• Biaya KITAS

     Arnold updated 1 year ago 4 Members · 6 Posts
  • Bety Badingatus

    Member
    25 April 2022 at 11:19 pm

    Mohon pencerahan para suhu, tahun 2021

    untuk biaya KITAS/izin tinggal bagi TKA yang dibayarkan ke Imigrasi apakah:

    1. bisa dibiayakan secara langsung

    2. bisa dibiayakan asal masuk perhitungan PPh 21 masing-masing karyawan

    3. atau harus dikoreksi fiscal positif/ non deductible expense

    pilihannya yang mana ya?

  • Naruto89

    Member
    27 April 2022 at 3:04 pm

    bisa dibiayakan langsung

    • Bety Badingatus

      Member
      29 April 2022 at 9:27 pm

      adakah dasar hukumnya senior?

  • Ayaman Ayam

    Member
    28 April 2022 at 9:42 am

    1. apabila tagihannya langsung ke perusahaan maka dikoreksi rekan

    2. benar, selama diakui penghasilan maka objek 21 (ditalangin dulu oleh perusahaan biaya ijinnya)

    3. jika point 1 maka dikoreksi, point 2 maka DE

    CMIIW

    • Bety Badingatus

      Member
      29 April 2022 at 9:27 pm

      Makasih banyak senior. saya pas lapor SPT kemaren sempat ragu2 karena KITAS dll kayaknya kewajiban masing-masing individu ya. akhirnya saya koreksi fiscal karena tidak masuk perhitungan PPh 21 TKA.

      kalau untuk DKPTKA (DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING) saya perlakukan DE/saya biayakan karena dalam aturan disebut kewajiban pemberi kerja.

      Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
      Pasal 35 (1) Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKPTKA yang besarnya US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.

      apakah sudah benar senior?

    • Arnold

      Member
      10 April 2023 at 10:45 am

      Bisa saja dibiayai asalkan masuk dalam perhitungan PPh 21 masing-masing happy wheels pegawai.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now