Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › BENARKAH SEMUA SPT MASA PPN HARUS MENGGUNAKAN APLIKASI ETAX?
BENARKAH SEMUA SPT MASA PPN HARUS MENGGUNAKAN APLIKASI ETAX?
Gonjang-ganjing penolakan SPT Masa PPN karena tidak menggunakan aplikasi eTax, semakin marak. Apakah yang mendasari penolakan tersebut? Benarkah bahwa memang perangkat penerimaan SPT Masa PPN “lama†sudah ditiadakan? Ataukah salah penafsiran oleh petugas KPP?
Di sini saya mencoba mengupas pokok masalahnya dan mencoba mendudukan ke porsi yang benar.Masalah efaktur, diatur dengan PER-16/PJ/2014, sehingga apabila ada bahasan mengenai SPT Masa PPN terus merujuk ke PER-16 adalah sangat tidak pas. Tidak semua PKP diwajibkan efaktur, pengecualiannya diatur di Pasal 2 ayat (2) bunyi selengkapnya :
Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak :
a. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
c. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Muncul pertanyaan, kenapa mereka ini dikecualikan? Jawaban sangat jelas, karena PKP jenis ini “niscaya†menerbitkan FP “lengkapâ€, mereka hanya menerbitkan FP “Gunggungan†dan Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Dokumen lain). Berdasarkan pertimbangan inilah mereka dikecualikan. Karena dikecualikan, maka mereka tidak wajib pula meminta Sertifikat Elektronik (SE), dan tidak perlu juga memiliki aplikasi etax yang teraktivasi. Atau kalau boleh kita perluas pemahamannya dapat kita simpulkan bahwa semua PKP yang tidak menerbitkan FP “lengkap†belum wajib efaktur.
Muncul Pertanyaan berikutnya, kalau mereka dikecualikan wajib efaktur, sehingga tidak wajib meminta SE dan tidak punya aplikasi eTax, SPT PPN-nya dibuat memakai aplikasi eSPT yang mana? Jawabannya sangat jelas, menggunakan aplikasi eSPT PPN “lama†(eSPT PPN 1111).
Praktek di lapangan, pelaporan SPT Masa PPN “lama†ini ditolak, dan diwajibkan membuat SPT PPN dengan menggunakan aplikasi eTax, tanpa dijelaskan kenapa ditolak dan merujuk pada ketentuan yang mana..
Menyusul PER-16/PJ/2015 yang mengatur tentang efaktur, terbitlah PER-29/PJ/2015 yang mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN. Di dalam PER-29 ini sangat jelas diatur bahwa bagi PKP yang dikecualikan dari kewajiban efaktur , maka pembuatan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi eSPT PPN “lama†(eSPT PPN 1111), simpulan ini merujuk pada :
1. Pasal 3 ayat (1) : SPT Masa PPN dapat berbentuk formulir kertas (hardcopy) atau dokumen elektronik.
2. Pasal 3 ayat (3) : Aplikasi yang dipergunakan PKP untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu : Aplikasi e-SPT atau Aplikasi e-Faktur.Dari dua ayat tersebut sudah cukup jelas, bahwa SPT Masa PPN dapat dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT atau Aplikasi e-Faktur..
Jadi…., apabila masih tetap ditolak, kirimkan melalui pos atau ekspedisi..
Nice info Pak… sekaligus saya menambahkan akhir-akhir ini memang banyak fiskus yang sudah tidak tahu peraturan tapi masih keras kepala. Disuruh baca peraturan, dikasih liat peraturan, tapi malah menolak baca dan bersikeras tetap pada pemahamannya.
Selamat Pagi Rekan Ortax,,,
Mohon maaf saya ingin bertanya pengenai pembetulan esPT PPN 1111saya di bulan Maret 2015 ada salah ketik Harga Barang,, kemudian saya membuat Pembetulan nya Pembetulan Satu Maret 2015,, Saya laporkan Ke KPP langganan saya lapor,, tapi kenapa di tolak ya,, alasan si Petugas KPP nya Harus menggunakan APLIKASI E Faktur Elektronik,,
gimna solusi nya ya rekan ,, saya bingung sama si KPP bulan maret 2015 kan saya masih pake Espt yg lama 1111- Originaly posted by begawan5060:
Jadi…., apabila masih tetap ditolak, kirimkan melalui pos atau ekspedisi..
kalau jarak pt dengan KPP hanya 5 langkah dr rumah atau sepelemparan batu apa ya g lucu master, ada solusi lain g selain dikirim
tanya master kalau perusahaan blm beroperasi komersial idealnya pakai espt ppn apa efaktur?
- Originaly posted by nedisuryadi:
alasan si Petugas KPP nya Harus menggunakan APLIKASI E Faktur Elektronik,,
Itu bukan alasan, tetapi titah raja…, meskipun salah sudah jadi UU
Kirimkan via pos aja.. - Originaly posted by sistop:
kalau jarak pt dengan KPP hanya 5 langkah dr rumah atau sepelemparan batu apa ya g lucu master, ada solusi lain g selain dikirim
Pake sepelemparan batu..
Originaly posted by sistop:tanya master kalau perusahaan blm beroperasi komersial idealnya pakai espt ppn apa efaktur?
Dasar berpikirnya bukan operasi atau belum…, tetapi menerbitkan FP Lengkap atau belum..
- Originaly posted by begawan5060:
Dasar berpikirnya bukan operasi atau belum…, tetapi menerbitkan FP Lengkap atau belum..
belum menerbitkan FP Lengkap maupun tidak lengkap
kalau menerima iya Terbatas utk lapor spt pembetulan jan 2015 dr aplikasi eSPT.
Jika caranya kirim via pos/expedisi.. Apakah yakin nanti spt ppn diterima, bgmna jika sesuatu hal terjadi spt ppn ditolak/ dikirim balik padahal dia PKp jawa bali?- Originaly posted by sistop:
belum menerbitkan FP Lengkap maupun tidak lengkap
kalau menerima iyaMenurut rekan sistop?
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut rekan sistop?
Tidak
masalahnya spt nya g diterima klo g pake eFaktur piye jal - Originaly posted by jon1201:
Jika caranya kirim via pos/expedisi.. Apakah yakin nanti spt ppn diterima, bgmna jika sesuatu hal terjadi spt ppn ditolak/ dikirim balik padahal dia PKp jawa bali?
dulu gw pernah lapor via pos (krn mepet dah hari terakhir)
seminggu kemudian saat ke KPP gw tukerin bukti pos tsb sama BPS nya.. stlh di cek tnyata dari yg gw lapor ada 1 yg menurut KPP tidak menerimanya (pdhl 3 SPT yg lain diterima) dan akhirnya KPP cmn minta lapor ulang dan copy SSP nya dan tanggal terimanya pun jg dianggap tidak terlambat (tidak kena denda keterlambatan) #cmiiw - Originaly posted by begawan5060:
Muncul Pertanyaan berikutnya, kalau mereka dikecualikan wajib efaktur, sehingga tidak wajib meminta SE dan tidak punya aplikasi eTax, SPT PPN-nya dibuat memakai aplikasi eSPT yang mana? Jawabannya sangat jelas, menggunakan aplikasi eSPT PPN “lama†(eSPT PPN 1111).
Setuju mas, logikanya.
Tapi beberapa KPP yang saya komplain dan jwaban kring pajak adalah "sistem CSV yang dibaca oleh komputer mereka jika diatas Juli 2015, otomatis harus CSV dari keluaran program e-faktur"
Jika tdk sesuai dengan itu, konon kata mereka program dan sistem penerimaan data mereka akan menolak dan ada warning itu bukan data CSV dari efaktur.Seperti itu jawaban 'kontroversial' mereka mas
- Originaly posted by Parapat Jr:
Tapi beberapa KPP yang saya komplain dan jwaban kring pajak adalah "sistem CSV yang dibaca oleh komputer mereka jika diatas Juli 2015, otomatis harus CSV dari keluaran program e-faktur"
Itu urusan intern fiskus, kemana perangkat penerimaan SPT "lama"? Mereka yang salah, kok masyarakat jadi korban..
- Originaly posted by begawan5060:
Itu urusan intern fiskus, kemana perangkat penerimaan SPT "lama"? Mereka yang salah, kok masyarakat jadi korban..
itu dia mas,
kita WP yang kena imbasnya (dianggep gk lapor PPN) hiks..
selalu patokan mereka pasal 5 PER-29/2015 itu