Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › bea masuk dan ppn
dear rekan ortax
saya mau tanya, kantor saya mengajukan SKB PPN buat kapal saya yang baru masuk, dari bea cukai saya dpt tagihan bea masuk dan PPN, apakah itu harus di bayar?
thx
- Originaly posted by dear:
kantor saya mengajukan SKB PPN buat kapal saya yang baru masuk, dari bea cukai saya dpt tagihan bea masuk dan PPN, apakah itu harus di bayar?
Sudah masuk atau baru mau masuk rekan? Seharusnya kantor rekan sudah mengajukan SKB PPN jauh-jauh hari sebelum kapal tersebut dikirim.
sudah masuk rekan, itu bagaimana ya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies