Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Baru Membuat PT, tolong bantuannya.
Baru Membuat PT, tolong bantuannya.
- Originaly posted by ritnat:
cara penyetoran dan pelaporan pph23 sesuai dengan program pajak e-spt masa pph23
seperti biasanya dan tidak ada bedanya, e-spt hanya berupa alat dalam membantu WP melaksanakan kewajiban perpajakannya…
Jika rekan tidak mengerti masalah perpajakan, bisa konsultasi ke AR…
salam
Sekalian saya tanya, apakah besarannya pajak yang mesti dibayar sama antara perusahaan yg baru berdiri dengan perusahaan yg sudah lama berdiri?
- Originaly posted by Anang92:
Sekalian saya tanya, apakah besarannya pajak yang mesti dibayar sama antara perusahaan yg baru berdiri dengan perusahaan yg sudah lama berdiri?
prinsipnya sama saja.
Sebab, besar kecilnya pajak yang dibayar tidak didasarkan atas baru atau lamanya perusahaan berdiri, tapi dari objek yang dimiliki.Salam
sedikit menambahkan, untuk PPh-25 tahun pertama dibuat NIHIL…
- Originaly posted by dtsn:
Di dalam surat keterangan terdaftar tersebut dinyatakan bahwa perusahaan ini dikenakan pajak :
PPh pasal 4 (2)
PPh pasal 21
PPh pasal 23
PPh pasal 25
PPh pasal 26
PPh pasal 29
Bisakah membantu dimana saya bisa menemukan dokumen-dokumen serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pasal-pasal ini ?Bagi yang sama sekali belum pernah "berkenalan" dengan masalah perpajakan, memang semuanya serba gelap…
Ada baiknya ditempuh gara :
1. Hubungi AR, untuk menanyakan masalah perpajakan pada umumnya, masalah kewajiban penyetoran dan pelaporan perpajakan
2. Sedikit demi sedikit belajar sendiri masalah perpajakan, dan langkah pertama adalah baca UU-nya
3. Bisa juga mengikuti kursus/pelatihan perpajakan
4. Selalu mengikuti forum ini, dan tanyakan hal-hal yang belum dipahami (kasus perkasus)
5. Atau serahkan pada ahlinya.. - Originaly posted by martoto2004:
sedikit menambahkan, untuk PPh-25 tahun pertama dibuat NIHIL…
Kenapa harus nihil, rekan? Bagaimana kalo memang sudah ada kegiatan dan/atau sudah ada penghasilan?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by martoto2004:
sedikit menambahkan, untuk PPh-25 tahun pertama dibuat NIHIL…Kenapa harus nihil, rekan? Bagaimana kalo memang sudah ada kegiatan dan/atau sudah ada penghasilan?
Maaf rekan, bukannya angsuran PPh pasal 25 kita buat dari PPh yang harus dibayar sendiri tahun sebelumnya dibagi dengan 12? sedangkan perusahaan baru berdiri dan seharusnya belum memiliki penghasilan di tahun sebelumnya.. jadi angsuran PPh pasal 25 akan nihil bukan?
- Originaly posted by raindee:
Maaf rekan, bukannya angsuran PPh pasal 25 kita buat dari PPh yang harus dibayar sendiri tahun sebelumnya dibagi dengan 12? sedangkan perusahaan baru berdiri dan seharusnya belum memiliki penghasilan di tahun sebelumnya.. jadi angsuran PPh pasal 25 akan nihil bukan?
Coba baca PMK ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=255&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13576#
- Originaly posted by begawan5060:
Coba baca PMK ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=255&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13576#
Ow jadi nihil atau tidaknya ya tergantung dari penghasilan perbulan yang disetahunkan dibagi dengan 12 ya Pak Gun? Saya kira karena diambil dari Penghasilan tahun sebelumnya.. terima kasih pak atas koreksinya..
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa harus nihil, rekan? Bagaimana kalo memang sudah ada kegiatan dan/atau sudah ada penghasilan?
wah… ternyata pemikiran saya selama ini salah…..
terima kasih koreksinya…..