Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan bengkel las dikenakan jenis PPh apa?

  • bengkel las dikenakan jenis PPh apa?

     yohanes_martin updated 15 years, 1 month ago 14 Members · 24 Posts
  • kevin_boy

    Member
    23 January 2009 at 2:34 pm

    Dear all..

    Bengkel las termasuk jenis usaha apa?
    dan kalau dari sisi pajak, bengkel las dikenakan jenis PPh apa?

  • kevin_boy

    Member
    23 January 2009 at 2:34 pm
  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 January 2009 at 2:40 pm

    Untuk KLU sepertinya diklasifikasikan secara otomatis dengan KPPnya dengan anda mengisi form di KPP anda terdaftar.

    Apakah saudara sudah mempunyai NPWP, sudah ada SKT?
    karena pertanyaan anda terlalu general.

  • juni

    Member
    23 January 2009 at 2:43 pm

    sepertinya bengkel las ga ada yang dimiliki oleh badan yah? atau udah ada yg nemu, jadi dipotong 21 aja… he2x

  • kevin_boy

    Member
    23 January 2009 at 2:55 pm

    wp sudah punya NPWP tapi gak punya SKT. apakah bengkel las boleh dikategori sebagai pekerjaan bebas?

    atau bengkel las termasuk dalam jasa konstruksi

  • POERBA

    Member
    23 January 2009 at 3:04 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    bengkel las termasuk dalam jasa konstruksi

    Las beton yah…?? Hehehehe…

    Bengkel las itu termasuk jenis usaha perorangan aja kali yah.. Jadi kalo usaha itu kan ada pencatatan/pembukuannya. Untuk perhitungan pajaknya bisa menggunakan norma/ perhitungan accounting (ada laba/rugi)…

  • juni

    Member
    23 January 2009 at 3:06 pm

    pekerjaan bebas? maksud anda melakukan usaha kaleee…
    pekerjaan bebas (Akuntan, DOkter, Notaris, AKtuaris, Pengacara bukankah begitu?)

  • kevin_boy

    Member
    23 January 2009 at 3:23 pm

    teman saya buka bengkel las, dia sudah punya NPWP dan punya beberapa karyawan
    bengkel las itu misalnya las ==>> terali, pintu, pagar, jendela, dsb…

    jadi bengkel las tuh termasuk jenis usaha apa?
    kalau dari sisi pajak gmana……

  • POERBA

    Member
    23 January 2009 at 4:15 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    jadi bengkel las tuh termasuk jenis usaha apa

    Jasa…

    Originaly posted by kevin_boy:

    kalau dari sisi pajak gmana

    Originaly posted by POERBA:

    Jadi kalo usaha itu kan ada pencatatan/pembukuannya. Untuk perhitungan pajaknya bisa menggunakan norma/ perhitungan accounting (ada laba/rugi)…

    Saya harap anda sudah mengerti……

  • kevin_boy

    Member
    23 January 2009 at 4:42 pm

    attn rekan poerba

    anda katakan kalau bengkel las termasuk "jasa"

    kalau misalnya pihak penerima jasa memotong PPh pasal 23 tarif 2% sesuai PMK NO.244/PMK.03/2008. tetapi didalam PMK tidak menjelaskan tentang jasa lainnya seperti jasa pengelasan…….

  • bayem

    Member
    24 January 2009 at 7:51 am

    pake norma aja kali ya, itu kan bukan badan usaha melainkan usaha perorangan. tapi apakah usaha perorangan itu bisa kena pph pasal 23 ya?

  • ramces

    Member
    25 January 2009 at 12:36 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    Bengkel las termasuk jenis usaha apa?
    dan kalau dari sisi pajak, bengkel las dikenakan jenis PPh apa?

    Kalau menurut saya termasuk usaha jasa.
    PPh 23 = Jasa lainnya—> perawatan/pemeliharaan/ perbaikan.

  • esatc

    Member
    26 January 2009 at 9:04 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    Bengkel las termasuk jenis usaha apa?
    dan kalau dari sisi pajak, bengkel las dikenakan jenis PPh apa?

    Kalau saya cek di Lamp I Kep-536 ttg Norma Penghitungan, kayaknya paling tepat masuk dalam jenis jasa :
    Kode 97990 Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup. 35% (all).

    Salam ORTax.

  • kikie

    Member
    27 January 2009 at 9:07 am

    setuju dengan rekan esatc
    bengkel las yg belum berbadan usaha, dimana kewajiban pajak hanya ada pada pemilik, sebaiknya menggunakan Norma perhitungan 35%

    moga2 aja, karyawan bengkel tersebut tidak ada yg kena pajak penghasilan, karena pph ps 21 ga mungkin dipotong oleh orang pribadi

  • ramces

    Member
    27 January 2009 at 12:27 pm
    Originaly posted by bayem:

    pake norma aja kali ya, itu kan bukan badan usaha melainkan usaha perorangan. tapi apakah usaha perorangan itu bisa kena pph pasal 23 ya?

    Apakah ada UU yg mangatur perihitungan norma dalam hal withholiding tax/Potput?
    Usaha perorangan bisa dikenai PPh 23 jika dimemperkerjakan orang lain.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now