Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bengkel las dikenakan jenis PPh apa?
bengkel las dikenakan jenis PPh apa?
Dear all..
Bengkel las termasuk jenis usaha apa?
dan kalau dari sisi pajak, bengkel las dikenakan jenis PPh apa?Untuk KLU sepertinya diklasifikasikan secara otomatis dengan KPPnya dengan anda mengisi form di KPP anda terdaftar.
Apakah saudara sudah mempunyai NPWP, sudah ada SKT?
karena pertanyaan anda terlalu general.sepertinya bengkel las ga ada yang dimiliki oleh badan yah? atau udah ada yg nemu, jadi dipotong 21 aja… he2x
wp sudah punya NPWP tapi gak punya SKT. apakah bengkel las boleh dikategori sebagai pekerjaan bebas?
atau bengkel las termasuk dalam jasa konstruksi
- Originaly posted by kevin_boy:
bengkel las termasuk dalam jasa konstruksi
Las beton yah…?? Hehehehe…
Bengkel las itu termasuk jenis usaha perorangan aja kali yah.. Jadi kalo usaha itu kan ada pencatatan/pembukuannya. Untuk perhitungan pajaknya bisa menggunakan norma/ perhitungan accounting (ada laba/rugi)…
pekerjaan bebas? maksud anda melakukan usaha kaleee…
pekerjaan bebas (Akuntan, DOkter, Notaris, AKtuaris, Pengacara bukankah begitu?)teman saya buka bengkel las, dia sudah punya NPWP dan punya beberapa karyawan
bengkel las itu misalnya las ==>> terali, pintu, pagar, jendela, dsb…jadi bengkel las tuh termasuk jenis usaha apa?
kalau dari sisi pajak gmana……- Originaly posted by kevin_boy:
jadi bengkel las tuh termasuk jenis usaha apa
Jasa…
Originaly posted by kevin_boy:kalau dari sisi pajak gmana
Originaly posted by POERBA:Jadi kalo usaha itu kan ada pencatatan/pembukuannya. Untuk perhitungan pajaknya bisa menggunakan norma/ perhitungan accounting (ada laba/rugi)…
Saya harap anda sudah mengerti……
attn rekan poerba
anda katakan kalau bengkel las termasuk "jasa"
kalau misalnya pihak penerima jasa memotong PPh pasal 23 tarif 2% sesuai PMK NO.244/PMK.03/2008. tetapi didalam PMK tidak menjelaskan tentang jasa lainnya seperti jasa pengelasan…….
pake norma aja kali ya, itu kan bukan badan usaha melainkan usaha perorangan. tapi apakah usaha perorangan itu bisa kena pph pasal 23 ya?
- Originaly posted by kevin_boy:
Bengkel las termasuk jenis usaha apa?
dan kalau dari sisi pajak, bengkel las dikenakan jenis PPh apa?Kalau menurut saya termasuk usaha jasa.
PPh 23 = Jasa lainnya—> perawatan/pemeliharaan/ perbaikan. - Originaly posted by kevin_boy:
Bengkel las termasuk jenis usaha apa?
dan kalau dari sisi pajak, bengkel las dikenakan jenis PPh apa?Kalau saya cek di Lamp I Kep-536 ttg Norma Penghitungan, kayaknya paling tepat masuk dalam jenis jasa :
Kode 97990 Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup. 35% (all).Salam ORTax.
setuju dengan rekan esatc
bengkel las yg belum berbadan usaha, dimana kewajiban pajak hanya ada pada pemilik, sebaiknya menggunakan Norma perhitungan 35%moga2 aja, karyawan bengkel tersebut tidak ada yg kena pajak penghasilan, karena pph ps 21 ga mungkin dipotong oleh orang pribadi
- Originaly posted by bayem:
pake norma aja kali ya, itu kan bukan badan usaha melainkan usaha perorangan. tapi apakah usaha perorangan itu bisa kena pph pasal 23 ya?
Apakah ada UU yg mangatur perihitungan norma dalam hal withholiding tax/Potput?
Usaha perorangan bisa dikenai PPh 23 jika dimemperkerjakan orang lain.