Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BERLAKUNYA PTKP BARU???
BERLAKUNYA PTKP BARU???
Hallo rekan-rekan ORTAX, mo minta bantuan nich!!!!
Sebenarnya apakah jadi ada perubahan tarif atas pajak penghasilan pasal 21 dan badan untuk tahun 2008 ini? Kapan berlakunya? Serta Dasar Hukumnya?
Yang kedua adalah : apakah ada juga perubahan besaran atas PTKP? Kapan berlakunya? Dasar Hukumnya apa? dan, apakah Diperlakukan untuk penghitungan tahun pajak 2008?
Atas saran dan bantuan dari rekan-rekan semua, thanks sebelumnya.sepertinya emang ada perubahan tarif PPh 21 dari 5 tarif jadi 4 tarif, begitu juga dengan PTKP, yang semuanya berlaku pada tahun 2009, saya belum tahu dasar hukumnya apa, yang jelas kita tunggu aja perkembangannya.
Sepertinya belum, UU PPh yang baru juga kan belum diterbitkan
sabar atuh cep, kita tunggu aja.
Dalam RUU PPh…disebutkan perubahan Tarif PPh utk OP :
1. 0 s.d 50 juta……………….> 5 %
2. 50 s.d 250 juta……………> 15 %
3. 250 s.d 500 juta………….> 25 %
3 > 500 Juta………………….> 30 %
Untuk PPh Badan akan dikenakan tarif tunggal yaitu 28 %,namun bagi WP yg sahamanya tercatat di bursa minimal 40 %, akan dikenakan tarif 23 % (lebih rendah 5%).
Demikian informasinya.Thanks rekan ortax semuanya, apa yg saya tanyakan diatas adalah untuk menentukan tax plan kedepan, terutama sekali karena tahun pajak 2008 juga sudah setengah jalan, jadi umpama ada yg tahu berita terbaru terkait dg hal tersebut diatas sudilah kiranya kita bagi-bagi…yach itung-itung dapat amal.