• Biaya Pecah PBB

     A A updated 1 year, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • A A

    Member
    7 March 2023 at 5:33 pm

    Kami punya tanah warisan di jakarta utara sebesar 1000m.

    Beberapa tahun lalu sertifikat sudah di pecah 4 (4 nama ahli waris – 2 warga DKI, 2 luar DKI).

    tetapi belum pecah PBB (masih nama alm orang tua).

    Tahun ini kami ingin pecah PBB menjadi 4 (sesuai nama nama di sertifikat).

    Apakah kami dikenakan pajak BPHTB?

    Pajak apa saja yang akan muncul untuk pengurusan ini?

    Mohon pencerahannya, agar kita bisa persiapkan dananya.

    Terima Kasih

  • lelly rakhmawaty

    Member
    8 March 2023 at 9:18 am

    setau saya untuk pengalihan tersebut ada BPHTB, tetapi karena merupakan warisan, dapat dikali 50% dari NPOP

  • Raka Wicaksono

    Member
    8 March 2023 at 9:41 am

    izin menambahkan, kalau njop tanah atas warisan tsb tidak melebihi 2 milyar, bisa mengajukan permoonan pengenaan BPHTB sebesar 0%,

    ketentuannya bisa dilihat disini :

    https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16156

    ada ketentuan syarat pengajuannya juga,

    kalau luar DKI maaf kurang tau

  • A A

    Member
    9 March 2023 at 6:06 pm

    Berarti tetap ada biaya BPHTB ya walaupun hanya pecah PBB? (bukan pecah sertifikat, karena sertifikat sudah kami pegang atas nama sendiri sendiri). Terima kasih ibu lelly dan bpk raka

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now