Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT BENARKAH SEMUA SPT MASA PPN HARUS MENGGUNAKAN APLIKASI ETAX?

  • BENARKAH SEMUA SPT MASA PPN HARUS MENGGUNAKAN APLIKASI ETAX?

     palak updated 8 years, 2 months ago 11 Members · 21 Posts
  • begawan5060

    Member
    6 October 2015 at 12:31 pm
    Originaly posted by Parapat Jr:

    selalu patokan mereka pasal 5 PER-29/2015 itu

    Mereka bisa baca pasal 5 nggak sih, mudheng enggak? Bukankah PKP yang diwajibkan efaktur? Kalau mereka wajib efaktur dan sudah membuat efaktur, nggak usah disuruh SPT-nya pasti pakai aplikasi eTax, khan?
    Apalagi masih ada pasal 6, 7, 8..

  • jon1201

    Member
    6 October 2015 at 1:36 pm

    Hemm..miris sekali perangkat pembaca eSPt lama disembunyikan/ sengaja disembunyikan agar masyrakat resah..

  • SARIMIN

    Member
    26 February 2016 at 5:34 pm

    Saya terlambat sadar .. hikzzz
    Terima kasih Pak Begawan atas informasi threadnya, saya ikutan nimbrung

    Originaly posted by Parapat Jr:

    itu dia mas,
    kita WP yang kena imbasnya (dianggep gk lapor PPN) hiks..
    selalu patokan mereka pasal 5 PER-29/2015 itu

    sepertinya ini sudah di doktrin dari juragan diatasnya
    lantas apakah kita harus ngotot supaya mereka terima e-spt ppn 1111?

  • ruslidesa

    Member
    27 February 2016 at 8:48 am

    waduh udah dibahas baru baca treadnya,
    ane juga ngalamin pak padahal biasa lapor SPT by kurir, tp kata AR tetep ditolak karena format CSV eSPT sama eFaktur itu beda
    jadi dianggap tidak lapor.. :v

  • sigitprasetyo

    Member
    27 February 2016 at 10:12 am

    Inilah yang menjadi masalah dari dulu karena selama ini pemahaman beberapa fiskus tidak sama jadi agak susah bagi WP untuk memenuhi kewajibannya secara benar

  • palak

    Member
    29 February 2016 at 8:12 pm

    Kalo baca aturannya, pengecualian itu dasarnya adalah subyektif, dalam hal ini PKP, bukan operasional atau kelengkapan faktur yang diterbitkan.
    Jadi hanya PKP yang disebutkan itu yang dikecualikan

    Nah sekarang apakah loader di KPP sudah mengakomodir KLU PKP-PKP tersebut ? Jadi secara otomatis loader akan menerima espt kalau KLU PKP-nya dalam bidang2 usaha yang dikecualikan

    Itu yang saya juga belum tau dan perlu pencerahan

    Originaly posted by begawan5060:

    Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak :
    a. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
    b. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
    c. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now