Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas waktu pemeriksaan
- Originaly posted by suite:
Jika berlaku sejak 1 Januari 2008, artinya tahun pajak 2008 daluwarsanya apakah benar 31 Desember 2013 ini?
kita hitung ya
1/1 – 31/12/2008 = 1
1/1 – 31/12/2009 = 2
1/1 – 31/12/2010 = 3
1/1 – 31/12/2011 = 4
1/1 – 31/12/2012 = 5Salam
- Originaly posted by suite:
Jika berlaku sejak 1 Januari 2008, artinya tahun pajak 2008 daluwarsanya apakah benar 31 Desember 2013 ini?
kita hitung ya
1/1 – 31/12/2008 = 1
1/1 – 31/12/2009 = 2
1/1 – 31/12/2010 = 3
1/1 – 31/12/2011 = 4
1/1 – 31/12/2012 = 5Salam
kecuali untuk pemeriksaan bukti permulaan….
kecuali untuk pemeriksaan bukti permulaan….
- Originaly posted by Dew:
kecuali untuk pemeriksaan bukti permulaan….
Jika bukti permulaannya kuat ya rekan?
Bingung juga, bagaimana ada kepastian hukum, jika sudah daluwarsa, ternyata dapat diperiksa kembali. - Originaly posted by Dew:
kecuali untuk pemeriksaan bukti permulaan….
Jika bukti permulaannya kuat ya rekan?
Bingung juga, bagaimana ada kepastian hukum, jika sudah daluwarsa, ternyata dapat diperiksa kembali.