Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › beda akuntansi dan pajak
oleh karena itu dalam fiskal ada beda tetap dan beda waktu…..
Kalau untuk penghasilan yang bukan objek pajak ( Pasal 4 (3) UU PPh ) menurut accounting dianggap penghasilan kan ya ?
Regards
Betul saudara mardian
Perlakuan Penghasilan dan Beban Akunt Komersil Vs Fiskal
Akuntansi Komersil
Penghasilan Secara umum dibedakan
1.Penghasilan dari Usaha
2.Penghasilan dari luar usaha
Beban Secara Umum
1.Beban dari usaha
2.Beban dari luar usaha
Sedangkan Menurut Akuntansi Fiskal Secara Umum
Penghasilan dibedakan menjadi
1. Penghasilan yang dikenakan tarif umum (Akun Fiskal Sebagai Penghasilan)
2.Penghasilan yang dikenakan tarif bersifat Final (Akun Fiskal Bukan Sebagai Penghasilan)
3.Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Akun Fiskal Bukan sebagai Penghasilan)
Sedangkan Beban secara umum akun fiskal
1.Beban yang digunakan untuk mendapat,menagih,memelihara penghasilan (Deductibel Exspense)
2.Beban yang tidak digunakan untuk mendapat,menagih,memelihara penghasilan atau bukan Objek Pajak (Non Deductible Expenses)
Terimkasih….permisi…
mau tanya dan mohon penjelasan keada semua rekan ortax..apa perbedaan antara laporan keuangan komersil dan laporan keuangan pajak/fiskal?
apakah susunan LK fiskal sama dengan LK komersil yang terdiri dari neraca,lap.laba rugi, lap.perubahan ekuitas, lap.arus kas, dan catatan atas laporan keuangan?terima kasih untuk penjelasannya.
wassalm…- Originaly posted by luvlywen:
apa perbedaan antara laporan keuangan komersil dan laporan keuangan pajak/fiskal?
apakah susunan LK fiskal sama dengan LK komersil yang terdiri dari neraca,lap.laba rugi, lap.perubahan ekuitas, lap.arus kas, dan catatan atas laporan keuangan?Bukankah laporan keuangan (Income Statement) hanya satu jenis? Maksud saya untuk keperluan perpajakan adalah Lap Keu komersial yang sudah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal …
Iya Laporan Keuangan yang digunakan untuk keperluan perpajakan hanya laporan keuangan fiskal yang artinya adalah laporan keuangan komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan ( UU PPh/UU No.36 tahun 2008 dan peraturan pelaksananya).
Sepengetahuan saya yang disesuaikan hanya Income Statement ( Laporan Laba Rugi ). Untuk laporan lainnya saya kira sama atau menyesuaikan dengan Laporan Laba Rugi yang telah dikoreksi.
Penghasilan menurut akuntansi yang tidak diakui sebagai penghasilan dalam menghitung L/R fiskal antara lain pendapatan yang pajaknya bersifat final seperti bunga deposito, begitu juga dengan pendapatan yang bukan merupakan objek pajak (misalnya dividen dengan atas investasi dengan kepemilikan diatas 25%, diambil dari cadangan laba ditahan).
Koreksi sedikit, untuk beban bukan tidak diakui sebagai penghasilan, tapi yang lebih tepat adalah beban menurut akuntansi yang tidak boleh sebagai biaya (beban menurut istilah akuntansi yang masih lazim kita pakai) atau pengurang penghasilan (Non deductible cost) menurut ketentuan perpajakan. Beban/biaya tersebut antara lain natura, biaya rekreasi, pajak karyawan yang ditanggung pemberi kerja, sumbangan kecuali dengan kriteria tertentu, denda akaibat kelalaian pajak.
Sekian saa, semoga membantuSalam,
Fauzan
tambahan untuk rekan rizal, biaya makan boleh dikurangkan sebagai biaya jika biaya makan tersebut berupa hidangan yang disediakn untuk semua karyawan, termasuk pimpinan.
- Originaly posted by mardiansyah:
Iya Laporan Keuangan yang digunakan untuk keperluan perpajakan hanya laporan keuangan fiskal yang artinya adalah laporan keuangan komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan ( UU PPh/UU No.36 tahun 2008 dan peraturan pelaksananya).
hmm.. berarti lap keuangan yg digunakan adalah lap keuangan yg telah dilakukan rekonsiliasi fiskal..
- Originaly posted by mardiansyah:
Iya Laporan Keuangan yang digunakan untuk keperluan perpajakan hanya laporan keuangan fiskal yang artinya adalah laporan keuangan komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan ( UU PPh/UU No.36 tahun 2008 dan peraturan pelaksananya).
hmm.. berarti lap keu yang digunakan adalah lap keuangan yang telah dilakukan rekonsiliasi fiskal…
maaf..
salah posting…berarti dalam perpajakan sendiri tidak ada dikenal laporan keuangan fiskal.dan yang diperlukan dalam perpajakan hanya Income Statement dari perusahaan tersebut yang menyajikan laba perusahaan.
begitu ya?
yang ada hanya rekonsiliasi fiskal.
kalo begitu yang dikoreksi hanya akun-akun beban dan pendapatan?
apakah akun-akun lain seperti ekuitas,aktiva, dan kewajiban tidak diperlukan dalam rekonsiliasi fiskal?terima kasih buat penjelasannya..
Setahu saya yang dimaksud laporan keuangan bukan hanya laporan rugi laba, neraca juga,, bukankah neraca atau laporan keuangan yang lain bisa dijadikan bahan pertimbangan, seperti melihat utang/kewajiban lainnya untuk memperkirakan pajak. Yang direkonsiliasi hanya laporan rugi laba ya?