• BEBAS PPN?

     k45min updated 9 years, 4 months ago 6 Members · 12 Posts
  • JEZS

    Member
    24 December 2014 at 10:28 am
  • JEZS

    Member
    24 December 2014 at 10:28 am

    Selamat siang Rekan

    Mau bertanya :

    Apakah ada lembaga pendidikan yang bebas PPN?

    Mereka beralaskan pada

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 44/PJ./2009

    TENTANG

    PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    ( http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13862 )

    Terima kasih

    ortax

  • priadiar4

    Member
    24 December 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by JEZS:

    Apakah ada lembaga pendidikan yang bebas PPN?

    ini PPN

    Originaly posted by JEZS:

    DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    ini PPh

    ini lain jenis

  • JEZS

    Member
    24 December 2014 at 11:00 am

    Berarti dia tdk bebas PPN kan ya Pak?

    Krna Customer ini ngotot bebas PPN.

    Terima kasih Pak.

  • septaria

    Member
    24 December 2014 at 11:14 am

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 42 TAHUN 2009

    Pasal 4A
    (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
    g.jasa pendidikan;

    Penjelasan :
    Jasa pendidikan meliputi:
    jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

    Mohon koreksi bila saya salah.

  • dharmawan a

    Member
    24 December 2014 at 11:15 am
    Originaly posted by JEZS:

    Apakah ada lembaga pendidikan yang bebas PPN?

    kalau di UU PPN, Jasa yang tidak kena pajak seperti ini pak
    7. Jasa pendidikan, meliputi :
    a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah,
    seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
    pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
    pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
    pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan
    pendidikan luar sekolah.

    apa ada yang termasuk demikian pak ?

  • JEZS

    Member
    24 December 2014 at 11:17 am

    Kebetulan ini Sekolah Tinggi Kesehatan Pak?

    Jadi mereka bebas PPN ya?

  • dharmawan a

    Member
    24 December 2014 at 11:21 am
    Originaly posted by JEZS:

    Kebetulan ini Sekolah Tinggi Kesehatan Pak?

    Originaly posted by JEZS:

    pendidikan akademik

    sepertinya ya rekan.

  • JEZS

    Member
    24 December 2014 at 11:22 am

    Oh, oke Pak.

    Berarti memang tidak dikenakan PPN.

    Hanya dasar peraturan yang mereka kasih itu salah ya?
    Karena mereka kasihnya Per-44/PJ/2009 ttng Pph.

  • priadiar4

    Member
    24 December 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by JEZS:

    Oh, oke Pak.

    Berarti memang tidak dikenakan PPN.

    Hanya dasar peraturan yang mereka kasih itu salah ya?
    Karena mereka kasihnya Per-44/PJ/2009 ttng Pph

    entah mana yang salah mana yang benar, tapi itu konteksnyanya gak nyambung

  • begawan5060

    Member
    24 December 2014 at 5:35 pm
    Originaly posted by JEZS:

    Apakah ada lembaga pendidikan yang bebas PPN?

    Pertanyaannya nggak jelas, sih…
    Gini lho :
    Penyerahan jasa pendidikan memang tidak terutang, dengan demikian yang menyerahkan jasa tsb, tidak wajib PKP sehingga tidak memungut PPN tetapi harus bayar/dipungut PPN apabila membeli/menerima BKP/JKP.

  • k45min

    Member
    26 December 2014 at 4:22 pm

    baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/PMK.011/2014

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now