Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Biaya Pemeliharaan dan BBM dari Aset Kendaraan yang Dilaporkan pada Tax Amnesty
Biaya Pemeliharaan dan BBM dari Aset Kendaraan yang Dilaporkan pada Tax Amnesty
Malam rekan. Mau tanya. Apakah biaya pemeliharaan dan BBM yang ditimbulkan dari aset kendaraan tax amnesty bisa dibiayakan oleh perusahaan?
kayaknya bisa” aja. yg tidak boleh kalau ga salah biaya penyusutannya
ini ada dasar hukumnya rekan
pasal 14 ayat 3 uu pengampunan pajak dijelaskan bahwa
“Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.”
rekan , utk yg bbm dan pemeliharan bisa dibiayakan ,ini ada dasar hukumnya
Sepanjang merupakan biaya 3M… saya rasa bisa dibiayakan… salam
jadi ini tdk ada aturan yg tertulis rekan. jadi bisa dibiayakan
tidak ada rekan. setuju seprtti yg dibilang rekan aris
tq rekan