Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Kerugian Piutang

  • Biaya Kerugian Piutang

     harry_logic updated 16 years ago 9 Members · 16 Posts
  • rama

    Member
    5 November 2008 at 3:01 pm

    Dear All………….Attn,
    Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang ekspor, yang tentunya ada sebagian barang yang kami ekspor sampai kepada buyer (pembeli luar negeri)dalam kondisi cacat ataupun rusak, sehingga dari barang yang rusak ataupun cacat tersebut tidak dibayar oleh buyer, sehingga kami mencatat sebagai kerugian piutang(biaya claim ekspor), karena pada saat barang dikirim kita catat sebagai piutang, permasalahan kami adalah apakah dari segi fiskal boleh dibiayakan biaya claim ekspor/biaya kerugian piutang tersebut?
    Mohon pencerahannya…..

  • rama

    Member
    5 November 2008 at 3:01 pm
  • antona

    Member
    5 November 2008 at 6:26 pm

    Rekan rama
    untuk kasus seperti di atas, apakah biaya klaim ekspor atas brg yg cacat itu diterbitkan debit note dari customer yg di LN?
    jika ada debit note akan lebih bagus, karena debit note merupakan bukti bahwasanya brg yg kita ekspor itu ada yg cacat/rusak
    salam

  • rama

    Member
    7 November 2008 at 2:58 pm
    Originaly posted by antona:

    untuk kasus seperti di atas, apakah biaya klaim ekspor atas brg yg cacat itu diterbitkan debit note dari customer yg di LN?
    jika ada debit note akan lebih bagus, karena debit note merupakan bukti bahwasanya brg yg kita ekspor itu ada yg cacat/rusak
    salam

    untuk nota debit dari buyer LN memang ada? lebih bagus gimana maksudnya? apakah bisa dibiayakan? Terima kasih sebelumnya.

  • ramces

    Member
    7 November 2008 at 7:57 pm

    Rekan Rama
    Bukankah pencatatan anda pada saat penerimaan pembayaran
    DDD Kas xxxxx
    DDD Sales Return xxxxx
    KKK Piutang xxxxx

    DDD Pesediaan xxxxx
    KKK HPP xxxxx

    Jika ternyata barang tersebut rusak maka anda dapat membebankan atas persediaan barang cacat tersebut namun bukan mencatat sebagai kerugian piutang.

    Pencatatan Kerugian piutang dilakukan apabila sipembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembelian barang tersebut, dan Kerugian Piutang dapat dibiayakan dengan sayarat:
    1)telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2)telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
    Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian
    tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
    dan debitur yang bersangkutan;
    3)telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
    4)Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
    kepada Direktorat Jenderal Pajak,

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 9:49 am
    Originaly posted by ramces:

    Bukankah pencatatan anda pada saat penerimaan pembayaran
    DDD Kas xxxxx
    DDD Sales Return xxxxx
    KKK Piutang xxxxx

    DDD Pesediaan xxxxx
    KKK HPP xxxxx

    Jika ternyata barang tersebut rusak maka anda dapat membebankan atas persediaan barang cacat tersebut namun bukan mencatat sebagai kerugian piutang.

    Pencatatan Kerugian piutang dilakukan apabila sipembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembelian barang tersebut, dan Kerugian Piutang dapat dibiayakan dengan sayarat:
    1)telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2)telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
    Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian
    tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
    dan debitur yang bersangkutan;
    3)telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
    4)Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
    kepada Direktorat Jenderal Pajak,

    Kalau itu penjualan dalam negeri memang dicatat seperti itu, namun ini adalah penjualan ekspor dimana barang yang sudah dikirim ke Luara Negeri "tidak bisa dikembalikan" (kalau dikembalikan dianggap impor dan beban costnya lebih besar) sehingga tidak ada retur penjualan (tidak menambah persediaan), sedangkan pencatatannya pada saat barang dikirim dicatat mendebit Piutang dan Mengkredit Penjualan.
    Mohon pencerahannya……………..Salam ORTax

  • besdy

    Member
    8 November 2008 at 10:53 am

    Kalau nota debet dari buyer sudah ada, saya rasa itu sudah cukup untuk mencatat biaya claim ekspor pada piutang. Pengurangan piutang bukan karena piutang tidak tertagih, sehingga tidak perlu memenuhi syarat penghapusan piutang. Dari bukti pembayaran nanti akan terlihat pemotongan dari buyer juga. Klaim mutu barang berupa diskon juga sering terjadi dalam penjualan dalam negeri.

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 11:28 am

    Terima kasih saudara besdy atas penjelasannya, tetapi saya masih ragu karena biaya klaim ekspor tersebut nilainya sangat besar, bagaimana rekan-rekan Ortaxer yang lain bisa bantu?, suapaya saya tidak ragu ?
    Terima kasih sebelumnya………………… Salam ORTax

  • OCJ788

    Member
    8 November 2008 at 12:12 pm

    Selain bukti utama berupa debit note itu menurut saya juga perlu bukti pendukung, yg bs menjelaskan/membuktikan alasan penerbitan debit note, misalnya berita acara penyerahan barang, yg menyatakan besarnya kerusakan barang….

  • ramces

    Member
    10 November 2008 at 1:15 pm

    Jika anda membebankan sebagai kerugian piutang, berarti anda menanggung VATOUT dari si pembeli atau Sipembeli tetap menanggung VATOUT atas barang yang cacat.
    Mekanisme pemeriksaan pajak diantaranya:
    Sales (-) Sales return = SPT MASA PPN

  • fajar.andhika

    Member
    16 November 2008 at 8:47 pm
    Originaly posted by ramces:

    Jika anda membebankan sebagai kerugian piutang, berarti anda menanggung VATOUT dari si pembeli atau Sipembeli tetap menanggung VATOUT atas barang yang cacat.
    Mekanisme pemeriksaan pajak diantaranya:
    Sales (-) Sales return = SPT MASA PPN

    boleh minta dasarnya pak? bukannya sales – sales return = net sales… semua komponen di atas bukannya memang ada di SPM PPN..

  • rama

    Member
    18 November 2008 at 3:07 pm
    Originaly posted by ramces:

    Jika anda membebankan sebagai kerugian piutang, berarti anda menanggung VATOUT dari si pembeli atau Sipembeli tetap menanggung VATOUT atas barang yang cacat.
    Mekanisme pemeriksaan pajak diantaranya:
    Sales (-) Sales return = SPT MASA PPN

    Penjualan Ekspor tarip PPN= 0%

  • yohanes_martin

    Member
    18 November 2008 at 3:58 pm

    memang benar tarif eksport PPn itu = 0 %

    mungkin cara mudah ny gini pak,. minta kejelasan dari buyer perusahaan anda.
    disarankan dengan tulisan pak,sebagai bukti dari penjualan saudara.
    karena akan dipertanyakan pada saat pemeriksaan pajak.
    trims,.

  • rama

    Member
    18 November 2008 at 4:07 pm
    Originaly posted by rama:

    perusahaan yang bergerak dibidang ekspor, yang tentunya ada sebagian barang yang kami ekspor sampai kepada buyer (pembeli luar negeri)dalam kondisi cacat ataupun rusak, sehingga dari barang yang rusak ataupun cacat tersebut tidak dibayar oleh buyer, sehingga kami mencatat sebagai kerugian piutang(biaya claim ekspor), karena pada saat barang dikirim kita catat sebagai piutang, permasalahan kami adalah apakah dari segi fiskal boleh dibiayakan biaya claim ekspor/biaya kerugian piutang tersebut?

    Kembali ketopik awal apakah bisa dibiayakan? sebagai tambahan Nota Debit dari Buyer ADA Via Faxs

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 8:37 am

    Dear All Friends Attn: Rama and Ramses

    Pendapatku hampir vsama dengan pendapat Friends lainnya:

    1. Atas kasus BKP Ekspor yang ternyata cacat perlu bukti Debite Note dari Customer / Pembeli / Buyer di LN serta Berita Acara BKP Cacat dan menyatakan tingkat kecacatannya;

    2. Peristiwa tersebut dicatat sebagai Biaya Klaim Ekspor pada Piutang. Pengurangan piutang dalam hal ini bukan karena piutang tidak tertagih, sehingga tidak perlu memenuhi syarat penghapusan piutang Pasal 6 Ayat (1) Huruf h UU PPh.

    3. Berdasarkan Bukti Pembayaran terlihat adanya Pemotongan dari Buyer seperti Klaim Mutu Barang berupa Diskon yang sering terjadi dalam penjualan dalam negeri.

    4. Atas BKP yang di Ekspor terutang PPN / VAT sebesar 0%, sehingga tidak ada alasan kerugian VAT.

    Demikian sekedar pendapat / brainstorming.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now