Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Kerugian Piutang
Dari tanggapan rekan², dapat kita yakini bahwa jika ada bukti yg sah dan cukup maka fiskus tidak akan berkeberatan mem-biaya-kan hal tsb. Kadang fiskus memang kaku jika menemukan Nama Rekening Buku Besar yg menurut mereka tidak pas, maka perlu mengganti Nama Rekening tsb atau mengklasifikasi-ulangkan kejadian ekonomi tsb ke kelompok rekening yg lain.
Demikian,