Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Belum pernah melaporkan modal cv dan pengambilan prive pada SPT OP

Tagged: 

  • Belum pernah melaporkan modal cv dan pengambilan prive pada SPT OP

  • claraf12

    Member
    21 January 2022 at 3:43 pm

    Siang rekan, mau bertanya. Saya baru di bidang pajak, dan sekarang diminta atasan untuk mengerjakan pajak CV dan Pajak pribadi atasan saya selaku pemilik CV. Dimana dari tahun 2017 – 2020 spt tahunan CV dan Pemilik CV di kerjakan konsultan dan saya hanya staf admin biasa. Setelah sya pelajari, saya baru tau kalau modal CV harusnya di laporkan di Harta pada SPT Tahunan pemilik CV dan prive di laporkan Pada SPT 1770 III bagian B.

    Tapi dari CV Berdiri tahun 2017 dan mulai beroperasi akhir tahun 2018 sampai dengan spt tahun 2020 tidak pernah mencantumkan modal cv maupun pengambilan prive pada spt tahunan pemilik CV. Pertanyaannya untuk modal cv dan prive yg tidak pernah di laporkan apakah perlu di ikut PPS 2022 atau bisa dengan pembetulan SPT dari tahun 2017 sampai 2020?

  • harind

    Member
    21 January 2022 at 6:24 pm

    masih bisa dibetulkan ko rekan

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      3 February 2022 at 3:48 pm

      Dibetulkan namun tidak dianggap sebagai SPT pembetulan dengan kata lain hanya menjadi surat lain-lain
      Jdi saran lebih pakai PPS saja rekan

  • Johnson

    Member
    21 January 2022 at 11:13 pm

    kalau saya pribadi, saya mau lihat pembukuan dan neraca CV yang dilaporkan di SPT sejak 2018 sampai 2022. Karena Konsultan lama ketika lapor pasti tidak mungkin melaporkan transkrip laporan keuangan yang tidak balance neracanya.
    jadi ketika dilakukan pembetulan, Modal yang semula tidak dilaporkan, kemudian dilaporkan akan mengakibatkan imbalance neraca. Nanti akan muncul gap di laba rugi dan neraca yang tidak bisa dijelaskan. yang mungkin saja mengubah laporan laba rugi dan mengakibatkan KB atau LB.

    Saya pribadi pernah menyusun laporan PT yang semula tidak lapor sepenuhnya kemudian “mau” berubah untuk melaporkan seluruhnya. Yang mana kemudian terjadi gap.

    Kalaupun rekan claraf12 memutuskan ikut PPS, rekan juga akan kebingungan mencatat nya ke pembukuan. sebab tambahan harta yang dilapor, jurnalnya begini:
    Debit Harta yang di-PPS
    Kredit Laba ditahan

    Kalau rekan catat Debit nya sebagai Modal, maka aneh.

    jadi rekan tetap harus mencari Harta apa yang sebenarnya tidak terlapor, apakah Aktiva Kendaraan? apakah Tunai? apakah Piutang DIreksi?

    • claraf12

      Member
      3 February 2022 at 10:38 am

      Untuk SPT CV dari 2018 sampai 2020 Di bagian neraca modal dari Pemilik ( Modal saham) maupun prive pembagian laba ( ekuitas lain-lain) ada pada laporan neraca CV. Hanya saja Modal dan prive yang di laporkan pada SPT CV, yang harusnya juga dilaporkan pada SPT OP Pemilik CV (Kolom Harta) dan Prive pembagian laba ( 1770 – III Bagian B) tidak dilaporkan di SPT OP. Kalau melakukan pembetulan SPT OP TAHUN 2018 – 2020 apakah bisa rekan Johnson?

      • CHINMI KUIL DAIRIN

        Member
        3 February 2022 at 3:51 pm

        Mungkin rekan Claraf12 bisa memastikan yang dimaksud modal CV tidak masuk kedalam laporan SPT OP maksudnya seperti apa.
        Karna jika CV yang terbentuk bukan dari kumpulan saham kemungkinan harta CV = harta OP yang dibuat oleh Konsultan sebelumya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now