Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › BENARKAH SEMUA SPT MASA PPN HARUS MENGGUNAKAN APLIKASI ETAX?
BENARKAH SEMUA SPT MASA PPN HARUS MENGGUNAKAN APLIKASI ETAX?
- Originaly posted by Parapat Jr:
selalu patokan mereka pasal 5 PER-29/2015 itu
Mereka bisa baca pasal 5 nggak sih, mudheng enggak? Bukankah PKP yang diwajibkan efaktur? Kalau mereka wajib efaktur dan sudah membuat efaktur, nggak usah disuruh SPT-nya pasti pakai aplikasi eTax, khan?
Apalagi masih ada pasal 6, 7, 8.. Hemm..miris sekali perangkat pembaca eSPt lama disembunyikan/ sengaja disembunyikan agar masyrakat resah..
Saya terlambat sadar .. hikzzz
Terima kasih Pak Begawan atas informasi threadnya, saya ikutan nimbrungOriginaly posted by Parapat Jr:itu dia mas,
kita WP yang kena imbasnya (dianggep gk lapor PPN) hiks..
selalu patokan mereka pasal 5 PER-29/2015 itusepertinya ini sudah di doktrin dari juragan diatasnya
lantas apakah kita harus ngotot supaya mereka terima e-spt ppn 1111?waduh udah dibahas baru baca treadnya,
ane juga ngalamin pak padahal biasa lapor SPT by kurir, tp kata AR tetep ditolak karena format CSV eSPT sama eFaktur itu beda
jadi dianggap tidak lapor.. :vInilah yang menjadi masalah dari dulu karena selama ini pemahaman beberapa fiskus tidak sama jadi agak susah bagi WP untuk memenuhi kewajibannya secara benar
Kalo baca aturannya, pengecualian itu dasarnya adalah subyektif, dalam hal ini PKP, bukan operasional atau kelengkapan faktur yang diterbitkan.
Jadi hanya PKP yang disebutkan itu yang dikecualikanNah sekarang apakah loader di KPP sudah mengakomodir KLU PKP-PKP tersebut ? Jadi secara otomatis loader akan menerima espt kalau KLU PKP-nya dalam bidang2 usaha yang dikecualikan
Itu yang saya juga belum tau dan perlu pencerahan
Originaly posted by begawan5060:Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak :
a. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
c. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.