Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Makan/Minum/Snack Meeting

  • Biaya Makan/Minum/Snack Meeting

     Anturi updated 3 years, 1 month ago 25 Members · 34 Posts
  • abrahamchandra

    Member
    13 February 2017 at 9:37 am
    Originaly posted by melonredul:

    Dear Rekan Ortax,

    Apakah biaya meeting internal tiap bulan dan meeting national seperti pembelian makan, minum, snack dapat dibiayakan secara pajak??

    terima kasih

    ya bisa2 saja, tapi harus ada daftar norminatifnya..

  • abrahamchandra

    Member
    16 February 2017 at 9:25 pm

    boleh kalau ada daftar normatifnya

  • Herlina Situmorang1

    Member
    18 February 2017 at 11:22 am

    Dapat dibiayakan, tetapi harus diperjelas secara rinci biaya- biaya yang ada, jumlah kehadiran yang ada,dan lain-lain

  • Anturi

    Member
    25 March 2021 at 8:55 am

    bisa dibiayakn asalkan dokumen pendukung seperti daftar nominatif harus dilampirkan.

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now