Tagged: 

  • beban program

  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 4:28 pm

    Mohon bantuannya untuk tarif dan KJSnya…
    Terima kasih.

  • Tatie

    Member
    17 December 2009 at 4:36 pm

    kalau baca SE tadi setuju dengan rekan hanif dan rekan edisuryadi2 tarifnya 2%
    untuk KJS atau MAP ya ? 411124 100 (SPT masa PPh23)

  • ktfd

    Member
    17 December 2009 at 4:38 pm

    rekan dwixs, saya belum mudeng sebenarnya anda itu dapat apa di faktur pajak,
    maksudnya apakah bkp/jkp atau apa?

    maklum mungkin saya memang "telmud" aka telat mudeng kali ye…he3…

    salam mumet.

  • Irko

    Member
    17 December 2009 at 5:16 pm
    Originaly posted by tatie:

    kalau baca SE tadi setuju dengan rekan hanif dan rekan edisuryadi2 tarifnya 2%
    untuk KJS atau MAP ya ? 411124 100 (SPT masa PPh23)

    kalo kejadianya sesuai tahun pd se tersebut sih bisa dikenakan jasa manajemen,
    tapi kalo sekarang bukanya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008? jadi bagaimana?saya rasa bukan jasa manajemen.
    mohon pencerahannya.

  • Aries Tanno

    Member
    17 December 2009 at 5:34 pm
    Originaly posted by irko:

    kalo kejadianya sesuai tahun pd se tersebut sih bisa dikenakan jasa manajemen,
    tapi kalo sekarang bukanya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008? jadi bagaimana?saya rasa bukan jasa manajemen.

    rekan irko, coba buka Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008. Disitu masih ada jasa manajemen kok

    Salam

  • dwixs

    Member
    19 December 2009 at 12:01 pm

    Ok de, terima kasih atas sarannya…

  • Harrison

    Member
    21 December 2009 at 12:08 pm

    Ikut berpendapat neh..,
    Apabila pencapaian target terpenuhi dan mendapatkan insentive/penghargaan terhadap suatu prestasi maka masuk ke objek PPh ps. 23 sebesar 15% atas hadiah dan penghargaan, apabila PKP maka akan menerbitkan Faktur Pajak standar atas nilai BKP/JKP tsb 10 %.

    salam

  • naris

    Member
    28 June 2010 at 11:03 am

    Mohon maaf ingin memberikan sedikit saran, menurut saya sesuai dengan SE – 53/PJ/2009 di bawah ini, selama semua dokumen reimbusement tersebut lengkap dan dapat dibuktikan sesuai persyaratan SE-53 maka bukan merupakan Object PPH Pasal 23, kecuali ada nilai tambahan diluar nilai tagihan tsb dan nilai tambahan ini dianggap sebagai fee yg merupakan object PPH dan PPN.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2009

    TENTANG

    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
    d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
    3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
    a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
    b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;
    d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
    5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 Mei 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan :
    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajk.

  • Muhammad Reza Arifin

    Member
    30 January 2023 at 11:10 am

    maaf rekan, ikut nimbrung. mungkin udah selesai ya permasalahannya?

    kalau yang saya tangkap, perusahaan besar membuat program target ke PT ABC dengan reward. dalam menjalankan program tersebut, perusahaan besar melakukan promosi untuk PT ABC yang biayanya dibebankan ke PT ABC. akibat dari kegiatan promosi tersebut, PT ABC memenuhi target yang ditetapkan sehingga mendapatkan reward (yang dikenakan PPN dan dipotong PPh 15%). maka dari itu PT ABC dapat faktur pajak (dan harusnya minta bupot kalau memang rewardnya dipotong).

    lalu untuk biaya promosi yang dibebankan perusahaan besar ke PT ABC, maka terkait hal tersebut mungkin ada jasa manajemen mungkin juga tidak. ada jasa manajemen jika memang ada komponen imbalan atas jasa perusahaan besar membuat promosi. dan ini dipotong PPh. tidak ada jasa manajemen kalau uang yang dibebankan perusahaan besar adalah biaya promosi murni (cetak flyer, dll). dan ini tidak dipotong PPh. maka tinggal diliat aja bukti transaksinya gimana.

    begitu sepemahaman saya.

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now