Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya pemeliharaan aktiva milik pribadi direksi
Biaya pemeliharaan aktiva milik pribadi direksi
Bagaimana perlakuan koreksi fiskal terhadap:
1. Biaya pemeliharaan kendaraan milik pribadi direksi (tidak terdapat dalam daftar aktiva perusahaan)
2. Biaya pemeliharaan inventaris milik direksi (atas perbaikan AC di rumah direksi)
semuanya menggunakan uang perusahaan, apakah juga bisa dikoreksi 50%, meskipun bukan aktiva perusahaan…..????
milik pribadi direksi tidak secara fiskal tdk boleh dibebankan krn biaya tersebut tdk utk kegiatan usaha & bukan merupakan pengurang pajak perusahaan..pd akhirny biaya jenis ini dikoreksi semua tdk bisa cm 50%.
Mhn masukan dari rekan lain..
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
rekan rheza tp disini milik pribadi direksi & bukan aktiva perusahaan lo,
rekan DVI tlg diperjelas maksud anda..iya atas kendaraan milik direksi apa boleh 50% atau di koreksi sejumlah yang diketahui angkanya dan untuk yg AC gmn
klo milik pribadi dan dipakai untuk keperluan pribadi, segala biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan tersebut dikoreksi seluruhnya.. itu sama saja dengan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
kendaraanya dipakai untuk operasional perusahaan oleh direksi tetapi untuk biaya bensinya tidak menggunakan uang perusahaan (menggunakan uang direksi sendiri) apa iya tidak boleh dikoreksi 50% juga padahal digunakan untuk operasional perusahaan (misal…ke custumer u/ entertain)
utk ac..
Rumahny rumah dinas atau tdk? jika rumah dinas kan berarti diperoleh krn jabatan sbg direksi itu masih boleh 50%, tp kl rumahny pribadi tdk boleh dibebankan ke perusahaanutk kendaraan..
juga sama jika kendaraan itu mobil dinas, boleh 50%, harus masuk daftar aktiva perusahaan & disusutkan sperti masukan rekan rheza td, tp jika mobil pribadi tidak boleh dibebankan ke perusahaanklo dia ada dalam daftar aktiva perusahaan, tentu bisa..di sini kita memegang prinsip economic entity, dimana aktiva pemilik atau pengurus harus dipisahkan dari perusahaan..
bukan masalah bensinnya rekan DVI kendaraanny itu posisi sbagai apa..masalah bensin lain lagi ^,^
pribadi semua
apa jd seperti deviden terselubung y
klu misalkan semuanya itu adalah milik dinas berarti kendaraan dan rumahnya itu harus ada di daftar aktiva y…….
ya
jika dinas harus ada d daftar aktiva, disusutkan sesuai tarif yg diakui pajak & baru boleh dibebankan perusahaan 50%