Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan bengkel las dikenakan jenis PPh apa?

  • bengkel las dikenakan jenis PPh apa?

     yohanes_martin updated 15 years, 1 month ago 14 Members · 24 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    30 January 2009 at 6:38 pm
    Originaly posted by kikie:

    moga2 aja, karyawan bengkel tersebut tidak ada yg kena pajak penghasilan, karena pph ps 21 ga mungkin dipotong oleh orang pribadi

    kalau bengkel lasnya punya karyawan dan penghasilan karyawannya sudah melebihi PTKP dan merupkan objek pajak, sudah pasti pengusahanya harus memotong PPh 21nya mbak kikie.

  • Aries Tanno

    Member
    30 January 2009 at 6:42 pm

    Aturannya di PMK 252 2008
    BAB II
    PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 2

    (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:
    pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    Ayat 2 Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
    kantor perwakilan Negara asing;
    organisasi-organisasi internasional sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    Salam

  • b_ch11

    Member
    1 February 2009 at 1:09 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    wp sudah punya NPWP tapi gak punya SKT. apakah bengkel las boleh dikategori sebagai pekerjaan bebas?

    atau bengkel las termasuk dalam jasa konstruksi

    biasanya kalau diberikan kartu npwp, maka SKT juga ada, boleh diminta ke kantor pajak SKTnya. Didalamnya ada dicantumkan kewajiban pajak, seperti pph 21, pph23 atau pph 25.

    Pengusaha dapat memilih untuk membuat pembukuan atau menghitung pph terhutang berdasarkan norma perhitungan apabila omset dibawah 4,8 M per tahun.

    Pengusaha harus dikukuhkan sebagai PKP apabila omset telah melebihi 600 jt per thn

  • Aries Tanno

    Member
    3 February 2009 at 1:04 am

    kalau bengkelnya milik orang pribadi, tentunya pengenaan PPh adalah PPh OP yang punya usaha. kalau milik badan kena PPh Badan. sedangkan kaitannya dengan PPh Pasal 23 adalah bila yang menggunakan jasa bengkel las tersebut adalah pemotong PPh Pasal 23, maka ia akan memotong PPh 23. cuma saja PMK tentang PPh 23 belum ada juknisnya tentang hal ini. oleh karena itu harap sabar menanti apakah jasa pengelasan tersebut adalah objek PPh Pasal 23.

    Salam

  • lyhari

    Member
    3 February 2009 at 2:51 am

    Jasa tehnik lebih pas kalee ya??
    kalo jenis PPhnya ya PPh berdasarkan UU PPh, misal kalau laba usahanya ya PPh pasal 25/29, kalo atas pembayaran upah karyawan ya PPh pasal 21, kalo berhubungan dengan pemberi kerja PPh Pasal 23 atau kalau berhubungan dengan dana APBN/APBD ya PPh pasal 22 gitu kalee…

  • kevin_boy

    Member
    3 February 2009 at 3:06 pm

    kalau misalnya wajib pajak badan yang membuka bengkel las, jadi apakah merupakan usaha jasa konstruksi?

  • baskoro

    Member
    6 February 2009 at 7:13 pm

    nimbrung ah…sekalian mencoba membuat rangkuman atas postingan dari teman2 pajakers yang sudah expert.

    1. Mohon di lihat dulu NPWP nya, apakah terdaftar sebagai WP Pribadi atau Badan.

    2. – Bila WP Pribadi maka oleh pihak ketiga di potongnya adalah PPh ps. 21 yang di kenakan sesuai dengan besarnya jumlah kontrak
    – Bila WP badan maka oleh pihak ketiga di potongnya adalah PPh ps. 23 yang di kategorikan sebagai technical/management services besarnya pajak yang di potong dari "jasa" adalah 4.5%.

    3. Kewajiban pelaporan untuk NPWP pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan WP Pribadi/ dengan formulir 1171 (kalu ga salah) ke KPP domisili. Dan begitu pula dengan Wp badan ya. Jangan lupa untuk melaporkan SPT Masa perbulannya.

    Salam

  • stenlymandagi

    Member
    24 March 2009 at 5:38 am

    bagaimana jika bengkel tersebut membuat produk, misal teralis, pagar, dsb. apakah masuk kelompok industri atau tetap jasa? masuk pada KLU berapa ya??

  • yohanes_martin

    Member
    24 March 2009 at 7:54 am

    betul,..

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now