Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Kerugian Piutang
Dear All………….Attn,
Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang ekspor, yang tentunya ada sebagian barang yang kami ekspor sampai kepada buyer (pembeli luar negeri)dalam kondisi cacat ataupun rusak, sehingga dari barang yang rusak ataupun cacat tersebut tidak dibayar oleh buyer, sehingga kami mencatat sebagai kerugian piutang(biaya claim ekspor), karena pada saat barang dikirim kita catat sebagai piutang, permasalahan kami adalah apakah dari segi fiskal boleh dibiayakan biaya claim ekspor/biaya kerugian piutang tersebut?
Mohon pencerahannya…..Rekan rama
untuk kasus seperti di atas, apakah biaya klaim ekspor atas brg yg cacat itu diterbitkan debit note dari customer yg di LN?
jika ada debit note akan lebih bagus, karena debit note merupakan bukti bahwasanya brg yg kita ekspor itu ada yg cacat/rusak
salam- Originaly posted by antona:
untuk kasus seperti di atas, apakah biaya klaim ekspor atas brg yg cacat itu diterbitkan debit note dari customer yg di LN?
jika ada debit note akan lebih bagus, karena debit note merupakan bukti bahwasanya brg yg kita ekspor itu ada yg cacat/rusak
salamuntuk nota debit dari buyer LN memang ada? lebih bagus gimana maksudnya? apakah bisa dibiayakan? Terima kasih sebelumnya.
Rekan Rama
Bukankah pencatatan anda pada saat penerimaan pembayaran
DDD Kas xxxxx
DDD Sales Return xxxxx
KKK Piutang xxxxxDDD Pesediaan xxxxx
KKK HPP xxxxxJika ternyata barang tersebut rusak maka anda dapat membebankan atas persediaan barang cacat tersebut namun bukan mencatat sebagai kerugian piutang.
Pencatatan Kerugian piutang dilakukan apabila sipembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembelian barang tersebut, dan Kerugian Piutang dapat dibiayakan dengan sayarat:
1)telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2)telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan;
3)telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4)Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak,- Originaly posted by ramces:
Bukankah pencatatan anda pada saat penerimaan pembayaran
DDD Kas xxxxx
DDD Sales Return xxxxx
KKK Piutang xxxxxDDD Pesediaan xxxxx
KKK HPP xxxxxJika ternyata barang tersebut rusak maka anda dapat membebankan atas persediaan barang cacat tersebut namun bukan mencatat sebagai kerugian piutang.
Pencatatan Kerugian piutang dilakukan apabila sipembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembelian barang tersebut, dan Kerugian Piutang dapat dibiayakan dengan sayarat:
1)telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2)telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan;
3)telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4)Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak,Kalau itu penjualan dalam negeri memang dicatat seperti itu, namun ini adalah penjualan ekspor dimana barang yang sudah dikirim ke Luara Negeri "tidak bisa dikembalikan" (kalau dikembalikan dianggap impor dan beban costnya lebih besar) sehingga tidak ada retur penjualan (tidak menambah persediaan), sedangkan pencatatannya pada saat barang dikirim dicatat mendebit Piutang dan Mengkredit Penjualan.
Mohon pencerahannya……………..Salam ORTax Kalau nota debet dari buyer sudah ada, saya rasa itu sudah cukup untuk mencatat biaya claim ekspor pada piutang. Pengurangan piutang bukan karena piutang tidak tertagih, sehingga tidak perlu memenuhi syarat penghapusan piutang. Dari bukti pembayaran nanti akan terlihat pemotongan dari buyer juga. Klaim mutu barang berupa diskon juga sering terjadi dalam penjualan dalam negeri.
Terima kasih saudara besdy atas penjelasannya, tetapi saya masih ragu karena biaya klaim ekspor tersebut nilainya sangat besar, bagaimana rekan-rekan Ortaxer yang lain bisa bantu?, suapaya saya tidak ragu ?
Terima kasih sebelumnya………………… Salam ORTaxSelain bukti utama berupa debit note itu menurut saya juga perlu bukti pendukung, yg bs menjelaskan/membuktikan alasan penerbitan debit note, misalnya berita acara penyerahan barang, yg menyatakan besarnya kerusakan barang….
Jika anda membebankan sebagai kerugian piutang, berarti anda menanggung VATOUT dari si pembeli atau Sipembeli tetap menanggung VATOUT atas barang yang cacat.
Mekanisme pemeriksaan pajak diantaranya:
Sales (-) Sales return = SPT MASA PPN- Originaly posted by ramces:
Jika anda membebankan sebagai kerugian piutang, berarti anda menanggung VATOUT dari si pembeli atau Sipembeli tetap menanggung VATOUT atas barang yang cacat.
Mekanisme pemeriksaan pajak diantaranya:
Sales (-) Sales return = SPT MASA PPNboleh minta dasarnya pak? bukannya sales – sales return = net sales… semua komponen di atas bukannya memang ada di SPM PPN..
- Originaly posted by ramces:
Jika anda membebankan sebagai kerugian piutang, berarti anda menanggung VATOUT dari si pembeli atau Sipembeli tetap menanggung VATOUT atas barang yang cacat.
Mekanisme pemeriksaan pajak diantaranya:
Sales (-) Sales return = SPT MASA PPNPenjualan Ekspor tarip PPN= 0%
memang benar tarif eksport PPn itu = 0 %
mungkin cara mudah ny gini pak,. minta kejelasan dari buyer perusahaan anda.
disarankan dengan tulisan pak,sebagai bukti dari penjualan saudara.
karena akan dipertanyakan pada saat pemeriksaan pajak.
trims,.- Originaly posted by rama:
perusahaan yang bergerak dibidang ekspor, yang tentunya ada sebagian barang yang kami ekspor sampai kepada buyer (pembeli luar negeri)dalam kondisi cacat ataupun rusak, sehingga dari barang yang rusak ataupun cacat tersebut tidak dibayar oleh buyer, sehingga kami mencatat sebagai kerugian piutang(biaya claim ekspor), karena pada saat barang dikirim kita catat sebagai piutang, permasalahan kami adalah apakah dari segi fiskal boleh dibiayakan biaya claim ekspor/biaya kerugian piutang tersebut?
Kembali ketopik awal apakah bisa dibiayakan? sebagai tambahan Nota Debit dari Buyer ADA Via Faxs
Dear All Friends Attn: Rama and Ramses
Pendapatku hampir vsama dengan pendapat Friends lainnya:
1. Atas kasus BKP Ekspor yang ternyata cacat perlu bukti Debite Note dari Customer / Pembeli / Buyer di LN serta Berita Acara BKP Cacat dan menyatakan tingkat kecacatannya;
2. Peristiwa tersebut dicatat sebagai Biaya Klaim Ekspor pada Piutang. Pengurangan piutang dalam hal ini bukan karena piutang tidak tertagih, sehingga tidak perlu memenuhi syarat penghapusan piutang Pasal 6 Ayat (1) Huruf h UU PPh.
3. Berdasarkan Bukti Pembayaran terlihat adanya Pemotongan dari Buyer seperti Klaim Mutu Barang berupa Diskon yang sering terjadi dalam penjualan dalam negeri.
4. Atas BKP yang di Ekspor terutang PPN / VAT sebesar 0%, sehingga tidak ada alasan kerugian VAT.
Demikian sekedar pendapat / brainstorming.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.