Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BEBAS PPN?
Selamat siang Rekan
Mau bertanya :
Apakah ada lembaga pendidikan yang bebas PPN?
Mereka beralaskan pada
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 44/PJ./2009TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
( http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13862 )
Terima kasih
- Originaly posted by JEZS:
Apakah ada lembaga pendidikan yang bebas PPN?
ini PPN
Originaly posted by JEZS:DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
ini PPh
ini lain jenis
Berarti dia tdk bebas PPN kan ya Pak?
Krna Customer ini ngotot bebas PPN.
Terima kasih Pak.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009Pasal 4A
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
g.jasa pendidikan;Penjelasan :
Jasa pendidikan meliputi:
jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.Mohon koreksi bila saya salah.
- Originaly posted by JEZS:
Apakah ada lembaga pendidikan yang bebas PPN?
kalau di UU PPN, Jasa yang tidak kena pajak seperti ini pak
7. Jasa pendidikan, meliputi :
a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah,
seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan
pendidikan luar sekolah.apa ada yang termasuk demikian pak ?
Kebetulan ini Sekolah Tinggi Kesehatan Pak?
Jadi mereka bebas PPN ya?
- Originaly posted by JEZS:
Kebetulan ini Sekolah Tinggi Kesehatan Pak?
Originaly posted by JEZS:pendidikan akademik
sepertinya ya rekan.
Oh, oke Pak.
Berarti memang tidak dikenakan PPN.
Hanya dasar peraturan yang mereka kasih itu salah ya?
Karena mereka kasihnya Per-44/PJ/2009 ttng Pph.- Originaly posted by JEZS:
Oh, oke Pak.
Berarti memang tidak dikenakan PPN.
Hanya dasar peraturan yang mereka kasih itu salah ya?
Karena mereka kasihnya Per-44/PJ/2009 ttng Pphentah mana yang salah mana yang benar, tapi itu konteksnyanya gak nyambung
- Originaly posted by JEZS:
Apakah ada lembaga pendidikan yang bebas PPN?
Pertanyaannya nggak jelas, sih…
Gini lho :
Penyerahan jasa pendidikan memang tidak terutang, dengan demikian yang menyerahkan jasa tsb, tidak wajib PKP sehingga tidak memungut PPN tetapi harus bayar/dipungut PPN apabila membeli/menerima BKP/JKP. baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/PMK.011/2014