Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Biaya Jabatan
Dear all,
Dalam menghitung paja penghasilan karyawan (PPh. Ps. 21), faktor pengurang selain PTKP ada biaya jabatan sebesar 5 % (maksimum Rp. 6.000.000,-) per tahun. Pertanyaan saya apakah biaya jabatan ini berlaku untuk semua karyawan (tanpa melihat posisi/jabatan karyawan ybs).Terima kasih.
- Originaly posted by mednaga:
Pertanyaan saya apakah biaya jabatan ini berlaku untuk semua karyawan (tanpa melihat posisi/jabatan karyawan ybs).
Diberikan kepada semua pegawai tetap, tidak dilihat mempunyai jabatan atau tidak
- Originaly posted by begawan5060:
Diberikan kepada semua pegawai tetap, tidak dilihat mempunyai jabatan atau tidak
setujuuuu…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Diberikan kepada semua pegawai tetap, tidak dilihat mempunyai jabatan atau tidak
Sama2, saya juga setuju.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Diberikan kepada semua pegawai tetap, tidak dilihat mempunyai jabatan atau tidak
setuju juga… saya kutipkan peraturannya jg ya ;p
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/PMK.03/2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNANMenimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.
Pasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Yes….
smuax s7,,aw ikut s7 ahhh..
Rewa mantap, lgsg melampirkan dasar hukumnya..
dkit menambahkan, selain PTKP dan Biaya Jabatan, ada juga Iuran Pensiun yg dibayar sendiri oleh peg yg bersangkutan..
tlg dikoreksi klo msh ada keliruTerima kasih atas tanggapan dan masukan dari teman-teman.
Dear all,
Ada lagi pertanyaan, jika karyawan yang keluar ditengah tahun PPh tidak disetahunkan dan setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan menjadi minus yang berarti tidak perlu bayar PPh, bagaimana PPh bulan-bulan sebelumnya yang telah disetor?
Terima kasih atas bantuan teman-teman- Originaly posted by mednaga:
menjadi minus
Ilustrasinya rekan?
Salam
- Originaly posted by mednaga:
Ada lagi pertanyaan, jika karyawan yang keluar ditengah tahun PPh tidak disetahunkan dan setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan menjadi minus yang berarti tidak perlu bayar PPh, bagaimana PPh bulan-bulan sebelumnya yang telah disetor?
Terima kasih atas bantuan teman-temanDikembalikan tunai kepada pegawai ybs…
- Originaly posted by mednaga:
Ada lagi pertanyaan, jika karyawan yang keluar ditengah tahun PPh tidak disetahunkan dan setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan menjadi minus yang berarti tidak perlu bayar PPh, bagaimana PPh bulan-bulan sebelumnya yang telah disetor?
Jadi lebih bayar dan pemotong PPh Pasal 21 wajib mengembalikan ke karyawan ybs. Pengembalian ini dibebankan pada PPh Pasal 21 Masa yang berjalan.
Salam
Ilustrasinya:
Misalnya Karyawan X (bujangan) bergaji 1.500.000 per bulan, pada perhitungan awal tahun total gaji pasti diatas PTKP, sehingga dipotong PPh 75.000 perbulan. Tapi pada bulan Mei karayawan ybs keluar yang berarti sudah dipotong PPh selama 4 bulan sebesar 300.000. Karena gaji selama 4 bulan (6.000.000) tidak disetahunkan berarti setelah dikurangi PTKP menjadi minus. Dalam hal ini apakah PTKPnya dihitung hanya 4 bulan saja?
Salam
setuju juga… saya kutipkan peraturannya jg ya ;p