Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Beda PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2

  • Beda PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2

     yudisupriadi0325 updated 4 years, 7 months ago 14 Members · 35 Posts
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 September 2019 at 2:12 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    PMK 141 memang mengatur jasa-jasa yang termasuk dalam bidang konstruksi. Hal ini membuat penafsiran jasa konstruksi yang disebutkan di UU PPh pasal 23 menjadi lebih sempit. Terlebih lagi di e-SPT PPh 23 tidak terdapat opsi untuk jasa konstruksi seutuhnya. Struktur peraturan perundangan kita memang cenderung rumit dan tumpang tindih. Sangat wajar jika muncul perbedaan dalam penafsiran. Tetapi saya tidak akan bilang semua jasa konstruksi adalah final, karena memang faktanya saat ini di UU PPh, jasa konstruksi terbelah menjadi final dan tidak final.

    pengertian konstruksi itu luas.. kalau di PP 51 itu dipersempit pengertiannya.. kalau menurut saya, selama tidak merubah bentuk bangunan baik menambah atau mengurangi, itu yang dimaksud kegiatan kontruksi yang diPPh 23. contohnya instalasi perangkat keras serta kerangka2nya, instalasi sambungan kabel listrik dsb.

  • Rasyid iman

    Member
    18 September 2019 at 11:55 am

    bagaimana ya perencanaan pajak untuk pph 23?

  • dwikiarimurti@gmail.com

    Member
    19 September 2019 at 7:36 am
    Originaly posted by Silver Bullet:

    Apakah ada aturan yang menentukan pemotong pajak dalam pengenaan tarif?
    karena setau saya dalam pelaksanaan jasa konstruksi pph 4 ayat 2 memiliki tarif 2,3,4 %?

    Pengalihan Hak atas Tanah Bangunan 2.5 %
    Sewa Tanah Bangunan 10 %
    pelaksana konstruksi usaha kecil 2%
    pelaksana knstrksi mngah dn besar 3%
    pelaksana konstruksi tdk punya kualifikasi usaha 4%
    perencana/pngawas yg punya kualifikasi 4%
    perencana/pngawas yg tdk pny kualifikasi 6%
    dan lain2

    Dasar Tarifnya ada di Peraturan Pemerintah No. 51/2008
    semoga membantu

  • Alqassani

    Member
    19 September 2019 at 8:55 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    PMK 141 memang mengatur jasa-jasa yang termasuk dalam bidang konstruksi. Hal ini membuat penafsiran jasa konstruksi yang disebutkan di UU PPh pasal 23 menjadi lebih sempit. Terlebih lagi di e-SPT PPh 23 tidak terdapat opsi untuk jasa konstruksi seutuhnya. Struktur peraturan perundangan kita memang cenderung rumit dan tumpang tindih. Sangat wajar jika muncul perbedaan dalam penafsiran. Tetapi saya tidak akan bilang semua jasa konstruksi adalah final, karena memang faktanya saat ini di UU PPh, jasa konstruksi terbelah menjadi final dan tidak final.

    Originaly posted by eddy_20:
    Jika acuan rekan seperti itu, kenapa di PP tsb ada mengatur tarif untuk penyedia jasa yg tdk memiliki kualifikasi dan justru tarifnya lebih tinggi lagi.
    dan jika melihat kembali PMK 141, justru terdapat kalimat selain yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi

    Saya belum pernah mengkonfirmasi langsung ke LPJK mengenai opsi yang tertera di sertifikat yang mereka keluarkan, apakah memang ada opsi untuk mengosongi kolom kualifikasi atau tidak.

    Khusus jasa konstruksi sesuai PMK 141, yang menjadi objek hanya jenis jasa tertentu dan bukan jasa konstruksi secara keseluruhan. Ini yang membuat terjadinya polemik, apakah perusahaan yang memberikan jasa konstruksi selain yang disebutkan di PMK 141, namun tidak memiliki sertifikasi seperti yang diatur pada PP 51, penyerahannya terutang PPh final atau PPh 23.

    Saya pribadi lebih cenderung mengacu pada UU atau aturan yang lebih tinggi jika terdapat sengketa pada aturan di bawahnya. Jika nantinya terjadi sengketa, kita tunggu hasil yang diputuskan pengadilan.

    ribet banget gan kayaknya…pengertian pekerjaan konstruksinya apa tidak satu paket ya sesuai dengan yang tertera pada kontrak?

  • yudisupriadi0325

    Member
    23 September 2019 at 4:37 am

    1. Perbedaan pemberlakuan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 berada pada kepemilikan IUJK/Sertifikasi.

    2. Jika pengusaha jasa konstruksi memiliki IUJK/Sertifikasi dan masih berlaku, maka akan masuk ke dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif :

    • 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa perencanaan konstruksi.
    • 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pengawasan konstruksi.
    • 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi kecil.
    • 3% (tiga persen) dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menengah dan besar.

    3. Jika pengusaha jasa konstruksi memiliki IUJK/Sertifikasi namun tidak berlaku, maka akan masuk ke dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif :

    • 6% (enam persen) dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa perencanaan konstruksi.
    • 6% (enam persen) dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pengawasan konstruksi.
    • 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi

    4. Jika pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki IUJK/Sertifikasi, dalam artian tidak terdaftar di dalam LPJK, maka akan dikenai PPh 23 jika berupa wajib pajak badan dalam negeri dan PPh 21 jika berstatus sebagai wajib pajak individu.

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now