikenakan PPh pasal 23 ayat (1). cmiiw

  • mo3b

    Member
    30 April 2010 at 1:37 pm

    weleh weleh malah doubel posting 😛

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now