• bekerja di negara lain

     Riki updated 15 years, 5 months ago 14 Members · 23 Posts
  • wiguna

    Member
    30 June 2008 at 4:34 pm

    sejak bulan agustus kedepan saya mendapat kontrak untuk bekerja di india selama 1 tahun. atas kontrak kerja disana saya mendapatkan komisi dari perusahaan di india dan saya tetap mendapatkan gaji dari perusahaan. apakah untuk menghitung PPh 21nya, komisi yang saya dapat selama di india harus digabung dengan gaji yang saya dapat di Perusahaan saya? mohon pencerahannya…

  • wiguna

    Member
    30 June 2008 at 4:34 pm
  • Budianto

    Member
    1 July 2008 at 8:12 am

    benar pak digabung, apalagi kalo dapatnya jelas bulanan = penghasilan teratur

  • Budianto

    Member
    1 July 2008 at 8:15 am

    selamat juga pak, semoga sukses selalu

  • mardi

    Member
    1 July 2008 at 9:24 am

    Maaf pak budi, kok digabung, pph 21 dipotong pemberi kerja, disini penghasilan dari 2 pemberi kerja yang berbeda, jadi kenapa digabung???

    Menurut pemahaman saya, komisi dari perusahaan India dipotong pajak sesuai tarif di India/ sesuai tax treaty, lalu diperhitungkan dalam kredit PPh pasal 24… mohon koreksinya mungkin saya salah

  • POERBA

    Member
    1 July 2008 at 10:29 am

    Yup… sependapat dengan rekan mardi…
    Saya ambil penjelasan PPH pasal 24 UU tahun 2000
    " Pada dasarnya wp dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan termasuk penghasilan yg diterima/diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yg dapat terjadi kerena pengenaan pajak atas penghasilan yg diterima atau diperoleh dari luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang diluar negeri yg dapat dikreditkan terhadap pajak yg terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri"..
    Mohon koreksi…

  • Wahyudi

    Member
    1 July 2008 at 1:24 pm

    sengtuju nich dengan pendapat rekan mardi dan poerba….acc

  • prastono

    Member
    1 July 2008 at 2:12 pm

    Pak Wiguna harus memasukkan laporan SPT PPh 25 Orang Pribadi karena mendapat penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja dan di atas PTKP. Dalam SPT tersebut gaji dari perusahaan dan komisi dari India digabungkan dan dilaporkan sebagai pendapatan Bapak. Kemudian PPh 21 yang dipotong perusahaan dan PPh yang dipotong di India ( Pasal 24 ) bisa dikrdrikan sebagai pengurang pajak terutang

  • POERBA

    Member
    1 July 2008 at 2:41 pm

    Hmm… Liat penjelasan pak rastono saya jadi ragu nih…

    Originaly posted by POERBA:

    Untuk meringankan beban pajak ganda

    Walaupun dia sudah dipotong pajak sesuai dng ketentuan perpajakan yg berlaku diindia (pph pasal 24) penghasilan tsb diperhitungkan juga (digabung) untuk perhitungan pph 21 di indonesia. Dan utk meringankan beban pajaknya pph yg dipotong di india tsb dijadikan kredit pajak..
    Benar begitu ya???

  • Budianto

    Member
    1 July 2008 at 5:50 pm

    sorry nih…pak wiguna, pt di indo dengan di india ada hubungan apa ya ?
    kok dibayar dua2nya, apakah ada hubungan istimewa nih ?
    tadinya sy pikir kalo yg bayar dari indo semua, cuma kerjanya di india….

  • abinzz

    Member
    17 July 2008 at 3:52 pm

    pada artikel 15 tax treaty INA – IND

    mengenai dependent service / Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja

    point 2 :

    "Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:

    (a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period, and

    (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State; and

    (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State."

    jadi di Indonesia tetap dikenakan Pajak.. hmmm..
    dicari kredit pajaknya yang lebih kecil..

    u/ di PPh 21 Bulanan saya kira No Problemo!!..
    di akhir Tahun saja penghasilan anda di India akan dimasukan kedalamnya,,

    "CMIIW"

  • A;ex161268

    Member
    16 September 2008 at 1:24 pm

    Dear All,

    Mohon bantuannya:

    Perushaan tmpt saya bekerja menempatkan 2 Orang bekerja di Kantor Regional di Thailand & Singapore.
    Untuk Gaji tetap dilakukan di Indonesia dgn pemotongan PPh21nya juga di Indonesia.
    Kemudian kita reimburse ke masing regional utk gaji mrk masing2, sekarang permasalahannya pada waktu kita tagihkan kesana bolehkah kita mark up, kemudian apakah yang kita lakukan sudah benar???kemudian ada 1 Orang lagi yg bekerja di Indonesia penggajian di Indonesia&PPhnya juga di Indonesia ttpi kita reimburse gajinya ke kantor regional krn cost centernya menang disana.
    Apakah permsalahan diatas sudah termasuk transfer & bagiamana implikasi Pajaknya??mohon dibantu didasar aturan Pajak yg berlaku

  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 1:45 pm

    hak pemajakan psal 24 terjadi kalo ada orang di Indonesia (wP dalam negeri) yg menerima penghasilan yg dipotong di LN, khan Saudara Wiguna ada di LN lebih dari 183 hari (WP India) maka seluruh penghasilan yg berasal dari Indonesia dan ada hubungan dengan kegiatan di India terutang di India.
    Untuk Pph 25 OP di Indo untuk tahun yg bersangkutan cukup lapor nihil dengan melampirkan bukti pelaporan pajak dari India.
    Di UU PPh terbaru kayaknya lebih diperjelas sedikit.

    CMIIW….

  • A;ex161268

    Member
    16 September 2008 at 2:02 pm

    Dear All,

    Saya ada kasus,

    Perusahaan tnpt saya bekerja punya mesin(Fix Asset)yang kita di Indonesia, pada waktu menagihkan ke kami supplier menagihkan juga PPNnya,. ternyata untuk pembelian mesin tersebut boleh kita charge/tagihkan ke kantor regional kita di Singapore sekalipun mesin tersebut tetap di Indonesia.
    Sekarang permasalahannya pada waktu kita tagihkan ke Singapore dala bentuk Debit Note boleh kita tagihkan seluruhnya termasuk PPNnya atau hanya basic amountnya aja, contoh:
    Mesin 500
    PPN 50
    Debit Notenya : 550(tdk ditulis PPNnya) atau 500, mohon jawabannya didukung aspek legalitas(Aturan Pajak) yang berlaku, Thanks

  • A;ex161268

    Member
    16 September 2008 at 2:36 pm

    Dear All,

    Mohon bantuannya:

    Perushaan tmpt saya bekerja menempatkan 2 Orang bekerja di Kantor Regional di Thailand & Singapore.
    Untuk Gaji tetap dilakukan di Indonesia dgn pemotongan PPh21nya juga di Indonesia.
    Kemudian kita reimburse ke masing regional utk gaji mrk masing2, sekarang permasalahannya pada waktu kita tagihkan kesana bolehkah kita mark up, kemudian apakah yang kita lakukan sudah benar???kemudian ada 1 Orang lagi yg bekerja di Indonesia penggajian di Indonesia&PPhnya juga di Indonesia ttpi kita reimburse gajinya ke kantor regional krn cost centernya menang disana.
    Apakah permsalahan diatas sudah termasuk transfer pricing? & bagiamana implikasi Pajaknya??mohon dibantu didasar aturan Pajak yg berlaku

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now