Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Bayar dan Lapor PPh 25 Badan Untuk UMKM
Tagged: pajak_umkm, PPH, PPh25, pphbadan, umkm
Bayar dan Lapor PPh 25 Badan Untuk UMKM
Selamat pagi rekan2 Ortax
Saya bekerja di sebuah perusahaan PPJK, berhubung saya finance tapi merangkap bagian pajak jadi pajak perusahaan saya jg yg urus.Saya ada sedikit kebingungan mengenai PPh 25 Badan, jadi perusahaan tempat saya bekerja berdiri tahun 2020, sampai akhir Des 2021 lalu kami memakai PPh Final UMKM DTP, namun per januari lalu PPh Final DTP ini sudah tidak berlaku dan kata owner perusahaan sepertinya beralih ke PPh 25 Badan.
Bagaimana ya rekan2 mengenai pembayaran dan pelaporan PPh 25 Badan ini ? Saya mencoba Wa ke CS Helpdesk dr KPP kami tapi lbh sering tidak dibalas, saya telefon ke KPP untuk berkomunikasi dengan AR tapi jawabannya selalu sedang WFh. Kira nya rekan2 disini ada yg bisa bantu kasih masukan? Terima kasih.
UP
PP 23 tahun 2018 untuk badan berlaku selama 3 tahun dihitung jika badan berdiri setelah UU berlaku maka dihitung sejak berdirinya badan usaha tersebut. Namun jika berdiri sebelum UU berlaku maka dihitung sejak UU berlaku.
Terima kasih rekan Budi atas jawabannya.
Tapi di surat keterangan pp 23 tahun 2018 dijelaskan kalau itu cuma berlaku sampai Desember 2021, meskipun kami belum 3 tahun
Pasal 5
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,
atau firma; danc. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, ataub. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.Mungkin rekan bisa mempertanyakan kepada AR dengan dalil pasal 5 ayat (2) huruf a, jika perusahaan baru terdaftar di tahun 2020 kenapa hanya sampai 2021.
ajukan kembali