Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Makan/Minum/Snack Meeting
Klo biaya rapat ke bali dengan si orang kredit agar dapet pinjaman berdua rincian makannya jelas ada, dan ngapainnya juga ada. aktitasnya maen golf, apakah itu biasa dibiayakan menurut pajak?
- Originaly posted by riyhan:
kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
Kata kata seluruh ini membingungkan. Kalau kurang satu pegawai saja jadi tidak bisa dibiayakan
Sepertinya tidak gan..
kalau ditempat saya masuk ke biaya tetapi di Labarugi dikoreksi fiskal.
- Originaly posted by melonredul:
Dear Rekan Ortax,
Apakah biaya meeting internal tiap bulan dan meeting national seperti pembelian makan, minum, snack dapat dibiayakan secara pajak??
terima kasih
PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008
tidak bisa dibiayakan, untuk entertaint pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha bisa dibiayakan tapi harus melampirkan daftar nominatifnya - Originaly posted by yovi:
berarti gak bisa dibiayain kalau makan/minum gak memenuhi kata seluruhnya ya?
he3…
emang bisa ya meeting "seluruh staf" perusahaan mulai dr buruh yg paling rendah
sampai ceo yg paling tinggi…
belum pernah tau aku he3… maaf nimbrung rekan,
tapi apakah rapat tidak boleh dikasih makan dan minum?
haus lah , apalagi rapatnya rapat tahunan dan seharian gitu. *pengsan pada direktunya.. hihihiihJika berdasarkan dari UU PPh => biaya yang berkaitan dengan 3 M
menurut saya sangat wajar klo rapat di kasih makan dan minum,kecuali, jika makan minum tidak berkaitan dengan 3M (UU PPh pasal 6)
misalnya pesta, ulang tahun karyawan dan sejenisnya.Rekan juned_91
rapat boleh2 saja dikasih makan minum, yang tidak boleh kan dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba fiskal.
Kemudian di pasal 9 ayat 1 huruf e ada klausul
"penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa"
rapat memang berhubungan dengan pekerjaan"diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan"
dan makan serta minuman termasuk dalam ketentuan diatassehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya
kalau untuk pesta ulang tahun karyawan, itu yang melarang adalah pasal 9 ayat 1 huruf b
"biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota"
mohon koreksinya
Kalau menurut saya sepanjang kita bisa menuangkan dalam Daftar Nominatif dan bisa di bukti bahwa itu benar adanya, maka masuk deductible expense (bisa di biayakan secara commercial maupun secara pajak).
Daftar Nominatif harus kah ada tandatangan dari pegawainya?
Menurut aturan tidak bisa, namun dalam perusahaan perkebunan ada yang bisa di biayakan dengan catatan biaya makan hanya untuk golongan executive keatas. makan dalam akun bisa dibiayakan
Dapat, asalkan rincian terlampir karena menjadi pengeluaran untuk perusahaan.
atas beban tersebut dapat dibebankan secara fiskal karena pada dasarnya rapat bisa dilakukan oleh setiap pegawai perusahaan.
Dengan melampirkan daftar hadir yang ditanda-tangani oleh peserta rapat ini deductible
Menurut hemat saya tanpa harus membubuhkan tanda tangan pun pada setiap Nominatif List tetap dapat di akui deductible expense secara fiscal.http://www.your-url-here.com