Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bayar Pajak via Giro/Cek
Salam rekan2 ortax
Sebelumnya saya ingin mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Mohon Maaf Lahir dan BathinRekan, ada yang bisa share cara pembayaran pajak via cek/giro kah?? masalahnya kalo ada pembayaran pajak dg nominal yg lumayan besar agak repot jika harus dengan uang tunai 🙂 ..
Thx sebelumnya,,
Salam
- Originaly posted by eddyphops:
Rekan, ada yang bisa share cara pembayaran pajak via cek/giro kah?? masalahnya kalo ada pembayaran pajak dg nominal yg lumayan besar agak repot jika harus dengan uang tunai 🙂 ..
Mengapa tidak dengan cara mendebit rekening sendiri jika perusahaan rekan memiliki rekening di Bank Persepsi.
Ada beberapa bank yang bisa melayani pembayaran pajak langsung, tetapi khusus
bagi nasabahnya.
yang saya tahu Mandiri, CIMB Niaga punya layanannya. tinggal bawa cek/giro
atas nama kas negara dan SSP nya.
Trim sebelumnya, rekan2 sekalian…
yg jadi masalah, sampe sekarang perusahaan belum punya rekening di bank manapun di Indonesia karena penanam modalnya adalah perusahaan asing :P… apakah hal spt ini nanti akan merepotkan??
Mohon bantuannya 🙂Salam,
coba diajukkan saja untuk pembukaan rekening bank di indonesia.
lebih aman dari sisi perusahaan, secara catatan perusahaan juga lebih rapi
Kalau pengurusan perusahaan susah bisa diajukan pembukan rek bank atas nama si owner . prosedurnya menggunakan kitas.
Atau pinjam rekening pribadi direktur yang ada di indo : )
prefer si buka rekening atas nama pt, kalau si owner mau usaha di indo harusnya ga masalah