Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya atas nama pemilik gedung
Mohon bantuannya, sy kurang paham akuntansi..
Perusahaan menggunakan bangunan milik (atas nama) pemegang saham. Atas penggunaan bgn ini tdk ada sewa-menyewa (tinggal pake saja). Rekening Listrik, air, & telpon atas nama pemilik bgn, ttp dibayar oleh perusahaan.
Atas pengeluaran biaya tsb bolehkah dimasukkan sbg beban dlm penghitungan PPh badan ?Terima kasih..
menurut saya boleh2 saja, asalkan jelas peruntukannya
Menurut aku boleh saja sepanjang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan (memperoleh, mendapat dan memelihara penghasilan).
Lain persoalan kalau gedung itu juga digunakan secara pribadi oleh pemegang saham/pemiliknya (sebagai tempat tinggal misalnya), dan tagihan atas biaya itu jadi satu. Bisa jadi diperlukan perjanjian pembagian biaya atas listrik/air/telp. yg pemakaiannya bergabung tersebut.
Mohon maaf klo salah…maklum newbie.kalau menurut saya sih boleh saja karena untuk kepentingan perusahaan..tetapi pak onorus harus siap untuk memberikan penjelasan sekuat mungkin…karena tagihan atas nama pribadi dimana dalam peraturan perpajakan tidak boleh dibiayakan
Menurut saya jika di dalam keterangan domisili jelas bahwa perusahaan berkedudukan di situ, tidak ada masalah, secara fiskal biaya tersebut diakui.
Sedikit tambahan, kalo memang tdk ada perjanjian sewa menyewa biasanya org pajak tdk akan percaya bgtu saja…menurut saya sih sbaiknya dibuatin surat pinjam pakai atas gedung itu..untuk support document aja.