Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Beban Ditangguhkan
Tagged: Bebanditangguhkan, LabaRugi, Labarugiditahan
Beban Ditangguhkan
Dear sobat pajak,
Mohon pencerahannya, ditahun 2020 perusahaan saya terdapat laba rugi ditahan dari periode 2020 ke bawah, di periode tahun 2021, kami tidak mencatat adanya laba rugi karena beban dan pendapatan di net offkan di Beban ditangguhkan. Apakah yang kami lakukan ini sudah benar mengingat beban dan pendapatan tersebut dikarena biaya admin dan bunga bank (PT tidak ada kegiatan operasional)? Bila salah bagaimana koreksinya? Terima kasih dan ditunggu feedback rekan rekan sekalian
Pagi rekan.
saya kurang paham sama pertanyaannya rekan
tapi ini sepetinya ada forum yang serupa
https://ortax.org/forums/discussion/beban-ditangguhkan-dan-amortisasinya