Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Berlaku Mulai Juli 2022 Pajak Karbon Akan Menambah Penerimaan Negara 194 Miliar
Tagged: carbon_tax, pajak_karbon
Berlaku Mulai Juli 2022 Pajak Karbon Akan Menambah Penerimaan Negara 194 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan implementasi pajak karbon direncanakan mulai berlaku pada awal Juli 2022. Pajak karbon sebelumnya akan diimplementasikan 1 April 2022, namun ditunda karena masih perlunya harmonisasi aturan baru ini dengan aturan lainnya terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan. “Pajak karbon walaupun kita pelaksanaanya baru dilakukan inshallah bulan Juli, tapi paling tidak mulai kita dudukkan di situ,” kata Suryo dalam acara Tax Gathering di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya bersama Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu tengah bekerja keras untuk menyelesaikan regulasi pajak karbon. Namun, penyusunan pajak karbon ini juga sedang disinkronkan dengan aturan lainnya yakni nilai ekonomi karbon (NEK). “Ini kita tunggu saja regulasinya,” kata Hestu dalam sebuah diskusi dengan media beberapa waktu lalu.
Kementerian Keuangan sebelumnya juga memperkirakan dampak penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar. Sedangkan dampak terhadap tambahan subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp 207 miliar. Dari sisi inflasi, dampaknya bahkan diperkirakan tidak ada.
Sumber: <b style=”font-family: inherit;”>katadata.co.id
https://katadata.co.id/tiakomalasari/finansial/629e0539508ad/pajak-karbon-berlaku-mulai-juli-ini-sederet-keuntungannya