Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas waktu pemeriksaan
Untuk Tahun pajak 2007 & 2008, kapan batas waktu pemeriksaannya?
Untuk Tahun pajak 2007 & 2008, kapan batas waktu pemeriksaannya?
akhir tahun ini sudah expired, jadi ya sudah tidak dapat diperiksa lagi tahun depan.
akhir tahun ini sudah expired, jadi ya sudah tidak dapat diperiksa lagi tahun depan.
- Originaly posted by yudi74:
akhir tahun ini sudah expired, jadi ya sudah tidak dapat diperiksa lagi tahun depan.
Referensi peraturannya dimana rekan?
- Originaly posted by yudi74:
akhir tahun ini sudah expired, jadi ya sudah tidak dapat diperiksa lagi tahun depan.
Referensi peraturannya dimana rekan?
UU No. 28 Tahun 2007 pada bagian akhir
Salam
UU No. 28 Tahun 2007 pada bagian akhir
Salam
- Originaly posted by hanif:
UU No. 28 Tahun 2007 pada bagian akhir
Pada UU 28 tahun 2007 bagian akhir, pada pasal brp? apakah tahun pajak 2008 daluarsanya berakhir pd akhir Desember 2013 ini?
- Originaly posted by hanif:
UU No. 28 Tahun 2007 pada bagian akhir
Pada UU 28 tahun 2007 bagian akhir, pada pasal brp? apakah tahun pajak 2008 daluarsanya berakhir pd akhir Desember 2013 ini?
Pasal II
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Pasal II
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Jika berlaku sejak 1 Januari 2008, artinya tahun pajak 2008 daluwarsanya apakah benar 31 Desember 2013 ini?
Jika berlaku sejak 1 Januari 2008, artinya tahun pajak 2008 daluwarsanya apakah benar 31 Desember 2013 ini?