Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bayar dan Lapor PPh 25 Badan Untuk UMKM

  • Bayar dan Lapor PPh 25 Badan Untuk UMKM

     hendra prasetio updated 2 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • je_sirait

    Member
    14 February 2022 at 10:16 am

    Selamat pagi rekan2 Ortax
    Saya bekerja di sebuah perusahaan PPJK, berhubung saya finance tapi merangkap bagian pajak jadi pajak perusahaan saya jg yg urus.

    Saya ada sedikit kebingungan mengenai PPh 25 Badan, jadi perusahaan tempat saya bekerja berdiri tahun 2020, sampai akhir Des 2021 lalu kami memakai PPh Final UMKM DTP, namun per januari lalu PPh Final DTP ini sudah tidak berlaku dan kata owner perusahaan sepertinya beralih ke PPh 25 Badan.

    Bagaimana ya rekan2 mengenai pembayaran dan pelaporan PPh 25 Badan ini ? Saya mencoba Wa ke CS Helpdesk dr KPP kami tapi lbh sering tidak dibalas, saya telefon ke KPP untuk berkomunikasi dengan AR tapi jawabannya selalu sedang WFh. Kira nya rekan2 disini ada yg bisa bantu kasih masukan? Terima kasih.

  • je_sirait

    Member
    14 February 2022 at 3:26 pm

    UP

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    14 February 2022 at 6:43 pm

    PP 23 tahun 2018 untuk badan berlaku selama 3 tahun dihitung jika badan berdiri setelah UU berlaku maka dihitung sejak berdirinya badan usaha tersebut. Namun jika berdiri sebelum UU berlaku maka dihitung sejak UU berlaku.

    • je_sirait

      Member
      15 February 2022 at 10:00 am

      Terima kasih rekan Budi atas jawabannya.

      Tapi di surat keterangan pp 23 tahun 2018 dijelaskan kalau itu cuma berlaku sampai Desember 2021, meskipun kami belum 3 tahun

      • CHINMI KUIL DAIRIN

        Member
        15 February 2022 at 7:45 pm

        Pasal 5

        (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:

        a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

        b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,
        atau firma; dan

        c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

        (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:

        a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya
        Peraturan Pemerintah ini, atau

        b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar
        sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

        Mungkin rekan bisa mempertanyakan kepada AR dengan dalil pasal 5 ayat (2) huruf a, jika perusahaan baru terdaftar di tahun 2020 kenapa hanya sampai 2021.

      • hendra prasetio

        Member
        16 February 2022 at 8:16 pm

        ajukan kembali

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now