Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bayar Pajak dengan Cek/Giro
- Originaly posted by es9:
Rekan" mohon pencerahannya :
* Bayar Pajak bisa dengan Cek atau Giro nggak?bisa sepanjang tercantum dan mendapat NTPN
Originaly posted by es9:* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
bisa sepanjang satu SSP satu Masa
- Originaly posted by es9:
* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
sangat bisa rekan
perusahaan t4 saya emang selalu 1 giro utk bayar PPH 21,23 & 25 kan di bank dapat form khusus utk bayar pajak - Originaly posted by es9:
* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
sangat bisa rekan
perusahaan t4 saya emang selalu 1 giro utk bayar PPH 21,23 & 25 kan di bank dapat form khusus utk bayar pajak - Originaly posted by es9:
* Apakah Pembayaran 2 atau lebih SSP, bisa dengan 1 Cek atau giro saja?
sangat bisa rekan
perusahaan t4 saya emang selalu 1 giro utk bayar PPH 21,23 & 25 kan di bank dapat form khusus utk bayar pajak