Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Makan/Minum/Snack Meeting

  • Biaya Makan/Minum/Snack Meeting

     Anturi updated 3 years, 1 month ago 25 Members · 34 Posts
  • hstBenk

    Member
    13 April 2015 at 9:11 pm

    Klo biaya rapat ke bali dengan si orang kredit agar dapet pinjaman berdua rincian makannya jelas ada, dan ngapainnya juga ada. aktitasnya maen golf, apakah itu biasa dibiayakan menurut pajak?

  • sigitwidy

    Member
    15 April 2015 at 3:29 pm
    Originaly posted by riyhan:

    kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai

    Kata kata seluruh ini membingungkan. Kalau kurang satu pegawai saja jadi tidak bisa dibiayakan

  • jefrin

    Member
    16 April 2015 at 4:01 pm

    Sepertinya tidak gan..

  • shasty

    Member
    17 April 2015 at 10:41 am

    kalau ditempat saya masuk ke biaya tetapi di Labarugi dikoreksi fiskal.

  • mendika

    Member
    22 April 2015 at 10:29 am
    Originaly posted by melonredul:

    Dear Rekan Ortax,

    Apakah biaya meeting internal tiap bulan dan meeting national seperti pembelian makan, minum, snack dapat dibiayakan secara pajak??

    terima kasih

    PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008
    tidak bisa dibiayakan, untuk entertaint pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha bisa dibiayakan tapi harus melampirkan daftar nominatifnya

  • ktfd

    Member
    24 April 2015 at 11:34 am
    Originaly posted by yovi:

    berarti gak bisa dibiayain kalau makan/minum gak memenuhi kata seluruhnya ya?

    he3…
    emang bisa ya meeting "seluruh staf" perusahaan mulai dr buruh yg paling rendah
    sampai ceo yg paling tinggi…
    belum pernah tau aku he3…

  • juned_91

    Member
    24 April 2015 at 8:23 pm

    maaf nimbrung rekan,

    tapi apakah rapat tidak boleh dikasih makan dan minum?
    haus lah , apalagi rapatnya rapat tahunan dan seharian gitu. *pengsan pada direktunya.. hihihiih

    Jika berdasarkan dari UU PPh => biaya yang berkaitan dengan 3 M
    menurut saya sangat wajar klo rapat di kasih makan dan minum,

    kecuali, jika makan minum tidak berkaitan dengan 3M (UU PPh pasal 6)
    misalnya pesta, ulang tahun karyawan dan sejenisnya.

  • wanderion

    Member
    27 April 2015 at 7:49 pm

    Rekan juned_91

    rapat boleh2 saja dikasih makan minum, yang tidak boleh kan dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba fiskal.

    Kemudian di pasal 9 ayat 1 huruf e ada klausul
    "penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa"
    rapat memang berhubungan dengan pekerjaan

    "diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan"
    dan makan serta minuman termasuk dalam ketentuan diatas

    sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya

    kalau untuk pesta ulang tahun karyawan, itu yang melarang adalah pasal 9 ayat 1 huruf b

    "biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota"

    mohon koreksinya

  • idsalehmu

    Member
    28 April 2015 at 10:54 am

    Kalau menurut saya sepanjang kita bisa menuangkan dalam Daftar Nominatif dan bisa di bukti bahwa itu benar adanya, maka masuk deductible expense (bisa di biayakan secara commercial maupun secara pajak).

  • gilangbalankz

    Member
    29 April 2015 at 8:59 am

    Daftar Nominatif harus kah ada tandatangan dari pegawainya?

  • toengkal_city

    Member
    2 May 2015 at 8:38 am

    Menurut aturan tidak bisa, namun dalam perusahaan perkebunan ada yang bisa di biayakan dengan catatan biaya makan hanya untuk golongan executive keatas. makan dalam akun bisa dibiayakan

  • Adhitio

    Member
    5 May 2015 at 9:57 am

    Dapat, asalkan rincian terlampir karena menjadi pengeluaran untuk perusahaan.

  • melantoim

    Member
    12 May 2015 at 1:51 pm

    atas beban tersebut dapat dibebankan secara fiskal karena pada dasarnya rapat bisa dilakukan oleh setiap pegawai perusahaan.

  • melki

    Member
    20 May 2015 at 8:39 am

    Dengan melampirkan daftar hadir yang ditanda-tangani oleh peserta rapat ini deductible

  • idsalehmu

    Member
    2 July 2015 at 2:04 pm

    Menurut hemat saya tanpa harus membubuhkan tanda tangan pun pada setiap Nominatif List tetap dapat di akui deductible expense secara fiscal.http://www.your-url-here.com

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now