Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Baru Membuat PT, tolong bantuannya.

  • Baru Membuat PT, tolong bantuannya.

     martoto2004 updated 12 years, 8 months ago 15 Members · 25 Posts
  • Keehlz

    Member
    16 August 2011 at 5:21 pm
    Originaly posted by ritnat:

    cara penyetoran dan pelaporan pph23 sesuai dengan program pajak e-spt masa pph23

    seperti biasanya dan tidak ada bedanya, e-spt hanya berupa alat dalam membantu WP melaksanakan kewajiban perpajakannya…

    Jika rekan tidak mengerti masalah perpajakan, bisa konsultasi ke AR…

    salam

  • Anang92

    Member
    16 August 2011 at 8:07 pm

    Sekalian saya tanya, apakah besarannya pajak yang mesti dibayar sama antara perusahaan yg baru berdiri dengan perusahaan yg sudah lama berdiri?

  • Aries Tanno

    Member
    16 August 2011 at 10:23 pm
    Originaly posted by Anang92:

    Sekalian saya tanya, apakah besarannya pajak yang mesti dibayar sama antara perusahaan yg baru berdiri dengan perusahaan yg sudah lama berdiri?

    prinsipnya sama saja.
    Sebab, besar kecilnya pajak yang dibayar tidak didasarkan atas baru atau lamanya perusahaan berdiri, tapi dari objek yang dimiliki.

    Salam

  • martoto2004

    Member
    17 August 2011 at 6:34 am

    sedikit menambahkan, untuk PPh-25 tahun pertama dibuat NIHIL…

  • begawan5060

    Member
    17 August 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by dtsn:

    Di dalam surat keterangan terdaftar tersebut dinyatakan bahwa perusahaan ini dikenakan pajak :
    PPh pasal 4 (2)
    PPh pasal 21
    PPh pasal 23
    PPh pasal 25
    PPh pasal 26
    PPh pasal 29
    Bisakah membantu dimana saya bisa menemukan dokumen-dokumen serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pasal-pasal ini ?

    Bagi yang sama sekali belum pernah "berkenalan" dengan masalah perpajakan, memang semuanya serba gelap…
    Ada baiknya ditempuh gara :
    1. Hubungi AR, untuk menanyakan masalah perpajakan pada umumnya, masalah kewajiban penyetoran dan pelaporan perpajakan
    2. Sedikit demi sedikit belajar sendiri masalah perpajakan, dan langkah pertama adalah baca UU-nya
    3. Bisa juga mengikuti kursus/pelatihan perpajakan
    4. Selalu mengikuti forum ini, dan tanyakan hal-hal yang belum dipahami (kasus perkasus)
    5. Atau serahkan pada ahlinya..

  • begawan5060

    Member
    17 August 2011 at 2:36 pm
    Originaly posted by martoto2004:

    sedikit menambahkan, untuk PPh-25 tahun pertama dibuat NIHIL…

    Kenapa harus nihil, rekan? Bagaimana kalo memang sudah ada kegiatan dan/atau sudah ada penghasilan?

  • raindee

    Member
    18 August 2011 at 10:58 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by martoto2004:
    sedikit menambahkan, untuk PPh-25 tahun pertama dibuat NIHIL…

    Kenapa harus nihil, rekan? Bagaimana kalo memang sudah ada kegiatan dan/atau sudah ada penghasilan?

    Maaf rekan, bukannya angsuran PPh pasal 25 kita buat dari PPh yang harus dibayar sendiri tahun sebelumnya dibagi dengan 12? sedangkan perusahaan baru berdiri dan seharusnya belum memiliki penghasilan di tahun sebelumnya.. jadi angsuran PPh pasal 25 akan nihil bukan?

  • begawan5060

    Member
    18 August 2011 at 8:56 pm
    Originaly posted by raindee:

    Maaf rekan, bukannya angsuran PPh pasal 25 kita buat dari PPh yang harus dibayar sendiri tahun sebelumnya dibagi dengan 12? sedangkan perusahaan baru berdiri dan seharusnya belum memiliki penghasilan di tahun sebelumnya.. jadi angsuran PPh pasal 25 akan nihil bukan?

    Coba baca PMK ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=255&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13576#

    ortax

  • raindee

    Member
    19 August 2011 at 9:14 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Coba baca PMK ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=255&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13576#

    Ow jadi nihil atau tidaknya ya tergantung dari penghasilan perbulan yang disetahunkan dibagi dengan 12 ya Pak Gun? Saya kira karena diambil dari Penghasilan tahun sebelumnya.. terima kasih pak atas koreksinya..

    ortax

  • martoto2004

    Member
    19 August 2011 at 1:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa harus nihil, rekan? Bagaimana kalo memang sudah ada kegiatan dan/atau sudah ada penghasilan?

    wah… ternyata pemikiran saya selama ini salah…..
    terima kasih koreksinya…..

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now