Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bayar Pajak dengan Cek/Giro

  • Bayar Pajak dengan Cek/Giro

     damanik updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 19 Posts
  • ES9

    Member
    5 April 2014 at 3:00 pm
  • ES9

    Member
    5 April 2014 at 3:00 pm

    Rekan" mohon pencerahannya :
    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

  • ES9

    Member
    5 April 2014 at 3:00 pm

    Rekan" mohon pencerahannya :
    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

  • ES9

    Member
    5 April 2014 at 3:00 pm

    Rekan" mohon pencerahannya :
    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

  • ES9

    Member
    5 April 2014 at 3:38 pm

    ceknya bayar ke Bank atas nama Kas Negara, cuman kalo pakai Giro bisa juga pa nggak?

  • ES9

    Member
    5 April 2014 at 3:38 pm

    ceknya bayar ke Bank atas nama Kas Negara, cuman kalo pakai Giro bisa juga pa nggak?

  • ES9

    Member
    5 April 2014 at 3:38 pm

    ceknya bayar ke Bank atas nama Kas Negara, cuman kalo pakai Giro bisa juga pa nggak?

  • Levintz

    Member
    5 April 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by es9:

    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?

    saya pernah bayar pajak client pake BG. bisa diterima

    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    kasus saya adalah 1 SSP untuk 1 BG (Bilyet Giro)

    tapi belum ketemu kasus yang 1 BG bisa beberapa SSP

    salam

  • Levintz

    Member
    5 April 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by es9:

    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?

    saya pernah bayar pajak client pake BG. bisa diterima

    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    kasus saya adalah 1 SSP untuk 1 BG (Bilyet Giro)

    tapi belum ketemu kasus yang 1 BG bisa beberapa SSP

    salam

  • Levintz

    Member
    5 April 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by es9:

    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?

    saya pernah bayar pajak client pake BG. bisa diterima

    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    kasus saya adalah 1 SSP untuk 1 BG (Bilyet Giro)

    tapi belum ketemu kasus yang 1 BG bisa beberapa SSP

    salam

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 10:28 pm

    Sy ga tahu persis, kalau pakai cek, kira2 ceknya diserahkan ke siapa …

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 10:28 pm

    Sy ga tahu persis, kalau pakai cek, kira2 ceknya diserahkan ke siapa …

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 10:28 pm

    Sy ga tahu persis, kalau pakai cek, kira2 ceknya diserahkan ke siapa …

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 6:38 pm
    Originaly posted by es9:

    Rekan" mohon pencerahannya :
    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?

    bisa sepanjang tercantum dan mendapat NTPN

    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    bisa sepanjang satu SSP satu Masa

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 6:38 pm
    Originaly posted by es9:

    Rekan" mohon pencerahannya :
    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?

    bisa sepanjang tercantum dan mendapat NTPN

    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    bisa sepanjang satu SSP satu Masa

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now