Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan beda status dalam tahun pajak yang sama (1721)

  • beda status dalam tahun pajak yang sama (1721)

  • Ewed

    Member
    18 January 2010 at 2:49 pm

    ALL tks.. sangat membantu

    kemudian dimasa desember untuk kolom 4 dan kolom 5 kan di isi kumulatif…

    Pertanyaan …
    1. bgaimana dengan kolom3
    2. misalnya kl tidak dikmulatif (kolom 3), seandainya selama thn 2009 saya punya pegawai tidak tetap 6 dimasa desember yang menerima penghasilan 3 org..
    yang saya tulis di spt 3 org ato 6 orang.. karena saya harus membuat daftar bukti potong

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 3:45 pm
    Originaly posted by ewed:

    bgaimana dengan kolom3

    Yang pernah dan sedang bekerja..

    Originaly posted by ewed:

    misalnya kl tidak dikmulatif (kolom 3), seandainya selama thn 2009 saya punya pegawai tidak tetap 6 dimasa desember yang menerima penghasilan 3 org..
    yang saya tulis di spt 3 org ato 6 orang.. karena saya harus membuat daftar bukti potong

    6

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now