Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Makan/Minum/Snack Meeting
- Originaly posted by melonredul:
Dear Rekan Ortax,
Apakah biaya meeting internal tiap bulan dan meeting national seperti pembelian makan, minum, snack dapat dibiayakan secara pajak??
terima kasih
ya bisa2 saja, tapi harus ada daftar norminatifnya..
boleh kalau ada daftar normatifnya
Dapat dibiayakan, tetapi harus diperjelas secara rinci biaya- biaya yang ada, jumlah kehadiran yang ada,dan lain-lain
bisa dibiayakn asalkan dokumen pendukung seperti daftar nominatif harus dilampirkan.