Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bendaharawan transaksi dengan non PKP

  • Bendaharawan transaksi dengan non PKP

     Shine23 updated 11 years, 1 month ago 14 Members · 77 Posts
  • melantoim

    Member
    2 April 2012 at 3:53 pm

    rekan,
    kalo bendaharawan transaksi dengan bendaharawan apakah ada aspek pajaknya?
    misal perlukah potong PPh 23 atau 22 dan pungut PPN?

    salam

  • Shine23

    Member
    8 April 2013 at 11:14 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi ada ketentuan demikian (Ps 1 KMK-563/2003) :
    1. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
    2. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

    Nah, dikaitkan dengan demi pengamanan penerimaan negara, dan tata cara pencairan uang dari kas negara, bukankah dapat diartikan bahwa :
    1. rekanan pemerintah harus PKP (dilihat dari sudut pengusaha yang pengin jadi rekanan)
    2. Bendahara harus memilih rekanan yang sudah PKP

    Setuju dengan rekan begawan5060. jadi bagi bendaharawan hanya ada istilah " Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah".

    tambahan: di Pasal 2 ayat (2):

    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Viewing 76 - 77 of 77 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now