Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya pemeliharaan aktiva milik pribadi direksi
Biaya pemeliharaan aktiva milik pribadi direksi
berarti smuanya tidak dapat dibebankan 50% karena milik pribadi…..terima kasih semuanya 🙂
sama2
1. biaya pemeliharaan atas aktiva pribadi direksi sudah mutlak tidak boleh menjadi biaya bagi perusahaan, jika itu terjadi harus di koreksi 100%, (pribadi jangan hubungkan dengan perusahaan).
2. biaya pemeliharaan AC di rumah direksi, juga bukan merupakan biaya bagi perusahaan. jangan jabatan sebagai tameng biaya.jadi jika kendaraan dinas (pribadi) digunakan untuk kepentingan perusahaan maka dapat dibebankan 50% dan begitu juga AC kep rumah pribadi selama itu sebagai rumah dinas dan jika terjadi pergantian kepengurusan (ada kemungkinan hak menggunakan rumah dinas berubah ke orang lain) dapat dibebankan 50%
- Originaly posted by DVI:
apa jd seperti deviden terselubung y
deviden terselubung klo bayarnya melebihi dari biaya biaya yang benar benar terjadi/tidak wajar.
jadi yang benar mana nih…..kendaraan milik pribadi direktur yg dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan bisa dikoreksi 50% atau dikoreksi penuh?
baiknya bagaimana teman2….., klu yang ac saya sdh paham
- Originaly posted by DVI:
jadi yang benar mana nih…..kendaraan milik pribadi direktur yg dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan bisa dikoreksi 50% atau dikoreksi penuh?
klo benar benar mengacu pada kep 220/pj/2002 maka tidak boleh dibiayakan alias dikoreksi fiskal 100%. karane termasuk natura dan untuk kepentingan pribadi.
iya s…disitu hanya berisikan milik perusahaan……..