Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › beda status dalam tahun pajak yang sama (1721)
beda status dalam tahun pajak yang sama (1721)
mohon bantuan,
saya mau tanya, saya punya karyawan yang pada jan 2009 memiliki ikatan kerja denga perusahaan dengan status kontrak 6bln… (dlm spt saya mengakui sebagai pegawai tetap karena menerima penghasilan bersifat berkesinbambungan)
setelah kontraknya habis (juli 2009), kontrak tidak diperpanjang namun perusahaan tetap memakai jasanya dengan status freelance(pegawai tidak tetap)_.. dengan anggapan bahwa kita membayar setiap ada pekerjaan
dalam kenyataanya tiap bulan kita tetap memberikan penghasilan …
yang mau saya tanya…
1. bagaimana untuk perhitungan pada akhir des
kary tetap = mendapat by jabatan
kary tdk tetap = tidk mendapat by jabatantks
- Originaly posted by Ewed:
yang mau saya tanya…
1. bagaimana untuk perhitungan pada akhir des
kary tetap = mendapat by jabatan
kary tdk tetap = tidk mendapat by jabatanwah sebaiknya rekan ewed lihat PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009
rekan ewox.. aku punya peraturannya tapi tetap gk paham…
- Originaly posted by Ewed:
setelah kontraknya habis (juli 2009), kontrak tidak diperpanjang namun perusahaan tetap memakai jasanya dengan status freelance(pegawai tidak tetap)_.. dengan anggapan bahwa kita membayar setiap ada pekerjaan
Setelah itu cara penghit PPh 21 gimana? tetap diakui sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, atau bukan pegawai? Mohon dijelaskan terlebih dulu…
SEjak bulan juli itu saya hitungnya bukan pegawai tetap…
- Originaly posted by Ewed:
SEjak bulan juli itu saya hitungnya bukan pegawai tetap…
Bukan pegawai tetap? maksudnya pegawai tidak tetap atau bukan pegawai?
iya tu rekan ewed…
soalnya bahasa pajak agak ribet, salah tulis salah pula tafsirnya nanti..
🙂
mungkin maksud rekan ewed pegawai tidak tetap kali ya..
buat dan berikan bukti potong atas penghasilannya sebagai pegawai tetap (1721-A1) sampai bulan juni.
Untuk bulan selanjutnya, hitung pajaknya sebagai pegawai tidak tetap (bisa saja kategori pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan) atau kategori bukan pegawai. tergantung kondisinya.Salam
Rekan Ewed,
Pegawai Tetap memang ada pengurang biaya jabatan sedangkan Pegawai Tidak Tetap tidak ada pengurang biaya jabatan dalam menghitung pajaknya.
Saya rasa ada baiknya dibaca lagi itu Per-31/PJ/2009 & Per-57/PJ/2009
Bagi saya memang agak susah memahami peraturan kalau hanya dibaca sekali.maksud saya pegawai tidak tetap….
Pegawai tidak tetap?Oooh kalo begitu setuju dengan penjelasan rekan Hanif, yaitu :
Originaly posted by hanif:buat dan berikan bukti potong atas penghasilannya sebagai pegawai tetap (1721-A1) sampai bulan juni.
Untuk bulan selanjutnya, hitung pajaknya sebagai pegawai tidak tetap (bisa saja kategori pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan) atau kategori bukan pegawai. tergantung kondisinya.Salam
Mestinya pada bulan Juli karyawan tersebut dianggap keluar sebagai karyawan tetap dan dilaporkan pada 1721-II bulan juli, kemudian atas penghasilan mulai bulan juli dianggap karyawan lepas dan dibuatkan bukti potongnya tiap bulan.
Pada masa des untuk yang bersangkutan dibuatkan 1721-A1 untuk masa perolehan penghasilan jan-juni (6 bulan)Rekan ewed, koreksi sedikit 1721-A1 atas karyawan tersebut dibuatkan pada bulan Juni ( saat yang bersangkutan dinyatakan keluar sebagai karyuawan tetap ), bukan des. Semoga membantu