Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Begini Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan E-Bupot

  • Begini Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan E-Bupot

     Ms Lil updated 1 year, 10 months ago 8 Members · 10 Posts
  • kenway

    Member
    3 August 2020 at 7:12 am
  • kenway

    Member
    3 August 2020 at 7:12 am

    Per 1 Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Dengan aplikasi ini, PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 (selanjutnya disebut Bupot) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

    Pembuatan Bupot ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.

    Sistem aplikasi e-Bupot 23/26 sendiri mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot. Pembetulan Bupot dilakukan ketika terjadi kekeliruan dalam pengisian Bupot, sedangkan pembatalan Bupot terjadi ketika terjadi pembatalan transaksi.

    Seputar Pembetulan Bupot

    Dalam hal terjadi kekeliruan dalam pengisian Bupot dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, pemotong pajak dapat melakukan pembetulan Bupot. Salah satu kemudahan dalam aplikasi e-Bupot 23/26 adalah adanya menu “Ubah/Betulkan” dalam daftar Bupot PPh Pasal 23/26.

    Pembetulan ini dapat dilakukan atas setiap data pada Bupot kecuali nomor Bupot. Artinya, nomor Bupot pembetulan sama dengan nomor Bupot sebelum dibetulkan. Tanggal pada Bupot pembetulan harus sesuai dengan tanggal diterbitkannya Bupot pembetulan, namun untuk Masa Pajak mengikuti Masa Pajak Bupot yang dibetulkan.

    Contoh kasus: pada tanggal 5 Oktober 2020 pemotong pajak melakukan pembetulan Bupot Masa Agustus 2020. Maka, tanggal terbit Bupot pembetulan adalah 5 Oktober 2020 dan Masa Pajak yang dicatat tetap Masa Agustus 2020.

    Dalam hal belum dilakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 pada Masa Pajak yang dibetulkan, pemotong pajak dapat melakukan perubahan data melalui menu tersebut. Nilai pajak yang disetorkan akan mengikuti nilai Bupot pembetulan dan harus disetorkan sebelum melewati batas pelaporan Masa Pajak yang dibetulkan.

    Apabila batas pelaporan PPh Pasal 23/26 ini sudah terlewati, maka pemotong pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dulu (dengan nilai Bupot yang belum dibetulkan), kemudian melakukan pembetulan Bupot dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

    Contoh kasus: sebuah perusahaan menerbitkan Bupot PPh Pasal 23 pada 10 Agustus 2020 dengan PPh sebesar Rp120 ribu dan pada 28 September 2020 diketahui bahwa nilai PPh tersebut seharusnya Rp100 ribu. Pada tanggal 28 September 2020 pemotong pajak belum melaporkan SPT Masa Agustus 2020, sehingga sistem tidak dapat melakukan pembetulan atas Bupot tersebut. Pemotong pajak harus melaporkan SPT Masa Agustus 2020 dan membayar PPh sebesar Rp120 ribu, kemudian melakukan pembetulan Bupot dan pembetulan SPT Masa Agustus 2020.

    Atas kelebihan pembayaran tersebut, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh wajib pajak yang dipotong sesuai PMK-187/PMK.03/2015.

    Dalam hal pembetulan Bupot menyebabkan kurang bayar lebih besar dibandingkan nilai yang dibetulkan, maka pemotong pajak harus melunasi selisih kekurangan tersebut ke kas negara.

    Apabila pembetulan Bupot dilakukan sebelum penerapan aplikasi e-Bupot 23/26, maka pembetulan Bupot mengikuti metode Masa Pajak dibetulkan. Misalnya Bupot yang dibetulkan dalam bentuk dokumen kertas, maka Bupot pembetulannya juga dalam bentuk kertas. Dalam hal ini, pemotong pajak harus melampirkan Bupot yang dibetulkan dengan Bupot pembetulan sebagai lampiran pada SPT pembetulan.

    Seputar Pembatalan Bupot

    Dalam hal transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 ternyata dibatalkan, maka dapat dilakukan pembatalan Bupot melalui menu “Hapus/Batalkan” dalam aplikasi e-Bupot 23/26. Nomor Bupot pembatalan sama dengan nomor Bupot sebelum dibatalkan. Tanggal pada Bupot pembatalan adalah tanggal terbit dan Masa Pajak pembatalan sama dengan Masa pada Bupot yang dibatalkan.

    Dalam membuat Bupot Pembatalan, pemotong pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” dengan nilai 0 (nol). Selanjutnya, apabila pemotong pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 atas Masa Pajak yang dibatalkan, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa.

    Mekanisme pembetulan SPT Masa akibat pembatalan Bupot dilakukan mengikuti metode pelaporannya. Bila Bupot yang dibatalkan masih menggunakan metode manual, pembatalan Bupot dan pembetulan SPT Masa menggunakan dokumen kertas. Dalam kondisi ini, pemotong pajak harus melampirkan Bupot yang dibatalkan dengan Bupot pembatalan sebagai lampiran pada SPT pembetulan dalam bentuk kertas.

    Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak akibat pembatalan Bupot, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau wajib pajak yang dipotong dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015.

    Jaminan Kepastian Hukum dan Validitas Data

    Dari uraian di atas, diketahui bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 adalah inovasi Ditjen Pajak di bidang teknologi yang bertujuan mempermudah wajib pajak. Dengan sistem berbasis web, beban administrasi akan berkurang karena wajib pajak tidak perlu mencetak kertas atau menginstalasi aplikasi tertentu. Wajib pajak dapat mengakses di mana pun dan kapan pun selama terhubung dengan internet.

    Dengan sistem pembetulan dan/atau pembatalan yang valid, wajib pajak yang dipotong PPh Pasal 23/26 mendapatkan kepastian hukum atas status Bupot yang diterimanya. Hal ini penting sebab Bupot ini akan digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

    Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak dan Ditjen Pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan yang diterima dan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemotong pajak dengan data yang dapat diandalkan. Hal ini untuk menghindari potensi konflik baik antara wajib pajak dan pemotong pajak, maupun antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak di kemudian hari.

    Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/serba-serbi-pem betulan-dan-pembatalan-e-bupot

  • jaka_sembung

    Member
    3 August 2020 at 7:13 am

    Mantap, harus disimak baik2 ini agar tidak keliru dlm menggunakan e-bupot

  • papsi_pap

    Member
    3 August 2020 at 7:17 am

    Yuk disimak baik2, lebih simple nih. Tp kuncinya koneksi internet harus lancar jaya ya.
    Gimana kalau ditengah jalan lg create e-bupot koneksi mati? Harus ngulang apa bagaimana ya @ditjenpajak

  • Ervinarhy

    Member
    3 August 2020 at 8:14 am

    Terkait Kewajiban membuat bupot di aplikasi e-bupot. Misal, Kalau buat bupot masih menggunakan espt dan lapor via ASP itu masih diperbolehkan gak ya?

  • Kai7

    Member
    24 August 2020 at 1:25 am
    Originaly posted by papsi_pap:

    Yuk disimak baik2, lebih simple nih. Tp kuncinya koneksi internet harus lancar jaya ya.
    Gimana kalau ditengah jalan lg create e-bupot koneksi mati? Harus ngulang apa bagaimana ya @ditjenpajak

    Kalau kita buat banyak ebupot, contoh : 10 ebupot, dan kita sudah buat 5, lalu di tengah2 buat yg ke-6 koneksi mati, maka yang harus kita buat ulang hanya ebupot ke-6 dst. Untuk 5 ebupot yg sudah kita buat sudah tersimpan di server djp. cmiiw

  • Kai7

    Member
    24 August 2020 at 1:31 am
    Originaly posted by Ervinarhy:

    Terkait Kewajiban membuat bupot di aplikasi e-bupot. Misal, Kalau buat bupot masih menggunakan espt dan lapor via ASP itu masih diperbolehkan gak ya?

    Sepertinya tidak diperbolehkan rekan.

    ketentuan wajib e-Bupot pada keputusan Pertama KEP-269/PJ/2020:

    “Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.”

  • rheey44

    Member
    6 November 2020 at 6:53 am

    Bagaimana jika ada pembetulan spt pph 23 untuk masa sebelum wajib e bupot ?
    Misalkan per bulan agustus 2020 sudah wajib e bupot, kemudian di bulan november kita mau pembetulan untuk spt masa juni 2020. Apakah Pembetulan itu menggunakan e bupot atau menggunakan spt manual ?

  • kokocan0321

    Member
    18 November 2020 at 6:46 am

    Mau nanya nih para suhu semua, saya sudah terlanjur lapor SPT Masa PPh 23/26 E-bupot katakanlah bulan Sept 20 berhasil akan tetapi ada 1 transaksi yang ada SKB yang belum terlaporkan di Sept20 dan katanya harus dilaporkan Juga yg pakai fasilitas SKB semenjak kapan kita mulai memakai E-Bupo ini. Pertanyaannya :
    1. Bolehkah SKB di bulan Sept Pelaporannya sekaligus di Masa Okt20 dan dipembukuan saya catatnya juga bulan Okt20 ? moho penjelasannya?

    2. Kalau Harus Pembetulan juga sesuai Bulan/masa yang berangkutan, mohon arahannya cara untuk pembetulan SPT Masa Sept20 ini, apakah cukup upload saja karna baru kirim kembali atau bagaimana, mengingat pembetulan nihil karna nilai yg dipotong Nol. Mohon arahannya.
    Tertimakasih.

  • Ms Lil

    Member
    14 May 2022 at 10:04 am

    Dear rekan,
    mau tanya apabila pembetulan PPh 23, bukti potong yg sebelumnya apakah harus dihapus atau tidak? karena kan jadinya ada 2 nomor bukti potong. 1 bukti potong normal dan 1 bukti potong pembetulan.

    terima kasih

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now