• bekerja di negara lain

     Riki updated 15 years, 6 months ago 14 Members · 23 Posts
  • A;ex161268

    Member
    16 September 2008 at 2:38 pm

    Dear All,

    Saya ada kasus,

    Perusahaan tmpt saya bekerja punya mesin(Fix Asset)yang kita di Indonesia, pada waktu menagihkan ke kami supplier menagihkan juga PPNnya,. ternyata untuk pembelian mesin tersebut boleh kita charge/tagihkan ke kantor regional kita di Singapore sekalipun mesin tersebut tetap di Indonesia.
    Sekarang permasalahannya pada waktu kita tagihkan ke Singapore dala bentuk Debit Note boleh kita tagihkan seluruhnya termasuk PPNnya atau hanya basic amountnya aja, contoh:
    Mesin 500
    PPN 50
    Debit Notenya : 550(tdk ditulis PPNnya) atau 500, mohon jawabannya didukung aspek legalitas(Aturan Pajak) yang berlaku, apakah ini termasuk transfer pricing atau tidak?Thanks

  • Koostadi S

    Member
    16 September 2008 at 4:20 pm

    Saya Sependapat dengan saudara Purba yang ke 2 . bahwasanya semua penghasilan baik di dalam maupun diluar digabung sedangkan pajak yg dipotong di India di kreditkan, dan penggabungannya hanya pada SPT pph OP ps 29 (tahunan)

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 5:02 pm

    Dear all friend's

    Pendapatnya menurut hemat saya benar semua dan 100 untuk all friend's berdasarkan alasan sesuain ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yaitu yang menjadi Obyek Pajak adalah Penghasilan.

    Penghasilan yang Merupakan Obyek PPh ( Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 )

    Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak

    Baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia

    Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak

    Dengan nama dan dalam bentuk apapun

    Jenis-Jenis penghasilan :

    Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti ; gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, pengacara, dsb.

    Penghasilan dari usaha dan kegiatan.

    Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti ; bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang dipergunakan untuk usaha, dsb.

    Penghasilan lain-lain, seperti ; pembebasan utang

    UU PPh menganut Prinsip "world wide Income"

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • A;ex161268

    Member
    17 September 2008 at 2:58 pm

    Dear All,

    Sekali lagi mohon bantuannya:

    Perushaan tmpt saya bekerja menempatkan 2 Orang bekerja di Kantor Regional di Thailand & Singapore.
    Untuk Gaji tetap dilakukan di Indonesia dgn pemotongan PPh21nya juga di Indonesia.
    Kemudian kita reimburse ke masing regional utk gaji mrk masing2, sekarang permasalahannya pada waktu kita tagihkan kesana bolehkah kita mark up, kemudian apakah yang kita lakukan sudah benar???kemudian ada 1 Orang lagi yg bekerja di Indonesia penggajian di Indonesia&PPhnya juga di Indonesia ttpi kita reimburse gajinya ke kantor regional krn cost centernya memang disana.
    Apakah permsalahan diatas sudah termasuk transfer pricing & bagiamana implikasi Pajaknya??mohon dibantu didasari aturan Pajak yg berlaku

  • A;ex161268

    Member
    17 September 2008 at 3:01 pm

    Dear All,

    Saya mohon bantuannya sekali lagi utk kasus dibawah in,

    Perusahaan tmpt saya bekerja punya mesin(Fix Asset)yang kita gunakan di Indonesia, pada waktu menagihkan ke kami supplier menagihkan juga PPNnya,. ternyata untuk pembelian mesin tersebut boleh kita charge/tagihkan ke kantor regional kita di Singapore sekalipun mesin tersebut tetap di Indonesia.
    Sekarang permasalahannya pada waktu kita tagihkan ke Singapore dalam bentuk Debit Note boleh kita tagihkan seluruhnya termasuk PPNnya atau hanya basic amountnya aja, contoh:
    Mesin 500
    PPN 50
    Debit Notenya : 550(tdk ditulis PPNnya) atau 500, mohon jawabannya didukung aspek legalitas(Aturan Pajak) yang berlaku & apakah cara diatas diperbolehkan menurut Undang2 Perpajakan, Thanks

  • Katan

    Member
    22 September 2008 at 5:13 pm

    Dear Mr.Wiguna

    sori kalo OOT, tp bisakah anda menolong saya mendapatkan Tax Treaty Indonesia-Singapura dalam bahasa Indonesia ? tolong dikirim ke email katanzzz@yahoo.com
    saya membaca di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=765#pesan5505 bahwa anda bisa memiliki akses ke Tax Treaty berbahasa indonesia
    mohon maaf bila saya lancang, terimakasih sebelumnya telah membaca postingan ini

    Regards,

    Irsan Katan

    ortax

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 8:15 pm

    wah selamat dech….ada tax treatynya ga???

  • Riki

    Member
    9 November 2008 at 11:19 pm

    Selamat Malam semuanya…
    Mohon bantuannya… Saya bekerja di luar negri dengan schedule (jadwal) 4 minggu kerja diluar negri dan 4 minggu lagi libur di indonesia… Mohon advise nya, apakah saya diwajibkan untuk memiliki NPWP dan membayar pajak di Indonesia sehubungan saya tidak mencari penghasilan di Indonesia?
    Sekedar informasi, saya dipindah tugaskan dari Indonesia sejak tahun 2006, meskipun di perusahaan yg sama tapi manajemen nya berbeda dan tidak ada hubungan sama sekali dengan manajemen yg ada di indonesia. Ketika bekerja di indonesia, secara otomatis perusahaan tempat saya bekerja memotong Pph dan setiap akhir tahun diterbitkan SPT21. Tetapi setelah saya ditempatkan diluar negri, tidak ada lagi potongan pajak dan penerbitan SPT21 dikarenakan sistem penggajiannya berubah..

    Terimakasih sebelumnya atas advise nya…

    Rgds,
    Riki

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now