• Batasan PKP

     JEFFRY updated 16 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • JEFFRY

    Member
    31 January 2008 at 3:58 pm
  • JEFFRY

    Member
    31 January 2008 at 3:58 pm

    mau tanya apakah betul saat ini batasan PKP telah menjadi 1,8 miliar.
    kalau betul tolong dong UU yang menyatakan hal tersebut?

  • prastono

    Member
    31 January 2008 at 4:19 pm

    Setahu saya berdasarkan Kep Men Keu NOMOR 571/KMK.03/2003 sebagai pengganti Kep Men 552/KMK.04/2000 pasal 1 menyatakan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
    dan peraturan ini belum dicabut / diganti. Untuk Rp 1,8 milyar adalah batasan WP OP yang boleh menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung PPh-nya

  • Nurdin

    Member
    31 January 2008 at 4:28 pm

    Batasan pengusaha kecil diatur dalam 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah dirubah dengan 571/KMK.03/2003. jumlahnya masih 600 juta. dan sampai sekarang KMK tersebut masih berlaku.
    Jadi Menurut saya batasan PKP masih 600 juta.
    Setahu saya jumlah itu hanya merupakan Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun yang wajib menyelenggarakan pembukuan bagi orang pribadi.

  • JEFFRY

    Member
    1 February 2008 at 10:45 am

    Mas Pras dan Mas Nurdin
    terima kasih atas infonya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now