Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Baru memperoleh NPWP (Br bekerja) tp punya deposito Apakah bisa lewat sunset??
Baru memperoleh NPWP (Br bekerja) tp punya deposito Apakah bisa lewat sunset??
Jika seseorang berstatus karywan dan br bekerja (misalnya 6bln).
Periode akhr thn 08 kmren memohon npwp..
Org tsbt memiliki deposito anggap saja 200jt dari orang tuanya..
Apakah deposito tsbt dpt dilaporkan pada sunset ini??
apakah ada pajak yg terhutang jika dilaporkan pada periode sunset??
Mengingat org tsbt adalah karywn apakh pelapornny sama dgn pph 25??Trimakasi sebelumnya..
ReGardsapabila NPWP nya diperoleh th 2008 maka :
maka saudara cukup membuat SPT tahun 2008 (1770 S)yg berakhir april 31 Maret 2008
apabila karyawan tsb tdk mempunyai penghasilan lain dipastikan SPT nya NIHIL dan Depositonya dicatat dalam daftar Harta di SPT.
prisipnya sama …datang langsung ke KPP dimana dia terdaftar atau di poskan dengan pos tercatat- Originaly posted by Nannie:
Jika seseorang berstatus karywan dan br bekerja (misalnya 6bln).
Periode akhr thn 08 kmren memohon npwp..
Org tsbt memiliki deposito anggap saja 200jt dari orang tuanya..
Apakah deposito tsbt dpt dilaporkan pada sunset ini??
apakah ada pajak yg terhutang jika dilaporkan pada periode sunset??
Mengingat org tsbt adalah karywn apakh pelapornny sama dgn pph 25??Trimakasi sebelumnya..
Perolehan NPWP dalam tahun 2008 ? dan kepemilikan/perolehan deposito tahun berapa ?
Yang dapat fasilitas sunset hanya tahun 2007 dan sebelumnya. Apabila deposito telah dimiliki dalam tahun 2007 atau sebelumnya, lebih baik ikut sunset tapi dengan syarat harus kurang bayar. Kalo deposito dimiliki th 2008 laporkan sebagaimana saran rekan koostadi.. (cuman saya ralat sedikit, paling lambat 31 Maret 2009) saya setuju dengan pertanyaannya Begawan5060, depositonya diperoleh tahun berapa dulu? (tapi saya juga ingin mengoreksi saudara Begawan5060, Sunset itu untuk tahun pajak 2006 kebawah, sedangkan 2007 tidak termasuk sunset) dan apakah orang tua pemberi deposito itu masih hidup atau tidak? semua hal itu perlu diketahui secara detailnya, karena nanti perlakuan pajaknya dapat berbeda-beda sesuai dengan keadaannya. Contoh, bila deposito itu didapat pada tahun 2008 sebagai warisan dari orangtuanya yang telah meninggal (bila masih hidup, maka akan dianggap hibah) pada tahun 2008 tersebut, maka dia tidak perlu melakukan sunset policy, karena depositonya diperoleh melalui warisan. Mungkin bisa diperjelas dahulu keadaannya atas pertanyaan tersebut, gimana Nannie?
- Originaly posted by gaptax:
(tapi saya juga ingin mengoreksi saudara Begawan5060, Sunset itu untuk tahun pajak 2006 kebawah, sedangkan 2007 tidak termasuk sunset)
Rekan gaptax,
Kasus yang diajukan adalah seseorang yang berstatus karyawan dan ber-NPWP dalam th 2008, dengan demikian dia memperoleh fasilitas sunset untuk th 2007 dan sebelumnya (PMK-66) Sdr Nannie, utk menyederhanakan (dan legal), buat saja SPT thn 2007 Sunset Policy. Gunakan form 1770S jika tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas selain sbg karyawan.
Masukkan senilai tertentu Penghasilan Lainnya di form 1770 S-I Bagian A. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, shg akan timbul kewajiban PPh-29 (Kurang Bayar) di halaman pertama form 1770 S sbg syarat Sunset Policy.
Utk depositonya dimasukkan di Bantuan/Hibah atau di Warisan form 1770 S-I Bagian B. Penghasilan Yg Tidak Termasuk Obyek Pajak; dan hitung bunga deposito tsb dan PPh terutangnya (20%), masukkan di Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto di form 1770 S-II Bagian A. Penghasilan yg Dikenakan PPh Final atau Bersifat Final; selanjutnya tambahkan Deposito (Bank XXX) pada Bagian B. Daftar Harta pada Akhir Tahun form yg sama.Terakhir, buat SSP utk pembayaran PPh 29 tsb, bayar ke bank persepsi, dan sampaikan SPT Sunset tsb ke KPP tempat Sdr Nannie terdaftar.
Buat copy SPT tsb utk arsip, simpan s.d minimal 10 thn.
Selesai, dan tidur nyenyaklah…
rekan2 semua yg dimasalahkan Sdr. Nannie, adalah OP baru bekerja 6 bulan di th 2008. jadi kalo ikut sunset kayanya gak mungkin….(SPT2007 khan pasti nihil)
paling lapor SPT th.2008 saja.
dan masalah Deposito setahu saya masih ada aturan jaman pak Suharto dan belum dicabut, yg intinya deposito & tabungan tidak bisa diusut perpajakannya.
demikian dari saya….rekan2 semua yg dimasalahkan Sdr. Nannie, adalah OP baru bekerja 6 bulan di th 2008. jadi kalo ikut sunset kayanya gak mungkin….(SPT2007 khan pasti nihil)
paling lapor SPT th.2008 saja.
dan masalah Deposito setahu saya masih ada aturan jaman pak Suharto dan belum dicabut, yg intinya deposito & tabungan tidak bisa diusut perpajakannya.
demikian dari saya….rekan2 semua yg dimasalahkan Sdr. Nannie, adalah OP baru bekerja 6 bulan di th 2008. jadi kalo ikut sunset kayanya gak mungkin….(SPT2007 khan pasti nihil)
paling lapor SPT th.2008 saja.
dan masalah Deposito setahu saya masih ada aturan jaman pak Suharto dan belum dicabut, yg intinya deposito & tabungan tidak bisa diusut perpajakannya.
demikian dari saya….Setuju dengan sdr budianto karena sdr nannie adalah WP OP baru bekerja 6 bulan di tahun 2008 dan sebelum tahun 2008 sdr. nannie tidak punya penghasilan sehingga sebelum th 2008 sdr nanie tdk wajib lapor SPT.
Setuju dengan sdr budianto karena sdr nannie adalah WP OP baru bekerja 6 bulan di tahun 2008 dan sebelum tahun 2008 sdr. nannie tidak punya penghasilan sehingga sebelum th 2008 sdr nanie tdk wajib lapor SPT.
Setuju dengan sdr budianto karena sdr nannie adalah WP OP baru bekerja 6 bulan di tahun 2008 dan sebelum tahun 2008 sdr. nannie tidak punya penghasilan sehingga sebelum th 2008 sdr nanie tdk wajib lapor SPT.
Setuju dengan sdr budianto karena sdr nannie adalah WP OP baru bekerja 6 bulan di tahun 2008 dan sebelum tahun 2008 sdr. nannie tidak punya penghasilan sehingga sebelum th 2008 sdr nanie tdk wajib lapor SPT.
- Originaly posted by harry_logic:
Masukkan senilai tertentu Penghasilan Lainnya di form 1770 S-I Bagian A. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, shg akan timbul kewajiban PPh-29 (Kurang Bayar) di halaman pertama form 1770 S sbg syarat Sunset Policy.
Utk depositonya dimasukkan di Bantuan/Hibah atau di Warisan form 1770 S-I Bagian B. Penghasilan Yg Tidak Termasuk Obyek Pajak; dan hitung bunga deposito tsb dan PPh terutangnya (20%), masukkan di Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto di form 1770 S-II Bagian A. Penghasilan yg Dikenakan PPh Final atau Bersifat Final; selanjutnya tambahkan Deposito (Bank XXX) pada Bagian B. Daftar Harta pada Akhir Tahun form yg sama.Br sempat masuk forum… Saya aga bingung dengan statement yang saya bold di atas..
Saya adalah karywan (pertenghn 08) dan dikenakan pph 21 (ditanggung perusahaan) Bagaimana saya mengitung kurang bayar tsb?? Apakah dlm hal ini saya mengalami kurang byr? Bknkah deposito tsb telah dikenakan pajak final?Ohya deposito adalah deposito thn 07 (berasal dr oma yg sudh meninggal thn 07 jg) Selain itu saya jg memperoleh 1 unit mobil atas nama saya thn 04 (uang jg didpt dr oma) dibeli secara kredit… Oma saya tdk memiliki npwp…
Dlm hal ini jika saya melaporkan asset tsbt pd sunset apa ada pajak terhutang? dan bagaimana saya menghitungnya?
Thanks Before..
Regards.