Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Beban ditangguhkan dan amortisasinya
Beban ditangguhkan dan amortisasinya
Mohon pencerahan untuk beban ditangguhkan dan cara melakukan amortisasinya…. terima kasih
mencoba bantuu….
Beban Ditangguhkan: menurut prinsip akuntansi, beban ditangguhkan timbul karena adanya biaya yg terjadi tetapi belum dapat dijadikan beban karena belum dapat ditandingkan dengan revenue…
dari sudut pandang pajak kurang lebih adlah biaya yang masa manfaatnya lebih dari 1 thn dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.Tarif dan metodenya dapat dibaca di Pasal 11 A UU No.36 thn 2008 tentang PPh
jangan lupa baca penjelasanya…
"Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud.
Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat.Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun.
Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun."Untuk usaha tertentu baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 248/PMK.03/2008 TENTANG AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU
Mohon tambahannya….
salam