Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Batasan PKP
mau tanya apakah betul saat ini batasan PKP telah menjadi 1,8 miliar.
kalau betul tolong dong UU yang menyatakan hal tersebut?Setahu saya berdasarkan Kep Men Keu NOMOR 571/KMK.03/2003 sebagai pengganti Kep Men 552/KMK.04/2000 pasal 1 menyatakan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
dan peraturan ini belum dicabut / diganti. Untuk Rp 1,8 milyar adalah batasan WP OP yang boleh menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung PPh-nyaBatasan pengusaha kecil diatur dalam 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah dirubah dengan 571/KMK.03/2003. jumlahnya masih 600 juta. dan sampai sekarang KMK tersebut masih berlaku.
Jadi Menurut saya batasan PKP masih 600 juta.
Setahu saya jumlah itu hanya merupakan Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun yang wajib menyelenggarakan pembukuan bagi orang pribadi.Mas Pras dan Mas Nurdin
terima kasih atas infonya