Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bendaharawan transaksi dengan non PKP
Bendaharawan transaksi dengan non PKP
rekan,
nanya lagi dong.
adakah bentuk cap khusus untuk PPN dipungut?
yang harus di cap apakah hanya FP-nya saja?- Originaly posted by melantoim:
adakah bentuk cap khusus untuk PPN dipungut?
maksudnya apa ya?
Salam
- Originaly posted by melantoim:
adakah bentuk cap khusus untuk PPN dipungut?
Tidak ada cap khusus…bedanya PPN dipungut oleh pemungut dan PPN yg dipungut sendiri di kode jenis setoran. yg dipungut oleh pemungut KJS nya 900 ….
Berdasarkan lampiran KEP-382/PJ/2002 : Bendahara ga perlu pungut PPN jika penjualnya non PKP…
Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-382/PJ/2002
Tanggal : 13 Agustus 2002D. Ruang Lingkup Pemungutan
.
.
.
6. Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.
.
.
. dstSalam
- Originaly posted by melantoim:
untuk ppn dibebaskan kan ada cap "dibebaskan"..
nah apakah ada untuk ppn dipungut?tidak ada..
cap seperti ppn yang dibebaskan rekan hanif..
untuk ppn dibebaskan kan ada cap "dibebaskan"..
nah apakah ada untuk ppn dipungut?tidak ada..
terima kasih rekan ortax
- Originaly posted by noval0305:
walaupun penjualnya bukan PKP, tetapi bendahara tetap wajib memungut PPN asalkan barang tersbut memang objek ppn, klo tenyata penjualnya non PKP caranya:
Originaly posted by ekayanto:Berdasarkan lampiran KEP-382/PJ/2002 : Bendahara ga perlu pungut PPN jika penjualnya non PKP…
bung noval, jadi yg bener siapa nih? anda apa bung eka… hayo!!!
jadi kayak @ngie dan mind@ aja… sapa sing bohong yo… izin menanggapi…
1. Pada dasarnya semua konsumen pasti telah membayar PPN. Tapi kadang tidak terlihat wujudnya. karena sudah tergabung di dalam harga beli.
2. PPN dipungut atas dasar Faktur Pajak. tanpa FP tidak bisa dikenakan PPN. Ditambah lg bagi WP bukan PKP yg menerbitkan FP akan dikenakan pidana.
4. Di dalam SPT Masa PPN Pemungut (bg bendahra) ada isian nomor faktur pajak, apabila tidak diisi tentunya dianggap SPT masa tsb tidak lengkap dan tidak bisa diterima.
5. Misalkan bendahara membeli kpd rekanan belum PKP maka akan rugi dua kali. pertama, ada bagian dari harga normal (belum PPN) yg tidak disetor sbg PPN ke kas negara. kedua, besaran pembayaran yg dilakukan oleh bendahara atas beban APBN/APBD akan menjadi lebih besar krn hrg brg yg sudah ada unsur PPN akan dikenakan PPN lg, yg menyebabkan dua kali pengenaan. Dengan demikian dana yg keluar akan semakin besar sehingga kesempatan menggunakan dana utk kegiatan lain akan semakin mengecil, meskipun pd dasarnya pembayaran tsb masuk ke kas negara.
4. oleh karena itulah sy lebih berpendapat bahwa pembelian kpd rekanan yg PKP adalh sbagai suatu kewajiban, entah itu dimanapun berada. Mungkin akan dimaafkan bila di suatu daerah benar2 tidak ada penjual lagi selain nonPKP, maka atas pembelian tsb tidak dipungut PPN (sbgmn disebut dlm KEP-382/PJ/2002), tentu utk pembelian yg tidak terlalu besar.- Originaly posted by melantoim:
rekan ortax,
jika bendaharawan membeli barang dari non PKP apakah harus melakukan pemungutan PPN? mengingat bendaharawan merupakan Pemungut PPNsetau saya tidak perlu memungut PPN mas..
diatur di kep. dirjen pajak nomor KEP-382/PJ./2002disitu disebut bahwa Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP
tapi, saya ga tau peraturan itu udah diubah/dicabut apa belum..
cmmiw,
semoga membantu.. sebagai tambahan..
walopun tidak perlu memungut PPN dari rekanan non PKP, tapi ada beberapa hal yg mesti diperhatiin sama bendahara:
1. Pemungut PPN wajib memberitahukan kepada Kepala KPP dalam bentuk daftar yang berisi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nilai transaksi, nomor dan tanggal Faktur Penjualan atau dokumen yang sejenis, apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP dan daftar tersebut dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN
2. Dalam hal pemungut melakukan transaksi dengan rekanan yang belum berstatus sebagai PKP dan diketahui telah memenuhi syarat sebagai PKP, seperti melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang telah melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka rekanan yang bersangkutan diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan transaksi.
itu juga masih berdasarkan KEP-382/2002 mas.. 🙂
Pembayaran tagihan rekanan lewat SPM (surat perintah membayar) , maka rekanan WAJIB PKP, PPN dipungut penandatangan SPM.
Pembayaran lagsung oleh Bndahara Pengeluaran, bila Penjual :
1. PKP, penyerahan diatas 1jt (incl.PPN), PPN dipungut Bendahara Pengeluaran utk disetorkan ke Kas Negara;
2. PKP, penyerahan kurang 1jt , PPN dibayarkan Bendahara Pengeluaran kepada PKP utk disetorkan ke Kas Negara;
3. Bukan PKP, penyerahan dibawah/diatas 1jt, PPN dipungut Bendahara Pengeluaran, dengan NPWP penjual. Jika tdk ada NPWP penjual, maka diisi 02.000.000.0-xxx.000 utk badan dan 04.000.000.0-xxx.000 utk Orang Pribadi- Originaly posted by irwanazif:
Pembayaran tagihan rekanan lewat SPM (surat perintah membayar) , maka rekanan WAJIB PKP, PPN dipungut penandatangan SPM.
ada dasar hukum yang mewajibkannya rekan irwan…?
Salam
- Originaly posted by hanif:
ada dasar hukum yang mewajibkannya
baca Lampiran Pengumuman Nomor : Peng-21/PJ.09/2011 tanggal 18-11-2011
- Originaly posted by irwanazif:
baca Lampiran Pengumuman Nomor : Peng-21/PJ.09/2011 tanggal 18-11-2011
dimana saya bisa dapatkan surat ini rekan?
Salam