Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bayar Pajak dengan Cek/Giro
Rekan" mohon pencerahannya :
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?Rekan" mohon pencerahannya :
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?Rekan" mohon pencerahannya :
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?ceknya bayar ke Bank atas nama Kas Negara, cuman kalo pakai Giro bisa juga pa nggak?
ceknya bayar ke Bank atas nama Kas Negara, cuman kalo pakai Giro bisa juga pa nggak?
ceknya bayar ke Bank atas nama Kas Negara, cuman kalo pakai Giro bisa juga pa nggak?
- Originaly posted by es9:
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
saya pernah bayar pajak client pake BG. bisa diterima
Originaly posted by es9:* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
kasus saya adalah 1 SSP untuk 1 BG (Bilyet Giro)
tapi belum ketemu kasus yang 1 BG bisa beberapa SSP
salam
- Originaly posted by es9:
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
saya pernah bayar pajak client pake BG. bisa diterima
Originaly posted by es9:* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
kasus saya adalah 1 SSP untuk 1 BG (Bilyet Giro)
tapi belum ketemu kasus yang 1 BG bisa beberapa SSP
salam
- Originaly posted by es9:
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?
saya pernah bayar pajak client pake BG. bisa diterima
Originaly posted by es9:* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
kasus saya adalah 1 SSP untuk 1 BG (Bilyet Giro)
tapi belum ketemu kasus yang 1 BG bisa beberapa SSP
salam
Sy ga tahu persis, kalau pakai cek, kira2 ceknya diserahkan ke siapa …
Sy ga tahu persis, kalau pakai cek, kira2 ceknya diserahkan ke siapa …
Sy ga tahu persis, kalau pakai cek, kira2 ceknya diserahkan ke siapa …
- Originaly posted by es9:
Rekan" mohon pencerahannya :
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?bisa sepanjang tercantum dan mendapat NTPN
Originaly posted by es9:* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
bisa sepanjang satu SSP satu Masa
- Originaly posted by es9:
Rekan" mohon pencerahannya :
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?bisa sepanjang tercantum dan mendapat NTPN
Originaly posted by es9:* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
bisa sepanjang satu SSP satu Masa