Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Beda Harga Perolehan Aktiva antara Neraca dan Daftar penyusutan EFORM
Beda Harga Perolehan Aktiva antara Neraca dan Daftar penyusutan EFORM
Selamat Pagi Rekan. mau nanya kalo kita diperiksa dan ada temuan Jumlah aset di neraca tidak sama dengan jumlah aset di Daftar penyusutan ( Karena penyusutan 0 tidak kita masukan di eform 2021 karena agak susah). sehingga muncul selisih 200 M dan menurut pemeriksa akan dianggap sebagai penjualan. apakah kalo kita keberatan masih bisa diterima ? padahal tdk ada arus uang kas atas penjualan tsb. pemeriksa minta invoice pembelian aktiva mulai perusahaan berdiri. padahal menyimpan data cuma perlu 5 tahun. adakah rekan yg bisa bantu? perlukah kita lanjut keberatan ?
padahal lampiran tersebut hanya untuk menghitung penyusutan saja
Menurut saya:
1) penyimpanan dokumen/data bukanlah 5 tahun melainkan 10 tahun;2) jika sudah terbit SKPnya bisa diajukan keberatan;
3) manajemen berhak memutuskan lanjut atau tidaknya ke proses keberatan karena mempertimbangkan resiko sanksi denda apabila keberatan dikabulkan sebagian atau bahkan ditolak. #CMIIW
apakah besar kemungkinan keberatan diterima rekan ? masa tidak input di daftar penyusutan aset dianggap dijual. kami tidak ada niat jahat sama sekali…..masa setega itu….koreksinya besar sekali soalnya.
Menurut saya logika pemeriksanya tidak masuk akal. Di Neraca yang bapak laporkan saat SPT berarti masih ada kan? kesalahan pengisian Daftar aktiva tidak berarti penjualan, nilai barangnya masih ada di Neraca kan.
Tapi teorinya nilai barang yang sudah habis penyusutannya = 0. krn dikurangi akumulasi Depresiasinya. Coba cek akumulasi depresiasinya pak, harusnya ada juga dengan nilai sama. Kalau dari RP 0, mau diakui penjualan RP 0, yah silahkan aja.Anonymous
Deleted User13 February 2023 at 5:06 amkarena agak susah). sehingga muncul selisih 200 M dan menurut pemer save from tiktok iksa akan dianggap sebagai penjualan. apakah kalo kita keberatan masih bisa diterima