Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Batas waktu pemeriksaan

  • Batas waktu pemeriksaan

     suite updated 10 years, 4 months ago 4 Members · 21 Posts
  • suite

    Member
    4 December 2013 at 3:46 pm
  • suite

    Member
    4 December 2013 at 3:46 pm

    Untuk Tahun pajak 2007 & 2008, kapan batas waktu pemeriksaannya?

  • suite

    Member
    4 December 2013 at 3:46 pm

    Untuk Tahun pajak 2007 & 2008, kapan batas waktu pemeriksaannya?

  • yudi74

    Member
    5 December 2013 at 9:48 am

    akhir tahun ini sudah expired, jadi ya sudah tidak dapat diperiksa lagi tahun depan.

  • yudi74

    Member
    5 December 2013 at 9:48 am

    akhir tahun ini sudah expired, jadi ya sudah tidak dapat diperiksa lagi tahun depan.

  • suite

    Member
    5 December 2013 at 10:19 am
    Originaly posted by yudi74:

    akhir tahun ini sudah expired, jadi ya sudah tidak dapat diperiksa lagi tahun depan.

    Referensi peraturannya dimana rekan?

  • suite

    Member
    5 December 2013 at 10:19 am
    Originaly posted by yudi74:

    akhir tahun ini sudah expired, jadi ya sudah tidak dapat diperiksa lagi tahun depan.

    Referensi peraturannya dimana rekan?

  • Aries Tanno

    Member
    5 December 2013 at 10:24 am

    UU No. 28 Tahun 2007 pada bagian akhir

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 December 2013 at 10:24 am

    UU No. 28 Tahun 2007 pada bagian akhir

    Salam

  • suite

    Member
    5 December 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by hanif:

    UU No. 28 Tahun 2007 pada bagian akhir

    Pada UU 28 tahun 2007 bagian akhir, pada pasal brp? apakah tahun pajak 2008 daluarsanya berakhir pd akhir Desember 2013 ini?

  • suite

    Member
    5 December 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by hanif:

    UU No. 28 Tahun 2007 pada bagian akhir

    Pada UU 28 tahun 2007 bagian akhir, pada pasal brp? apakah tahun pajak 2008 daluarsanya berakhir pd akhir Desember 2013 ini?

  • Aries Tanno

    Member
    5 December 2013 at 11:11 am

    Pasal II

    Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

  • Aries Tanno

    Member
    5 December 2013 at 11:11 am

    Pasal II

    Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

  • suite

    Member
    5 December 2013 at 3:19 pm

    Jika berlaku sejak 1 Januari 2008, artinya tahun pajak 2008 daluwarsanya apakah benar 31 Desember 2013 ini?

  • suite

    Member
    5 December 2013 at 3:19 pm

    Jika berlaku sejak 1 Januari 2008, artinya tahun pajak 2008 daluwarsanya apakah benar 31 Desember 2013 ini?

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now