Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Biaya Pecah PBB
Kami punya tanah warisan di jakarta utara sebesar 1000m.
Beberapa tahun lalu sertifikat sudah di pecah 4 (4 nama ahli waris – 2 warga DKI, 2 luar DKI).
tetapi belum pecah PBB (masih nama alm orang tua).
Tahun ini kami ingin pecah PBB menjadi 4 (sesuai nama nama di sertifikat).
Apakah kami dikenakan pajak BPHTB?
Pajak apa saja yang akan muncul untuk pengurusan ini?
Mohon pencerahannya, agar kita bisa persiapkan dananya.
Terima Kasih
setau saya untuk pengalihan tersebut ada BPHTB, tetapi karena merupakan warisan, dapat dikali 50% dari NPOP
izin menambahkan, kalau njop tanah atas warisan tsb tidak melebihi 2 milyar, bisa mengajukan permoonan pengenaan BPHTB sebesar 0%,
ketentuannya bisa dilihat disini :
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16156
ada ketentuan syarat pengajuannya juga,
kalau luar DKI maaf kurang tau
Berarti tetap ada biaya BPHTB ya walaupun hanya pecah PBB? (bukan pecah sertifikat, karena sertifikat sudah kami pegang atas nama sendiri sendiri). Terima kasih ibu lelly dan bpk raka