Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak beda akuntansi dan pajak

  • beda akuntansi dan pajak

     bri updated 14 years, 9 months ago 18 Members · 24 Posts
  • jerryeka

    Member
    6 January 2010 at 1:21 pm

    iya setuju dengan saudara mardiansyah..
    laporan keuangan komersil di koreksi dulu sesuai uu pajak, baik itu koreksi positif atau koreksi negatif..
    setelah dilakukan koreksi, barulah laporan itu jadi laporan keuangan fiskal
    dan untuk kepentingan perpajakan yang digunakan adalah laporan keuangan fiskal..

  • rosikin

    Member
    7 January 2010 at 4:12 pm

    liat aja di daftar koreksi fiskal positip dan negatip dalam form spt tahunan

  • nusa

    Member
    7 January 2010 at 5:22 pm

    laporan keuangan itu cuma ada satu….
    yang dilampirkan di SPT juga laporan keuangan komersil.
    nanti setalah dimasukan di SPT Tahunan baru dilakukan koreksi fiskal.

    Originaly posted by thedyjanitra:

    Setahu saya yang dimaksud laporan keuangan bukan hanya laporan rugi laba, neraca juga,, bukankah neraca atau laporan keuangan yang lain bisa dijadikan bahan pertimbangan, seperti melihat utang/kewajiban lainnya untuk memperkirakan pajak. Yang direkonsiliasi hanya laporan rugi laba ya?

    betul….laporan keuangan yang dilampirkan hanya laporan laba rugi, neraca dan daftar penyusutan. laporan keuangan yg lain seperti arus kas, tetap dibuat tapi disimpan saja. yang direkonsiliasi hanya L/R saja, soalnya yang pengaruh ke perhitungan PPh kan hanya yang ada di L/R saja

  • Liverpudian

    Member
    21 January 2010 at 9:21 am
    Originaly posted by thedyjanitra:

    Setahu saya yang dimaksud laporan keuangan bukan hanya laporan rugi laba, neraca juga,, bukankah neraca atau laporan keuangan yang lain bisa dijadikan bahan pertimbangan, seperti melihat utang/kewajiban lainnya untuk memperkirakan pajak. Yang direkonsiliasi hanya laporan rugi laba ya?

    Dalam hal – hal tertentu seperti ketika menjalani pemeriksaan, perubahan2 pada item neraca terkadang juga menjadi pertanyaan pemeriksa. tapi saya kurang paham dengan hal ini, apakah perubahan modal, piutang, aktiva atau laba ditahan ada pengaruhnya? mungkin ada yg bisa menambahkan?? maap niy klo salah.

  • natane

    Member
    30 January 2010 at 8:54 am

    @liverpudian

    yah mungkin karena kalau ada koreksi laba tahun lalu kan diadjust ke R/E (laba ditahan), mungkin juga mau ngaudit deviden

    kalau piutang, biasanya buat ngaudit rekonsiliasi PPN & PPh sales

    kalau aktiva, biasanya liat depresiasi aktiva tetap, amortisasi tak berwujud atau amortisasi biaya dibayar dimuka akan ngaruh ke biaya

    kalau modal, saya juga kurang mengerti, mungkin ngecek itu modal atau utang, kan kalau utang, beban bunga bisa dibiayakan

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2010 at 2:17 am

    salam rekan liverpudian

    Originaly posted by liverpudian:

    apakah perubahan modal, piutang, aktiva atau laba ditahan ada pengaruhnya?

    ada pengaruhnya rekan…intinya untuk menggali potensi pajak yang belum dicatat..
    semisal: pos piutang dagang
    PD akhir = PD awal + penjualan – pelunasan piutang
    formula diatas dg angka sbb: Rp. 15=Rp.13+Rp.4-Rp.2
    jikalo dari hasil pemeriksaan diketahui pelunasan adalh Rp6, maka formulanya menjadi: Rp.15=Rp.13+Rp.8-Rp.6… dg demikian ada pendapatan yg belum dicatat sebesar Rp. 4 (penjualan set pemeriksaan = Rp.8 dikurangi penjualan seb diperiksa sebesar Rp.4)
    yg berarti ada potensi ppn dan pph badan terutang yang belum dicatat …
    salam mudah2an dapat terbantu ya….

  • fifieadrian

    Member
    4 February 2010 at 11:35 pm

    Bgini rekan2 ortax.. Ktka saya menemani teman myampaikan spt tahunan bdan (cv) yg dlampirkan itu adalah laporan laporan laba rugi n neraca saja..sdgkan laporan arus kas,perubhan modal n ctatan ats lap keuangn tdk perlu dlmpirkan. Dlm hal ni,laporan laba rugi trsbut tlah drekonsiliasi fiskal.bgtu sesuai dgn pengalaman saya.

  • sunarti

    Member
    24 February 2010 at 10:24 am

    Laporan Keuangan hanya satu , hanya sering orang menyebutkan L/K fiskal terhadap laporan Keuangan yang sdh dicocokan dengan aturan2 pajak (sdh dilakukan koreksi fiskal ), karena laporan pajak kita self assesment, makanya L/K harus kita lampirkan di SPT termasuk koreksi2 fiskal yg kita sudah lakukan. Ini untuk meyakinkan petugas pajak bahwa kita sudah menghitung pajak kita dengan benar sesuai aturan perpajakan. mohon koreksi rekan semuanya

  • bri

    Member
    24 February 2010 at 12:03 pm

    lap keu sih tetap sama aja, yg beda hanya pada pos pendapatan dan biaya yg harus disesuaikan, khususnya untuk tujuan pembayaran pajak ( PPh Badan) mk harus disesuaikan dengan ketentuan fiskal. ini yg sering menjadi perbedaan pandangan antara fiskal dan komersil.

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now