Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › beda status dalam tahun pajak yang sama (1721)
beda status dalam tahun pajak yang sama (1721)
ALL tks.. sangat membantu
kemudian dimasa desember untuk kolom 4 dan kolom 5 kan di isi kumulatif…
Pertanyaan …
1. bgaimana dengan kolom3
2. misalnya kl tidak dikmulatif (kolom 3), seandainya selama thn 2009 saya punya pegawai tidak tetap 6 dimasa desember yang menerima penghasilan 3 org..
yang saya tulis di spt 3 org ato 6 orang.. karena saya harus membuat daftar bukti potong- Originaly posted by ewed:
bgaimana dengan kolom3
Yang pernah dan sedang bekerja..
Originaly posted by ewed:misalnya kl tidak dikmulatif (kolom 3), seandainya selama thn 2009 saya punya pegawai tidak tetap 6 dimasa desember yang menerima penghasilan 3 org..
yang saya tulis di spt 3 org ato 6 orang.. karena saya harus membuat daftar bukti potong6