Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bayar Pajak dengan Cek/Giro

  • Bayar Pajak dengan Cek/Giro

     damanik updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 19 Posts
  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 6:38 pm
    Originaly posted by es9:

    Rekan" mohon pencerahannya :
    * Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?

    bisa sepanjang tercantum dan mendapat NTPN

    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    bisa sepanjang satu SSP satu Masa

  • damanik

    Member
    7 April 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    sangat bisa rekan
    perusahaan t4 saya emang selalu 1 giro utk bayar PPH 21,23 & 25 kan di bank dapat form khusus utk bayar pajak

  • damanik

    Member
    7 April 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    sangat bisa rekan
    perusahaan t4 saya emang selalu 1 giro utk bayar PPH 21,23 & 25 kan di bank dapat form khusus utk bayar pajak

  • damanik

    Member
    7 April 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by es9:

    * Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?

    sangat bisa rekan
    perusahaan t4 saya emang selalu 1 giro utk bayar PPH 21,23 & 25 kan di bank dapat form khusus utk bayar pajak

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now